RADARSEMARANG.ID, SEORANG remaja putri berinisial PW (18), warga Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, ditemukan tewas dicekik di kamar Hotel Paradis, Desa Sidareja, Kabupaten Cilacap, pada Minggu malam, 30 November 2025.
Pelaku pembunuhan adalah kekasih gelapnya sendiri, S (41), pria beristri yang berkenalan dengan korban lewat aplikasi TikTok.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
“Kedua pelaku dan korban menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan setelah berkenalan di TikTok pada Juni 2025. Mereka akhirnya janjian bertemu langsung di hotel tersebut,” ujar Budi.
Tersangka S sudah check-in di Hotel Paradis sejak Jumat, 28 November 2025. Korban baru datang pada Minggu malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah masuk kamar, keduanya langsung melakukan hubungan intim.
Pemicu Pembunuhan: Ucapan yang Menyinggung
Usai berhubungan badan, korban mengeluarkan perkataan yang membuat tersangka tersinggung dan sakit hati. Emosi pelaku memuncak.
“Dengan tangan kosong, tersangka langsung mencekik leher korban. Korban sempat melawan, namun pelaku menutup mulut korban dengan tangan kanan sambil terus menekan kepala korban ke lantai selama kurang lebih lima menit hingga korban tak bergerak lagi,” terang Kapolresta.
Setelah yakin korban meninggal dunia, tersangka panik. Ia kemudian mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembasmi serangga (insektisida merek Baygon) yang ada di dalam kamar.
Akibatnya, S pingsan beberapa saat.
Setelah sadar, tersangka justru turun ke resepsionis dan melaporkan bahwa ada tamu wanita yang tak sadarkan diri di kamarnya.
Petugas hotel yang curiga langsung menghubungi Polsek Sidareja, dan tak lama kemudian Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Pelaku Sudah Beristri, Korban Masih 18 Tahun
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S ternyata sudah menikah dan memiliki anak.
Korban PW masih berusia 18 tahun dan belum menikah.
Atas perbuatannya, S kini ditahan di Rutan Polresta Cilacap dan dijerat dua pasal berlapis:
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan → ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian → ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk motif persisnya perkataan korban yang membuat pelaku emosi. Namun dari keterangan awal, benar karena tersinggung ucapan korban usai berhubungan badan,” pungkas Kombes Budi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya perkenalan melalui media sosial yang berujung pada pertemuan fisik tanpa pengawasan keluarga, terutama bagi remaja di bawah umur.
Editor : Tasropi