Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Pedagang Sayur di Semarang Nekat Curi Motor, Begini Kronologinya

Muhammad Hariyanto • Selasa, 2 Desember 2025 | 22:38 WIB
Tersangka bertato mengenakan baju tahanan kasus curanmor
Tersangka bertato mengenakan baju tahanan kasus curanmor

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Wahyu Widhi Suharjo, 35, pria ini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banyumanik setelah terlibat kasus pencurian motor (curanmor) di parkiran rumah sakit Banyumanik, Jumat (28/11/2025).

Pelaku diketahui warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, bertempat tinggal di Perum Dadapan Kecamatan Tembalang.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Sendangmulyo, Tembalang, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 18.00. Dilokasi penangkapan ini, tutur diamankan barang bukti sepeda motor Vario hasil kejahatannya.

Motor Vario tersebut bernopol G 2329 BV. Motor tersebut milik korban bernama KC, warga Limpung Batang, diketahui bekerja sebagai karyawan rumah sakit. Korban tinggal ngekos di wilayah Srondol Wetan.

Awalnya, motor korban diparkir di lokasi rumah sakit Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 22.00, untuk bekerja ship malam.

Kemudian, korban beraktivitas kerja. Pagi harinya ketika akan dipakai pulang, motor sudah tidak ada diparkiran.

Kemudian, korban mengetahui motor tersebut berada di sekitaran pasar Sendangmulyo setelah membuka grup WhatsApp (WA). Hingga akhirnya dilakukan pengecekan dan ternyata benar.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat mendapat amukan. Namun, rekan pelaku diketahui bernama Danang alias Celeng, warga Tembalang, berhasil kabur dan sekarang masih dalam pengejaran kepolisian.

"Modusnya, tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan cara mencari kelengahan korban dan masuk ke dalam parkiran rumah sakit mengambil motor korban yang tidak dikunci setang," ungkap Kapolsek Banyumanik, Kompol Hengky Prasetyo kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (2/12/2025).

Pelaku juga berhasil diamankan beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Banyumanik guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kalau pengakuannya baru sekali ini. Tersangka ini residivis kasus pencurian handphone di Tembalang, pernah menjalani hukuman," bebernya.

Tersangka kini kembali berurusan dengan proses hukum dan mendekam di ruang tahanan Polsek Banyumanik.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara pelaku mengaku, awalnya berboncengan dengan tersangka Celeng. Kemudian melintas lokasi tersebut dan memasuki parkiran untuk mengambil motor.

"Pas melintas saya lihat tidak kunci setang. Kemudian saya ambil, tidak untuk dijual, untuk kesana kemari aja," kata pelaku yang mengaku berjualan sayur di pasar Sendangmulyo. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pedagang sayur di Semarang nekat curi motor untuk jalan jalan #Kasus curanmor di Banyumanik Semarang #Pedagang sayur di Tembalang Semarang curi motor #Residivis curanmor di Semarang #Pedagang sayur di Semarang Curi motor untuk jeng jeng