RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pada kuartal IV tahun 2025 periode Oktober hingga Desember tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) resmi ditetapkan tetap alias tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini menjadi kabar lega bagi jutaan rumah tangga, pelaku UMKM, hingga sektor industri yang selama ini bergantung pada pasokan listrik PLN.
Baca Juga: Tahap 4 Cair Bertahap, Banyak Keluarga Penerima Manfaat Sudah Terima Bansos Rp600.000 di KKS BNI
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, yang menjelaskan bahwa keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik tidak lepas dari komitmen menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.
Meski secara perhitungan teknis seharusnya terjadi kenaikan tarif sesuai parameter makro, namun pemerintah memilih menahan penyesuaian agar tarif tetap stabil.
Kenapa Tarif Listrik Tidak Naik pada Triwulan IV–2025?
Tri Winarno menegaskan bahwa mekanisme penetapan tarif listrik telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Secara regulasi, penyesuaian untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter makro:
Kurs dolar AS terhadap rupiah
Indonesian Crude Price (ICP)
Tingkat inflasi
Harga Batubara Acuan (HBA)
Menggunakan realisasi data kuartal IV tahun 2025, kombinasi keempat parameter tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.
Namun demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan dunia usaha, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap, tanpa penyesuaian.
Keputusan ini menjadi salah satu bentuk intervensi strategis pemerintah untuk melindungi sektor konsumsi dan industri di tengah dinamika ekonomi global.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Dikunci
Tidak hanya pelanggan non-subsidi yang merasakan dampaknya. Pemerintah juga memastikan tarif listrik bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Golongan pelanggan ini tetap menerima dukungan penuh, di antaranya:
Rumah tangga miskin
Pelanggan sosial
Industri kecil
Pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan energi.
Subsidi listrik akan terus diarahkan pada masyarakat yang membutuhkan dan sektor produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
PLN: Tarif Stabil jadi Penopang Ekonomi Nasional 2025
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menambahkan bahwa keputusan menahan tarif listrik adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, stabilitas tarif sepanjang tahun 2025 sangat penting untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung momentum pemulihan ekonomi.
PLN berkomitmen terus menjaga keandalan pasokan listrik dengan berbagai langkah efisiensi operasional.
Selain itu, perseroan terus memperluas akses listrik ke wilayah-wilayah yang masih membutuhkan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.
Darmawan memastikan bahwa PLN akan memperkuat infrastruktur kelistrikan dan memaksimalkan layanan digital agar pelanggan merasakan pengalaman yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Ini Rincian Lengkap Gaji 2025, Ada yang Tembus Rp6 Juta Lebih
Daftar Lengkap Tarif Listrik Non Subsidi Triwulan IV–2025
Berikut ini adalah daftar tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku Oktober–Desember 2025:
- Rumah Tangga
R-1 / TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1 / TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1 / TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2 / TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3 / TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Bisnis
B-2 / TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3 / Tegangan Menengah (TM) > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Industri
I-3 / TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4 / Tegangan Tinggi (TT) ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- Pemerintah
P-1 / TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2 / TM > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3 / TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Lainnya
L / TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Daftar ini berlaku nasional dan menjadi acuan resmi bagi seluruh pelanggan PLN non-subsidi hingga akhir Desember 2025.
Penetapan tarif listrik yang tetap hingga akhir 2025 memberikan sejumlah manfaat nyata bagi berbagai sektor.
Bagi rumah tangga, keputusan ini menjaga stabilitas pengeluaran di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun, sehingga daya beli tetap terjaga.
Sementara itu, pelaku UMKM memperoleh keuntungan dari biaya operasional yang lebih terkontrol, membuat mereka tetap kompetitif dan mampu mempertahankan margin usaha.
Pada sektor industri, stabilnya tarif listrik membuat perencanaan produksi jauh lebih pasti. Perusahaan dapat menghitung biaya energi tanpa kekhawatiran lonjakan mendadak yang bisa mengganggu rantai produksi.
Di sisi lain, pemerintah mendapatkan ruang lebih luas dalam menjaga stabilitas ekonomi, karena kebijakan penahanan tarif listrik menjadi salah satu langkah efektif untuk mengendalikan inflasi dan menguatkan daya beli masyarakat secara nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi