RADARSEMARANG.ID - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mifatchul Akhyar menegaskan pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sah secara kelembagaan.
Hasil itu berdasarkan Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 lalu.
"36 PWNU memahami dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Rais Aam untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," katanya lewat keterangan persnya.
Surat menerangkan terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya sudah tidak berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.
Sejak saat itu, kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam
“Latar belakang dan dasar pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU adalah benar-benar sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya, serta tidak terdapat motif latar belakang lain selain daripada yang atau tercantum di dalam Risalah Rapat,” keterangan dalam surat tersebut.
Untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal, maka akan dilaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu segera.
Untuk mendapatkan kesahihan dari berbagai informasi tersebut, kami akan menugaskan Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi secara utuh dan mendalam terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, KH Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Sebab ia dipilih dalam Muktamar Ke-34 NU di Lampung dan memandatkannya selama 5 tahun.
“Karena saya mendapatkan amanat dari muktamar untuk lima tahun. Pada Muktamar (NU) yang Ke-34 yang lalu saya mendapatkan mandat lima tahun, dan akan saya jalani selama lima tahun. Insyaallah saya sanggup,” ujar Gus Yahya di Surabaya.
Editor : Baskoro Septiadi