RADARSEMARANG.ID – Menjelang akhir tahun, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menantikan kabar pencairan gaji yang menjadi rutinitas penting setiap bulannya.
Desember 2025 menjadi bulan yang cukup dinantikan karena pemerintah memastikan bahwa gaji PNS akan cair lebih awal, yaitu pada 1 Desember 2025, atau tepat tiga hari lagi dari waktu pengumuman ini.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya, memastikan bahwa mekanisme pencairan gaji dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang struktur penggajian PNS.
Artikel ini akan membahas secara lengkap rincian gaji PNS per golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, serta menjelaskan golongan mana saja yang sudah mencapai gaji maksimal hingga Rp6 juta.
Informasi ini penting bagi PNS aktif, calon ASN, serta masyarakat yang ingin memahami struktur penghasilan aparatur negara.
Setiap menjelang bulan baru, topik mengenai gaji PNS menjadi pembahasan yang ramai dicari.
Selain karena fungsinya sebagai sumber penghasilan utama, gaji PNS juga sering menjadi rujukan banyak masyarakat yang berharap menjadi ASN.
Dengan adanya informasi resmi dari pemerintah, masyarakat dapat memahami:
Kenaikan gaji setiap golongan
Penyesuaian gaji berdasarkan masa kerja
Perbandingan antar-golongan
Gambaran penghasilan ketika menjadi ASN di masa depan
Karena itu, pencairan gaji Desember 2025 bukan sekadar rutinitas, tetapi juga informasi yang penting dari sisi transparansi publik.
Rincian Gaji PNS Tahun 2024 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Berikut adalah rincian lengkap gaji PNS mulai dari Golongan I sampai Golongan IV.
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Golongan PNS yang Menerima Gaji hingga Rp6 Juta
Berdasarkan tabel di atas, terdapat dua golongan yang menerima gaji hingga Rp6 juta, yaitu:
- Golongan IVd
Rentang gaji: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Mencapai batas Rp6 juta untuk masa kerja tertinggi.
- Golongan IVe
Rentang gaji: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Menjadi golongan dengan gaji tertinggi di antara seluruh golongan PNS.
Dengan demikian, pegawai pada Golongan IVd dan IVe merupakan penerima gaji tertinggi untuk Desember 2025.
Pencairan gaji di awal bulan Desember memberi banyak keuntungan, antara lain:
PNS bisa lebih cepat mengatur anggaran akhir tahun
Membantu persiapan liburan, kebutuhan sekolah anak, dan persiapan tahun baru
Membuat stabilitas ekonomi keluarga lebih terjaga
Selain itu, pencairan gaji tepat waktu menandakan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai layanan publik.
Menkeu Purbaya memastikan bahwa gaji PNS Desember 2025 akan cair tanggal 1 Desember, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Dari rincian tersebut, golongan yang berpeluang menerima gaji Rp6 juta adalah:
PNS Golongan IVd
PNS Golongan IVe
Informasi ini menjadi pegangan penting bagi seluruh ASN untuk memahami perkembangan gaji dan struktur penghasilan mereka.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi