Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah

Miftahul A’la • Jumat, 28 November 2025 | 01:31 WIB
Gus Yahya
Gus Yahya

RADARSEMARANG.ID - Polemik di internal PBNU semakian memanas. Katib Syuriyah PBNU, K.H.

Sarmidi Husna, memastikan jika surat pencopotan Gus Yahya sebagai Ketua Umum sah dan berkekuatan hukum. Surat edaran tersebut bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

"Surat itu benar dan sah. Tapi memang ada kendala teknis sehingga surat tersebut belum dapat distempel digital,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (27/11).

Ia menegaskan menekankan surat benar dan sah karena merupakan tindak lanjut resmi hasil Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025.

Sementara yang masih ada tulisan draft. Dalam rapat itu, ada beberapa keputusan penting antara lain meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari, dan memberhentikannya apabila tenggat itu terlewat.

"Karena tempo waktu tiga hari sudah dilalui maka surat edaran menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," ujar.

Sebelumnya Ketum PBNU Gus Yahya dengan menolak keputusan tersebut. Gus Yahya beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul "Surat Edaran" yang diketahui bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang terdapat di surat tersebut.

"Jadi surat itu tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Gus Yahya dalam konferensi pers.

Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU.

Sebab pemberhentian ketua umum PBNU merupakan wewenang muktamar.

"Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," tegas Gus Yahya.

Editor : Baskoro Septiadi
#pbnu #Gus Yahya