Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bea Cukai Semarang Bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Kendal Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 3,2 Miliar Rupiah

Radar Semarang • Kamis, 27 November 2025 | 23:43 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Kendal – Bea Cukai Semarang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Kendal melaksanakan pemusnahan 2,1 juta batang rokok ilegal pada Rabu, 26 November 2025.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang tidak hanya membawa risiko yang lebih besar terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-239/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Pemusnahan dilaksanakan di 2 (dua) lokasi berbeda, yaitu pelaksanaan seremonial di Kantor Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, serta proses pemusnahan rokok ilegal di PT. Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang.

Total barang hasil penindakan (BHP) yang dimusnahkan sebanyak 2.178.000 batang rokok ilegal jenis SKM dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3.234.330.000,00 (Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Potensi kerugian negara sebesar Rp2.107.465.470,00 (Dua Miliar Seratus Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan status untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pada kegiatan kali ini, pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan metode insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi hingga mencapai 1.200 derajat Celcius. Metode ini selaras dengan visi PT Global Enviro Nusa dalam menjaga dan melindungi lingkungan, sehingga proses pemusnahan tidak hanya aman tetapi juga memberi dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan hidup. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan

Bea Cukai Semarang, baik dari operasi mandiri maupun operasi bersama Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Penindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti Gerbang Tol Kalikangkung, Gerbang Tol Banyumanik, area toko dan pasar, hingga transaksi melalui platform e-commerce dengan pola pengiriman COD (cash on delivery).

Sebelum kegiatan pemusnahan pada hari ini, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Semarang telah melaksanakan pemusnahan BKC ilegal bersama sejumlah Pemerintah Daerah, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, total 12,6 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 225 gram tembakau iris, serta lebih dari 12 ribu liter MMEA golongan B dan C telah dimusnahkan. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp20,1 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp13,9 miliar. Seluruh kegiatan pemusnahan tersebut terlaksana dengan dukungan pendanaan DBHCHT dari masing-masing Pemerintah Daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menyampaikan bahwa sepanjang periode Januari hingga November 2025, Bea Cukai Semarang telah melakukan 186 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, sebanyak 10 kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 13 orang tersangka. Dari keseluruhan kasus tersebut, 7 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri dan telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil berbagai penindakan tersebut, ditemukan sejumlah modus pelanggaran, antara lain peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok menggunakan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Para pelaku memanfaatkan beragam sarana pengangkut, mulai dari mobil pribadi, kendaraan travel/paket, truk bak kayu maupun truk boks, bus antarkota, hingga pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT), termasuk juga peredaran melalui penjual eceran di warung-warung. Barang Hasil Penindakan tersebut diketahui berasal dari Madura dan Surabaya, dengan tujuan pengiriman ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Seluruh pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Kendal terus meningkatkan langkah pencegahan melalui beragam upaya. Edukasi kepada masyarakat dilakukan secara langsung melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada berbagai lapisan masyarakat. Selain pendekatan tatap muka, pengawasan juga diperkuat melalui operasi siber dalam bentuk pemetaan marketplace, operasi pasar mandiri, serta operasi bersama dengan PJT melalui mekanisme controlled delivery.

Bea Cukai Semarang juga menjalin koordinasi dengan Jasa Marga untuk mendukung penindakan di ruas jalan tol serta memanfaatkan aplikasi Siroleg sebagai sarana pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal. Seluruh upaya ini dilengkapi dengan pelaksanaan operasi pemberantasan bersama yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, sebagai bentuk sinergi berkelanjutan dalam memerangi peredaran BKC ilegal.

“Kami tidak mungkin bekerja sendiri dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai harus terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh lapisan masyarakat. Tanpa dukungan dan keterlibatan semua pihak, upaya menekan peredaran rokok ilegal tidak akan berjalan optimal. Sebagai community protector, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang merugikan negara, berdampak buruk bagi kesehatan, dan menciptakan ketidakseimbangan pasar. Kami juga berupaya menjaga pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal agar iklim usaha tetap sehat, adil, dan mampu memberi kontribusi positif bagi pembangunan,” ujar Syuhadak, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Bea Cukai terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan, penindakan, dan edukasi melalui program Gempur Rokok Ilegal. Melalui perannya sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector, Bea Cukai berkomitmen mewujudkan iklim usaha yang sehat, aman, dan berkeadilan. Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, mendorong pertumbuhan industri BKC yang taat ketentuan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penerimaan negara.

 

Editor : Baskoro Septiadi
#BEA CUKAI