Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Gus Yahya Bilang begini Soal Pencopotan Dirinya sebagai Ketum PBNU,

Sulistiono • Kamis, 27 November 2025 | 17:41 WIB
KH Cholil Yahya Staquf (Gus Yahya) Ketum PB NU yang dicopot dari jabatannya. (Jawa Pos.com)
KH Cholil Yahya Staquf (Gus Yahya) Ketum PB NU yang dicopot dari jabatannya. (Jawa Pos.com)

RADARSEMARANG.ID - Gonjang-ganjing ditubuh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), semakin meruncing.

Setelah keluarnya Surat Edaran yang menggunakan kop PBNU dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah. 

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir itu menyebutkan, bahwa mulai hari Rabu (26/11/25) KH Yahya Cholil Staquf atau akrab dipanggil Gus Yahya sudah tidak lagi menjabat Ketua Umum PB NU.

Menyusul Surat Edaran yang ditanda tangani KH Afifudin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir itu, Gus Yahya membalas dengan mengeluarkan pernyataan bahwa surat edaran tersebut tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PB NU.

Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya dalam Surat yang ditandatanganinya bersama Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima, yang dikeluarkan beberapa saat setelah pemecatan dirinya.

"Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner," bunyi pernyataan Gus Yahya.

Gus Yahya juga menyatakan ada beberapa poin yang menurutnya pemecatan dirinya tidak valid.Dan, berikut poin-poin pembelaan Gus Yahya : 

1. Keabsahan Surat Edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. 

2. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”.

Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak memuat watermark “DRAFT”. Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. 

4. QR Code tanda tangan pada surat yang beredar apabila dipindai menghasilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

5. Nomor surat tersebut apabila diverifikasi melalui laman verifikasi.nu.id/surat akan menampilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 

Lima poin pembelaan Gus Yahya itu sekaligus menegaskan "perlawanan"dirinya atas Surat Edaran yang memecat dirinya.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum PB NU, Amin Said Husni turut bersuara membela Gus Yahya dengan menyebut Surat Edaran yang memecat Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketum PB NU adalah cacat administrasi.

"Surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital"kata Amin Said.

Dia juga menyebut pemberhentian Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketum PB NU tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman  Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PB NU.

"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekerteris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut"tandas Said Amin Husni. (sls)

min Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum. Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen pemberhentian Gus Yahya tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

"Surat resmi PBNU harus ditand

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
akil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum. Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen pemb

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik

 

min Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum. Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen pemberhentian Gus Yahya tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

"Surat resmi PBNU harus ditand

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen pemberhentian Gus Yahya tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum. Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen pemberhentian Gus Yahya tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum. Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen pemberhentian Gus Yahya tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum. Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen pemberhentian Gus Yahya tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum. Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen pemberhentian Gus Yahya tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU

Baca artikel detiknews, "Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di Pucuk Pimpinan PBNU" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8230653/gonjang-ganjing-posisi-gus-yahya-di-pucuk-pimpinan-pbnu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Editor : Baskoro Septiadi
#surat edaran #pecat #dicopot dari jabatan #KH Yahya Cholil Staquf #Gus Yahya #ketum pb nu #NAHDLATUL ULAMA (NU)