Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Guru Besar Undip Soroti Pergeseran Paradigma Penuntutan Bagi Jaksa dalam KUHP Baru dalam FGD Di Kejari Kota Semarang

Ida Fadilah • Kamis, 27 November 2025 | 02:24 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Pujiyono saat memberikan materi dalam forum group discussion di Kejari Kota Semarang, Rabu (26/11/2025).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Pujiyono saat memberikan materi dalam forum group discussion di Kejari Kota Semarang, Rabu (26/11/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Pujiyono, menegaskan bahwa implementasi KUHP baru menuntut perubahan besar dalam cara berpikir para penegak hukum, khususnya jaksa.

Menurut Prof Pujiyono, sejumlah poin krusial dalam KUHP yang baru menjadi perhatian. Mulai dari ide dasar pembaharuan, konsep keseimbangan dan elastisitas norma, hingga perubahan dalam penanganan tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa tiga persoalan pokok dalam KUHP yakni tindak pidana, penyelesaian pidana, dan konsep pidana-pemidanaan kini diatur lebih komprehensif.

“Kami bahas mengenai tindak pidana baik yang bersifat internal maupun eksternal KUHP. Perbedaannya itu bermula dari pasal 103, 104, dan 187. Ini juga terkait dengan perkembangan tanggung jawab pidana, termasuk pertanggungjawaban korporasi,” ujarnya usai diskusi dan sosialisasi KUHP baru bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, lanjutnya, KUHP baru juga memberikan ruang lebih besar untuk meminimalkan penjatuhan pidana penjara. Ia membeberkan, terdapat opsi pidana substitusi seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang dinilai lebih proporsional dalam banyak kasus.

“Pengembangannya adalah bagaimana meminimalisir penjatuhan pidana penjara dengan substitusi pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana denda. Ini sangat kompleks dan kita diskusikan persoalan teknis yang akan dihadapi jaksa, hakim, dan penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Prof Pujiyono juga menyebut tantangan dalam perubahan paradigma dalam penuntutan. Selama ini, menurut Prof Pujiyono, sebagian besar jaksa terbiasa dengan konsep penuntutan setinggi-tingginya sebagai bentuk pembalasan.

“Yang paling krusial adalah merubah mindset. Selama ini konsepnya memenjarakan, menuntut setinggi-tingginya. Sekarang berubah, orientasinya pada tujuan pemidanaan. Jadi fleksibilitas jaksa dalam penuntutan itu besar,” kata dia.

Prof Pujiyono mencontohkan Pasal 132 ayat (1) huruf E yang memberi kewenangan jaksa untuk menentukan apakah perkara tertentu perlu dituntut atau tidak. Termasuk ketika pelaku bersedia membayar denda dalam kategori lebih tinggi dibanding ancaman pidana penjara yang menimpanya.

“Ini termasuk fleksibilitas dalam penuntutan. Ke depan juga ada penyelesaian di luar pengadilan yang diatur dalam Pasal 132 ayat (1) huruf G. Tapi ini harus dibuat undang-undang karena terkait kewenangan penuntutan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pergeseran dari mandatory prosecution menuju voluntary prosecution menempatkan jaksa pada posisi strategis, namun tetap dengan batasan ketat sesuai norma hukum.

Terkait kesiapan jaksa mengadopsi paradigma baru, Prof Pujiyono menyebut perubahan ini tidak bisa dihindari.

“Siap tidak siap harus dipersiapkan. Kegiatan hari ini adalah salah satu ikhtiar ke arah itu,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan yang dinilai aktif melakukan pembaruan kapasitas melalui berbagai program refreshing course dan short course di berbagai kejaksaan tinggi di Indonesia.

“Pengalaman saya, kejaksaan itu yang paling banyak kegiatannya. Dari refreshing course hampir seluruh wilayah kejati hingga short course khusus KUHP baru dan tindak pidana korporasi. Kegiatan seperti ini bagian dari persiapan menyambut berlakunya KUHP baru,” tambahnya.

Prof Pujiyono berharap adanya persamaan persepsi antarapara penegak hukum agar implementasi KUHP baru berjalan selaras dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Harapannya ada persamaan persepsi dalam konteks bagaimana mengimplementasikan KUHP baru ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang Andhie menuturkan FGD ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk menyamakan penafsiran dan memperkuat pemahaman terkait implementasi KUHP baru yang mulai berlaku awal Januari mendatang. Ia menilai FGD diperlukan karena para praktisi hukum akan menghadapi beragam persoalan penafsiran pada masa transisi.

“Kami mengejar ketertinggalan dalam pengetahuan. Para praktisi ini dihadapkan pada berbagai permasalahan yang pasti muncul dalam pelaksanaan KUHP baru,” ujarnya dalam kegiatan diskusi dengan akademisi dan praktisi hukum.

Menurutnya, tahun pertama penerapan KUHP akan menjadi periode penuh perdebatan, terutama dalam penafsiran pasal-pasal yang mengatur asas legalitas, jenis tindak pidana, hingga ketentuan peralihan. Perdebatan itu menurutnya tidak hanya muncul di lingkungan penegak hukum, tetapi juga kalangan akademisi yang memiliki latar belakang mazhab berbeda dalam membaca norma hukum.

“Perdebatan penafsiran itu akan sangat tinggi. Bahkan ahli pun bisa berbeda pendapat. Ini akan berpengaruh pada praktik kami di lapangan,” jelasnya.

Ia mencontohkan perbedaan penafsiran terkait asas legalitas formil maupun materiel yang tercantum dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 12 KUHP. Perbedaan mazhab antara pendekatan normatif dan progresif dapat menghasilkan pemahaman hukum yang berlainan.

“Kalau ahli berbeda penafsiran, itu pasti menyulitkan dalam praktik. Misalnya dua ahli hukum membaca asas legalitas dari mazhab berbeda, hasilnya pun berbeda. Penafsiran ini akan sangat menentukan pembuktian,” katanya.

Selain FGD internal, kejaksaan juga menggelar safari akademik ke berbagai universitas negeri dan swasta guna menggali masukan dari para guru besar dan pakar hukum pidana. Safari ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi perbedaan tajam dalam pandangan akademisi.

“Harapan kami ada kesepakatan bersama dari para ahli hukum. Dalam enam bulan sampai satu tahun pertama pasti banyak persoalan dalam pembuktian. Hal terkuat adalah keterangan ahli yang saling menguatkan,” jelasnya.

Kejari juga menyoroti perlunya kejelasan terkait ketentuan peralihan, terutama terhadap delik-delik khusus yang memiliki persyaratan tertentu. Menurutnya, KUHP baru memiliki struktur penulisan yang membuka ruang interpretasi berbeda-beda, termasuk soal apakah suatu perbuatan dapat dipidana sebelum ayat tertentu diatur secara lengkap.

“Ini baru satu pemahaman. Nanti bisa muncul penafsiran lain. Dalam praktik, kami butuh pegangan yang sama agar tidak terjebak perbedaan tafsir,” ujarnya.

Ia berharap kelompok studi pidana di berbagai perguruan tinggi dapat menghasilkan panduan penafsiran bersama yang membantu para penegak hukum ketika menghadapi persoalan nyata di lapangan. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#UNDIP