Hari Guru Nasional, Kesejahteraan Tenaga Pendidik Belum Merata, PGRI Soroti Tunjangan dan Perlindungan Guru
Khafifah Arini Putri• Selasa, 25 November 2025 | 21:50 WIB
Ketua PGRI Jateng Muhdi usai upacara Hari Guru Nasional di Kampus IV Upgris, Selasa (25/11).
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November, menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan. Terutama berkaitan dengan tantangan, kesejahteraan, hingga tunjangan guru yang masih terkendala.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah (Jateng), Muhdi, menegaskan, kini guru menghadapi tantangan yang semakin berat dalam mendidik generasi muda menuju Indonesia Emas.
Ia mencontohkan, maraknya aksi kekerasan hingga adanya bom di sekolah yang beberapa waktu lalu terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta.
Karena itu guru tak hanya bertugas mengajar. Tetapi juga mendidik dan menunjukkan jalan bagi siswa agar mampu menghadapi perubahan dan masalah sosial yang semakin kompleks.
"Guru betul-betul tidak hanya mengajar. Tetapi juga mendidik agar anak siap menghadapi Indonesia Emas,” kata Muhdi usai upacara peringatan Hari Guru di Kampus IV UPGRIS, Selasa (25/11).
Pada kesempatan itu Muhdi menyoroti pemerintah memang telah memberikan perhatian bagi guru. Namun masih ada hal mendesak yang perlu diperbaiki.
Terutama soal kesejahteraan dan perlindungan guru. Menurutnya, amanat Undang-Undang Guru belum sepenuhnya terwujud.
Contohnya, masih banyak guru yang belum bersertifikat pendidik. Kemudian banyak pula guru yang belum lulus S1. Ia menilai percepatan peningkatan kualitas guru perlu semakin dimaksimalkan.
"Masih banyak guru yang belum bersertifikat pendidik, masih banyak guru yang belum berpendidikan S1, maka ini akan diakselerasi," ungkapnya.
Muhdi juga menyoroti nasib guru swasta. Ia menyebut seharusnya guru swasta mendapatkan satu kali gaji pokok seperti PNS sebagai tunjangan profesi sesuai amanat undang-undang. Namun hingga kini impassing belum berjalan optimal.
“Saya berharap pemerintah harus berkomitmen, guru swasta sebagaimana sambutan dari PGRI, bahwa guru swasta itu juga mendapat hak. Menurut amanat undang-undang mendapat satu kali gaji tunjangan profesi satu kali gaji pokok pegawai negeri," tegasnya.
Lebih lanjut Muhdi menyebut terkait RUU Sisdiknas yang kini masih digodok, pihaknya akan terus mengawal sejumlah poin penting.
Di antaranya memastikan tunjangan profesi guru dibayarkan satu kali gaji. Termasuk perlindungan guru dan dosen yang saat ini banyak menghadapi risiko kriminalisasi dan kekerasan di sekolah.
"Tunjangan itu satu kali gaji pokok. Termasuk juga tunjangan untuk teman-teman di daerah terpencil," akunya.
Pihaknya juga meminta perlindungan guru dimasukkan dalam bab tersendiri agar jauh lebih rinci dan kuat.
“Dengan demikian kita berharap nanti lebih rinci, bagaimana seharusnya guru mendapat perlindungan di dalam menjalankan tugas fungsinya sebagai guru sehingga terbebas dari kriminalisasi, dari kekerasan, baik oleh pihak luar, oleh orang tua, oleh masyarakat, bahkan termasuk juga oleh siswanya sendiri," pungkasnya. (kap)