RADARSEMARANG.ID – Pemerintah resmi menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Keputusan ini diambil karena pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru terkait formula perhitungan upah minimum yang dianggap lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Menurut Yassierli, rumus baru tersebut membuat pemerintah tidak lagi terikat pada batas waktu pengumuman sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa skema pengupahan ke depan tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan yang berlaku nasional.
Pemerintah menilai perbedaan kemampuan ekonomi antar wilayah terlalu besar jika kenaikan ditetapkan secara seragam.
Karena itu, pemerintah sedang merancang sistem baru berbentuk rentang angka (range), di mana tiap provinsi dapat menyesuaikan besaran UMP berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.
Dengan cara ini, ketimpangan upah antar daerah diharapkan bisa ditekan secara bertahap.
Dalam skema terbaru, pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada kepala daerah untuk menentukan besaran UMP.
Gubernur akan menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Mekanisme ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ketika keputusan UMP diumumkan langsung oleh pemerintah pusat.
Model baru ini juga menegaskan bahwa daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dapat menetapkan kenaikan upah yang lebih besar dibandingkan wilayah yang tingkat pertumbuhannya lebih lambat.
Sementara itu, Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa UMP 2025 masih menggunakan satu angka kenaikan, yakni 6,5 persen.
Hal ini terjadi karena putusan MK terkait revisi kebijakan pengupahan terbit mendekati akhir tahun.
Namun untuk penetapan UMP 2026 dan seterusnya, pemerintah memastikan akan memakai rumus baru.
Salah satu variabel yang mengalami perubahan adalah alpha, yaitu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Jika sebelumnya alpha berada di rentang 0,10 hingga 0,30, ke depan nilainya akan diperluas sebagai bentuk penyesuaian dari putusan MK sekaligus memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai faktor penting.
Indah menegaskan bahwa rumus dasar perhitungan UMP tidak berubah, namun variabel alpha mendapat penyesuaian untuk lebih menggambarkan kondisi riil pekerja dan perekonomian daerah.
Setelah Dewan Pengupahan menyusun rekomendasi, gubernur akan memiliki kewenangan penuh dalam penetapan UMP.
Dengan mekanisme ini, pemerintah pusat tidak lagi menjadi penentu tunggal, sehingga proses penetapan UMP menjadi lebih fleksibel, adaptif, dan sesuai karakteristik pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.
Hingga saat ini, proses pembahasan penentuan UMP 2026 sedang berjalan di Depeprov.
Nantinya, Depeprov akan memberikan saran dan pertimbangan mengenai besaran UMP kepada gubernur berdasarkan data yang tersedia, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga kondisi ketenagakerjaan.
Di samping itu, Kemnaker RI juga terus melakukan dialog untuk mendapatkan masukan dari serikat pekerja atau serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Seperti yang telah dijelaskan, Presiden KSPI, Said Iqbal, tengah menawarkan tiga opsi angka kenaikan UMP 2026 pada 18 November 2025 lalu untuk dipertimbangkan.Kemudian, masa berlakunya dimulai pada 1 Januari 2026 mendatang. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi