RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Isu tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial, terutama Facebook, yang menyebutkan bahwa para pensiunan akan segera menerima kenaikan gaji sekaligus rapel atau pembayaran tunggakan.
Banyak warganet mengira bahwa Pemerintah telah meresmikan aturan kenaikan tersebut, sehingga memicu beragam spekulasi dan pertanyaan mengenai validitas informasinya.
Tingginya antusiasme publik ini tidak terlepas dari status gaji pensiunan yang bagi sebagian besar masyarakat merupakan sumber pendapatan utama.
Dana pensiun rutin yang disalurkan PT Taspen setiap awal bulan menjadi penopang kesejahteraan puluhan ribu pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Karena itu, setiap informasi mengenai kenaikan gaji, perubahan aturan, atau kemungkinan adanya rapel selalu menarik perhatian besar.
Salah satu pemicu munculnya kabar tersebut adalah telah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.
Perpres tersebut berisi delapan program quick wins, dan salah satunya menargetkan penyesuaian gaji bagi profesi strategis seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta aparat keamanan seperti TNI dan Polri.
Program penyesuaian ini kemudian dipahami sebagian masyarakat sebagai sinyal kuat bahwa kenaikan gaji pensiunan akan segera terjadi.
Namun dalam praktiknya, mekanisme pembayaran pensiunan masih berpegang pada regulasi yang sudah berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. PP inilah yang menjadi dasar penetapan gaji pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Selain itu, kenaikan gaji ASN aktif diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut masih menjadi acuan resmi hingga saat ini.
PT Taspen, selaku lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan dana pensiun PNS, kembali menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan untuk 2025 maupun 2026.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen, pihaknya memastikan bahwa seluruh pembayaran gaji pensiunan masih mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024, termasuk penyesuaian pensiun pokok sebesar ±12% yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Taspen menjelaskan bahwa informasi mengenai rapel gaji yang beredar di media sosial tidak benar karena tidak ada keputusan baru yang mengatur hal tersebut.
Penyaluran gaji pensiunan tetap dilakukan tepat tanggal 1 setiap bulannya, baik melalui bank maupun Kantor Pos sebagai mitra resmi penyaluran dana.
Mekanisme ini dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh peserta pensiun menerima dana secara tepat waktu
sesuai komitmen prinsip layanan 5T Taspen, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Sementara itu, mengenai rencana kenaikan gaji untuk 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang tersebut.
Namun, keputusan final tetap harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara secara menyeluruh.
Dengan kata lain, wacana kenaikan gaji baik bagi ASN aktif maupun pensiunan – masih berada dalam tahap kajian, belum ditetapkan secara formal.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, nominal gaji pensiunan PNS masih menggunakan regulasi yang berlaku, yaitu PP 8/2024.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut kisaran gaji pokok pensiunan sesuai golongan terakhir:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Kisaran tersebut disesuaikan berdasarkan capaian pangkat dan masa kerja sebelum pensiun.
Dengan kondisi ini, publik diimbau untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kenaikan gaji pensiunan.
PT Taspen menegaskan bahwa setiap perubahan nominal atau kebijakan gaji pensiunan hanya dapat dilakukan melalui aturan resmi pemerintah, bukan melalui kabar viral atau unggahan media sosial yang tidak memiliki sumber sah.
Hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, gaji pensiunan PNS dipastikan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Para pensiunan juga diminta memantau informasi resmi dari PT Taspen, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Kabinet untuk menghindari kabar tidak akurat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi