RADARSEMARANG.ID – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV akhirnya memasuki tahap penyaluran dan dijadwalkan cair pada November 2025.
Informasi ini menjadi kabar penting bagi jutaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN daerah, PPPK daerah, maupun guru non-ASN yang telah memenuhi syarat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Pemerintah melalui Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh mekanisme pencairan dilakukan secara transparan dan berjenjang, serta mengutamakan validitas data agar penyaluran tepat sasaran.
Untuk memastikan status pencairan, para guru diwajibkan melakukan pengecekan melalui dashboard InfoGTK, sebagai pintu utama pengecekan kelengkapan dan validitas data sertifikasi.
InfoGTK Jadi Akses Utama Cek Validitas Data
Dalam dashboard InfoGTK, guru dapat memantau seluruh informasi seperti:
Validitas data pribadi
Status SKTP
Beban kerja
Kesesuaian data kepegawaian
Kesiapan tunjangan untuk ditransfer
Melalui laman ini pula guru dapat mengetahui apakah ada data yang masih perlu diperbaiki sebelum masuk tahap final pencairan.
Pemerintah menegaskan bahwa validitas data menjadi syarat utama sebelum dana TPG diproses oleh Kementerian Keuangan.
Bagi guru yang belum melakukan pengecekan hingga November 2025, Kemendikdasmen mendorong agar segera masuk ke dashboard InfoGTK agar tidak terjadi keterlambatan verifikasi.
Begini Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025
Berikut langkah-langkah lengkap untuk memastikan status pencairan TPG triwulan IV tahun 2025:
Masuk ke laman resmi InfoGTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
Masukkan username dan password sesuai data yang terdaftar pada sistem Dapodik.
Isi captcha untuk verifikasi keamanan.
Klik Log In.
Setelah masuk ke dashboard, periksa seluruh data pribadi, kepegawaian, dan beban kerja.
Bila terdapat data yang tidak sesuai, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui aplikasi Dapodik.
Akses menu yang memuat informasi sertifikasi guru atau tunjangan profesi.
Cek status SKTP.
Jika sudah terbit dan berstatus valid, maka tunjangan siap dicairkan.
Proses ini penting dilakukan untuk menghindari kendala saat dana disalurkan, mengingat seluruh proses kini dilakukan secara otomatis oleh sistem pemerintah.
Mulai 2025, pencairan TPG triwulan IV dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru. Mekanisme baru ini berlaku untuk:
Guru ASN daerah
Guru PPPK daerah
Sebelum dana ditransfer, seluruh data guru wajib telah sesuai pada sistem Dapodik. Data penting yang perlu diperiksa meliputi:
Satuan administrasi pangkal
Beban kerja
NUPTK
Tanggal lahir
Status kepegawaian
Gaji pokok
Setelah data diperbaiki operator sekolah, sistem akan disinkronkan dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKD daerah.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK melakukan verifikasi lanjutan sebelum data divalidasi oleh Puslapdik dan dipadankan dengan SIMTUN.
Apabila data dinyatakan valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima TPG melalui SKTP atau SKTK.
Tahap akhir, data yang lulus verifikasi dikirimkan ke sistem SIMBAR sebagai rekomendasi pembayaran oleh Kementerian Keuangan.
Setelah semua tahap selesai, dana TPG akan langsung masuk ke rekening guru tanpa perlu proses manual.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Sesuai ketentuan Kemendikdasmen, berikut rincian nominal TPG tahun anggaran 2025:
- Guru ASN Daerah (ASND)
Mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, kemudian dikalikan 12 bulan. Besaran menyesuaikan regulasi gaji pokok terbaru ASN.
- Guru Non-ASN
Menerima TPG tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Dalam satu tahun anggaran, total yang diterima mencapai Rp 24.000.000.
- Guru Non-ASN Inpassing
Untuk non-ASN yang sudah mengikuti proses inpassing, nominal TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi dan validasi inpassing, lalu dikalikan 12 bulan.
Besaran dapat berbeda antar guru karena mengikuti hasil keputusan inpassing masing-masing.
Pencairan TPG November 2025 menjadi momentum penting bagi guru di seluruh Indonesia.
Dengan mengikuti alur pengecekan melalui InfoGTK dan memastikan kevalidan data di Dapodik, guru dapat memastikan bahwa tunjangan profesi akan cair tanpa kendala.
Sistem pencairan baru yang terpusat di Kementerian Keuangan juga diharapkan membuat proses lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi