RADARSEMARANG.ID – Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi salah satu isu nasional yang paling banyak dibicarakan sepanjang 2025.
Sorotan publik meningkat tajam setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sebuah regulasi yang merangkum delapan program prioritas atau quick wins pemerintahan terbaru.
Dari seluruh agenda strategis tersebut, salah satu yang paling mencuri perhatian adalah program penyesuaian gaji ASN yang secara langsung turut berkaitan dengan peningkatan hak pensiunan PNS.
Dalam Perpres itu, pemerintah dengan jelas menempatkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai prioritas utama.
Hal ini mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, PNS umum, hingga anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Penempatan agenda ini dalam program prioritas menimbulkan optimisme luas bahwa kenaikan gaji ASN akan direalisasikan dalam waktu dekat, terutama karena dampaknya bersifat berantai setiap kenaikan gaji ASN biasanya akan diikuti dengan penyesuaian manfaat pensiun.
Tidak mengherankan jika rencana ini langsung menjadi perhatian ribuan ASN aktif maupun pensiunan yang kini menunggu kepastian, terutama untuk tahun anggaran 2026.
Dengan meningkatnya tekanan biaya hidup, wacana kenaikan gaji dianggap menjadi kebutuhan yang mendesak agar kesejahteraan ASN tetap terjaga.
Meski euforia publik cukup tinggi, pemerintah menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji ASN maupun pensiunan pada tahun 2026.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Disahkan, Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS Segera Terwujud
Hingga saat ini, pembahasan resmi antara kementerian dan lembaga terkait masih belum memasuki tahap penetapan
Pemerintah meminta masyarakat untuk menunggu hasil evaluasi menyeluruh yang mencakup kesehatan fiskal negara, kemampuan anggaran, serta stabilitas ekonomi makro.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa peluang kenaikan gaji ASN pada 2026 tetap terbuka.
Namun, keputusan tersebut tidak dapat diambil secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan ruang fiskal secara cermat.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan belanja negara memiliki fondasi yang kuat agar tidak menimbulkan beban fiskal jangka panjang.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Mohammad Qodari juga menyatakan pendapat senada.
Ia menegaskan bahwa meski kenaikan gaji tercantum dalam Perpres 79/2025 sebagai prioritas pemerintahan, realisasinya tetap memerlukan perhitungan matang.
“Meski wacana kenaikan gaji ASN menjadi prioritas dan tercantum dalam Perpres terbaru, namun diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi fiskal yang lebih kuat sebelum pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kenaikan gaji,” ujar Qodari.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa meskipun kebijakan ini mendapat dukungan politik, proses penetapannya tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada PP 8 Tahun 2024
Sambil menunggu keputusan terbaru, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Jadi Payung Hukum Baru Penggajian ASN, TNI dan Polri, Begini Skemanya
Regulasi tersebut menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen dan berlaku bagi seluruh golongan pensiunan PNS.
Berikut rentang gaji pokok pensiunan sesuai PP 8/2024 yang masih berlaku:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Rentang ini menjadi dasar pembayaran pensiun pokok hingga adanya kebijakan terbaru dari pemerintah.
Sementara itu, tunjangan-tunjangan lain tetap menyesuaikan kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi.
Seiring masuknya agenda kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79/2025, harapan masyarakat terutama ASN dan pensiunan kembali hidup.
Pemerintah dinilai menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperbaiki kesejahteraan aparatur negara sebagai penopang jalannya pemerintahan.
Namun demikian, proses penetapan kenaikan gaji tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya populer, tetapi juga realistis dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal.
Tantangan ekonomi global, keterbatasan anggaran, hingga kebutuhan prioritas nasional lainnya menjadi faktor penting yang harus dihitung secara menyeluruh.
ASN aktif maupun pensiunan diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi terkait lain.
Informasi resmi menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman, mengingat isu mengenai kenaikan gaji sering kali menjadi sasaran rumor di media sosial.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi