Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Update Gaji PNS 2025,  Begini Keterangan Resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Deka Yusuf Afandi • Senin, 17 November 2025 | 21:59 WIB

 

Akhir Tahun 2025, Respons Menkeu Purbaya Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri
Akhir Tahun 2025, Respons Menkeu Purbaya Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri

 

 

 

RADARSEMARANG.ID – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah meresmikan kebijakan kenaikan gaji ASN aktif melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Publik pun bertanya-tanya apakah kebijakan serupa juga akan diterapkan kepada para pensiunan, mengingat beban hidup yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Situasi ini semakin menimbulkan spekulasi setelah pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait manfaat langsung bagi kelompok pensiunan.

Ramainya pembahasan ini bermula dari pengumuman Presiden Prabowo yang menetapkan kenaikan gaji ASN aktif sebesar 12 persen untuk tahun anggaran 2025.

Keputusan tersebut disambut positif oleh jutaan ASN aktif di seluruh Indonesia.

Namun, di sisi lain, para pensiunan PNS merasa masih ada tanda tanya besar mengenai nasib mereka, terutama karena dalam aturan itu tidak terdapat pasal yang menyebutkan kenaikan gaji pensiunan.

Hal ini memicu diskusi publik yang berkembang di media sosial, forum online, hingga ruang-ruang komunitas pensiunan di berbagai daerah.

Untuk meredakan kebingungan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan klarifikasi terbaru terkait hal ini.

Baca Juga: Simak Secara Lengkap Klarifikasi Taspen Soal Nominal Gaji Pensiunan PNS

Dalam penjelasannya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan kepentingan pensiunan, justru sebaliknya, kebijakan mengenai kenaikan gaji pensiunan sudah masuk dalam rencana pemerintah.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa rencana tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan pemerintah, tetapi sampai saat ini belum ada dasar hukum yang secara resmi menetapkan pelaksanaannya,” ujar Purbaya dalam klarifikasinya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mempertimbangkan posisi pensiunan,

namun masih harus menunggu prosedur dan regulasi yang tepat untuk bisa mengeksekusi keputusan tersebut.

Dengan kondisi tersebut, Purbaya memastikan bahwa pemberian gaji pensiunan untuk bulan Desember 2025 masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, besaran manfaat pensiun hingga akhir tahun 2025 belum mengalami perubahan dan masih mengikuti ketentuan yang telah berjalan sebelumnya.

Situasi ini tentu membuat para pensiunan harus menunggu lebih lama hingga pemerintah benar-benar menyelesaikan dasar hukum terkait kenaikan yang diharapkan.

Dalam aturan tersebut bapak ibu pensiunan berhak menerima gaji dengan nominal sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Sementara untuk jenis tunjangan yang berhak diterima oleh pensiunan adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan Pangan senilai Rp 70.420 ribu per jiwa

  2. Tunjangan Suami/Istri senilai 10 persen dari gaji pokok

  3. Tunjangan Anak senilai 2 persen dari gaji pokok

Meski demikian, klarifikasi ini juga memberi gambaran bahwa pemerintah tidak menutup peluang adanya kenaikan pada tahun-tahun mendatang.

Banyak kalangan menilai bahwa jika dasar hukum telah dirampungkan, kebijakan penyesuaian gaji pensiunan sangat mungkin dilakukan, terlebih dengan semangat pemerintahan baru untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan kelompok pensiunan.

Isu kenaikan gaji pensiunan memang selalu menjadi topik yang sensitif. Dengan jumlah pensiunan PNS yang mencapai jutaan orang, kebijakan perubahan gaji tentu memiliki dampak anggaran yang besar.

Oleh karena itu, setiap langkah harus dihitung secara matang agar tidak mengganggu stabilitas fiskal negara.

Purbaya menggarisbawahi bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengambil kebijakan yang adil, rasional, dan berkelanjutan, termasuk dalam hal pengelolaan manfaat pensiun.

Hingga kini, para pensiunan masih menunggu keputusan final yang diyakini akan menjadi kabar penting pada tahun anggaran selanjutnya.

Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan dasar hukum tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#pp nomor 8 tahun 2024 #klarifikasi Menkeu Purbaya #PP Nomor 8 Tahun 2024 gaji pensiunan #PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun PNS #gaji ASN 2025 Perpres 79 2025 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #kebijakan gaji pensiunan terbaru #klarifikasi Menkeu Purbaya 2025 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 fakta atau hoaks #update gaji pensiunan 2025 #berita pensiunan PNS hari ini #gaji pensiunan PNS terbaru 2025 #PP Nomor 8 Tahun 2024 pensiunan PNS #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 resmi ditunda #Gaji pensiunan PNS terbaru