RADARSEMARANG.ID – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah meresmikan kebijakan kenaikan gaji ASN aktif melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Publik pun bertanya-tanya apakah kebijakan serupa juga akan diterapkan kepada para pensiunan, mengingat beban hidup yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Situasi ini semakin menimbulkan spekulasi setelah pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait manfaat langsung bagi kelompok pensiunan.
Ramainya pembahasan ini bermula dari pengumuman Presiden Prabowo yang menetapkan kenaikan gaji ASN aktif sebesar 12 persen untuk tahun anggaran 2025.
Keputusan tersebut disambut positif oleh jutaan ASN aktif di seluruh Indonesia.
Namun, di sisi lain, para pensiunan PNS merasa masih ada tanda tanya besar mengenai nasib mereka, terutama karena dalam aturan itu tidak terdapat pasal yang menyebutkan kenaikan gaji pensiunan.
Hal ini memicu diskusi publik yang berkembang di media sosial, forum online, hingga ruang-ruang komunitas pensiunan di berbagai daerah.
Untuk meredakan kebingungan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan klarifikasi terbaru terkait hal ini.
Baca Juga: Simak Secara Lengkap Klarifikasi Taspen Soal Nominal Gaji Pensiunan PNS
Dalam penjelasannya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan kepentingan pensiunan, justru sebaliknya, kebijakan mengenai kenaikan gaji pensiunan sudah masuk dalam rencana pemerintah.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa rencana tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan pemerintah, tetapi sampai saat ini belum ada dasar hukum yang secara resmi menetapkan pelaksanaannya,” ujar Purbaya dalam klarifikasinya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mempertimbangkan posisi pensiunan,
namun masih harus menunggu prosedur dan regulasi yang tepat untuk bisa mengeksekusi keputusan tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Purbaya memastikan bahwa pemberian gaji pensiunan untuk bulan Desember 2025 masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, besaran manfaat pensiun hingga akhir tahun 2025 belum mengalami perubahan dan masih mengikuti ketentuan yang telah berjalan sebelumnya.
Situasi ini tentu membuat para pensiunan harus menunggu lebih lama hingga pemerintah benar-benar menyelesaikan dasar hukum terkait kenaikan yang diharapkan.
Dalam aturan tersebut bapak ibu pensiunan berhak menerima gaji dengan nominal sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Sementara untuk jenis tunjangan yang berhak diterima oleh pensiunan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Pangan senilai Rp 70.420 ribu per jiwa
- Tunjangan Suami/Istri senilai 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan Anak senilai 2 persen dari gaji pokok
Meski demikian, klarifikasi ini juga memberi gambaran bahwa pemerintah tidak menutup peluang adanya kenaikan pada tahun-tahun mendatang.
Banyak kalangan menilai bahwa jika dasar hukum telah dirampungkan, kebijakan penyesuaian gaji pensiunan sangat mungkin dilakukan, terlebih dengan semangat pemerintahan baru untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan kelompok pensiunan.
Isu kenaikan gaji pensiunan memang selalu menjadi topik yang sensitif. Dengan jumlah pensiunan PNS yang mencapai jutaan orang, kebijakan perubahan gaji tentu memiliki dampak anggaran yang besar.
Oleh karena itu, setiap langkah harus dihitung secara matang agar tidak mengganggu stabilitas fiskal negara.
Purbaya menggarisbawahi bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengambil kebijakan yang adil, rasional, dan berkelanjutan, termasuk dalam hal pengelolaan manfaat pensiun.
Hingga kini, para pensiunan masih menunggu keputusan final yang diyakini akan menjadi kabar penting pada tahun anggaran selanjutnya.
Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan dasar hukum tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi