RADARSEMARANG.ID – Kabar tentang pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia.
Isu ini berhembus deras di berbagai media sosial sejak awal November 2025, memunculkan harapan baru bagi jutaan tenaga kerja bergaji rendah di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Namun di balik euforia publik, muncul pula kebingungan akibat beredarnya berbagai informasi tidak valid tentang jadwal pencairan lanjutan BSU.
Untuk meluruskan kabar tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Isu pencairan ulang BSU 2025 sejatinya berawal dari pernyataan Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan di Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan beberapa waktu lalu, ia menyebutkan bahwa BSU terbukti efektif membantu menjaga daya beli masyarakat, sehingga kemungkinan program ini dilanjutkan pada kuartal III dan IV tahun 2025 masih terbuka.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan interpretasi beragam di publik. Banyak pihak mengira pemerintah akan kembali menyalurkan BSU tahap III pada Oktober 2025, terutama karena tekanan ekonomi global masih terasa.
Namun sayangnya, hingga kini belum ada informasi lanjutan dari Kemenkeu maupun Kemnaker terkait jadwal pencairan tambahan.
Menyikapi isu tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa BSU tahap III Oktober 2025 tidak benar adanya.
Baca Juga: Tahap 4 Cair Bertahap, Banyak Keluarga Penerima Manfaat Sudah Terima Bansos Rp600.000 di KKS BNI
Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita atau unggahan yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
“Masyarakat jangan terjebak isu liar. Cek langsung di kanal resmi pemerintah seperti website Kemnaker.go.id atau akun media sosial resmi Kemnaker,” tegas Indah.
Penegasan yang sama juga datang dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang menyebut narasi pencairan BSU tahap ketiga hanyalah hoaks.
Ia menambahkan, informasi valid hanya dapat diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, bukan dari konten viral di media sosial.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa program BSU 2025 telah selesai disalurkan pada periode Juni–Juli 2025.
Program bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia untuk pekerja yang telah terverifikasi sebagai penerima.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, dalam konferensi pers pada Agustus 2025, mengonfirmasi bahwa pencairan BSU hanya berlangsung hingga batch 4 pada Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa hingga November 2025, belum ada kebijakan baru atau instruksi tambahan dari pemerintah terkait pencairan lanjutan atau BSU tahap II.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar,” ujar Yassierli.
Seiring berakhirnya program BSU 2025, muncul pula kabar baru bahwa pemerintah akan menunda pencairan BSU ke tahun 2026.
Namun, Menaker Yassierli kembali menegaskan bahwa isu tersebut belum dapat dipastikan karena pemerintah belum melakukan pembahasan apapun terkait kelanjutan program subsidi upah untuk tahun depan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Arti Desil Bansos 2025 yang Menentukan Dapat Bantuan atau Tidak
Dengan demikian, program BSU 2025 resmi berakhir pada Agustus lalu, dan belum ada keputusan resmi untuk perpanjangan di tahun berikutnya.
Sejak pertama kali diluncurkan pada masa pandemi COVID-19, BSU Rp600 ribu terbukti menjadi salah satu program paling efektif dalam menjaga daya beli pekerja dan buruh
Bantuan ini diperuntukkan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja formal yang terdampak fluktuasi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan harian, BSU juga dianggap membantu menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Berdasarkan data Kemnaker, pekerja yang memenuhi kriteria berikut berhak menerima BSU tanpa perlu mendaftar ulang:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP aktif.
Terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan ASN atau PNS, baik di BUMN maupun BUMD.
Bukan anggota Polri atau TNI aktif.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran yang sama.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut secara otomatis diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan bantuan melalui rekening masing-masing atau lewat PT Pos Indonesia.
Menaker kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap situs palsu, pesan WhatsApp, atau postingan media sosial yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak pernah membuka pendaftaran manual melalui tautan Google Form, website tidak resmi, atau pesan berantai.
Cek informasi resmi hanya melalui:
Website: kemnaker.go.id
Media sosial resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Aplikasi resmi BPJSTKU
Berdasarkan klarifikasi resmi, pencairan BSU 2025 hanya dilakukan satu kali, yaitu pada periode Juni–Juli 2025, dan tidak ada tahap lanjutan hingga akhir tahun.
Pemerintah belum membahas atau menetapkan kebijakan baru untuk BSU 2026.
Dengan demikian, seluruh informasi yang menyebut adanya pencairan BSU tahap III atau BSU 2026 saat ini dinyatakan hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap kabar yang beredar dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu tidak jelas sumbernya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi