Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Chiko Mahasiswa Undip Pembuat Konten Pornografi Pakai AI Ditetapkan Tersangka

Muhammad Hariyanto • Selasa, 11 November 2025 | 22:48 WIB

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

RADARSEMARANG.ID - Chiko Radityatama Agung Putra mahasiswa Undip pembuat video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Cyber Polda Jateng melakukan gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).

"Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (11/11/2025).

"Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat," lanjutnya.

Kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) berjudul 'Skandal Smanse' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.

Kasus ini, tersangka memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi, dan mengunggahnya di media sosial. Sehingga merugikan nama baik korban.

"Seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka Chiko dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

"Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Miliar," bebernya.

Menanggapi tersangka Chiko sudah dilakukan penahanan, Kabidhumas menyampaikan yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

"Rencana besok Kamis akan dilakukan pemeriksaan Chiko selaku tersangka, dan sekarang sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan," bebernya.

Pihaknya menambahkan, Polda Jateng akan bertindak profesional dalam penanganan perkara ini. Kepolisian juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

"Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Chiko mahasiswa Undip ditetapkan tersangka #Chiko mahasiswa Undip terancam pidana penjara #Chiko Radityatama Agung Putra mahasiswa Undip #Chiko mahasiswa Undip Semarang kasus pembuat video asusila