RADARSEMARANG.ID – PT Taspen (Persero) resmi mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode November 2025.
Proses pencairan dilakukan mulai 1 November 2025 dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Seluruh golongan pensiunan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, menerima pembayaran sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024
yang mengatur besaran manfaat pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja selama menjadi PNS.
Taspen menegaskan bahwa hak pensiun para peserta tetap terjamin dan dibayarkan tepat waktu setiap bulan.
Para pensiunan diimbau untuk memastikan seluruh dokumen administrasi serta proses autentikasi telah dipenuhi agar pencairan berjalan lancar tanpa penundaan.
Sistem autentikasi kini dipermudah melalui aplikasi Andal, fitur yang memungkinkan peserta melakukan verifikasi tanpa login dan tanpa registrasi.
Peserta hanya memasukkan Nomor Taspen (Notas) kemudian melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
Setelah selesai, sistem menampilkan konfirmasi “Proses Autentikasi Anda Berhasil.”
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa inovasi autentikasi ini dihadirkan untuk mempermudah peserta pensiun mengakses hak bulanannya.
Melalui Aplikasi Andal by Taspen, peserta tidak lagi perlu mendatangi kantor cabang, sehingga proses menjadi lebih efisien, cepat, dan aman.
Di tengah proses pencairan gaji November 2025, beredar luas isu mengenai kenaikan gaji pensiunan serta kabar bahwa gaji PNS dan pensiunan akan dirapel pada November 2025.
Informasi tersebut menjadi pembicaraan di berbagai platform digital, terutama media sosial. Menanggapi isu tersebut, Taspen memberikan klarifikasi resmi.
Dalam unggahan di akun Instagram perusahaan, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan atau dasar hukum baru mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun anggaran 2025.
Taspen menyebut bahwa penyesuaian gaji terakhir bagi PNS aktif tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024,
sementara penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Penyesuaian tersebut telah dibayarkan sejak 1 Januari 2024 dan sampai kini belum ada perubahan lebih lanjut.
Taspen mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau menawarkan informasi terkait hak pensiun.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kebijakan penyesuaian gaji hanya dapat dinyatakan sah apabila dikeluarkan oleh pemerintah melalui peraturan resmi.
Isu kenaikan gaji PNS kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam lampiran peraturan tersebut terdapat poin rencana peningkatan kesejahteraan ASN,
termasuk kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun, poin tersebut masih berupa rencana program, bukan keputusan kenaikan gaji.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan atau keputusan final terkait rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, yang menjelaskan bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025
hanya memuat rencana kerja, bukan penetapan kebijakan. Karena itu, kenaikan gaji PNS maupun pensiunan PNS belum dapat dipastikan.
Dengan demikian, pencairan gaji pensiunan PNS November 2025 oleh Taspen tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini dan tidak mencakup rapel atau kenaikan baru
Peserta pensiun diimbau mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan Taspen guna menghindari misinformasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi