RADARSEMARANG.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres tersebut memuat instruksi strategis terkait peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri,
melalui kebijakan kenaikan gaji yang dirancang lebih relevan dengan beban kerja dan kebutuhan ekonomi nasional.
Langkah ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memperkuat kualitas layanan publik dan memastikan aparatur negara memiliki standar hidup yang lebih layak di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Kebijakan pemutakhiran RKP 2025 menegaskan bahwa pemerintah ingin melakukan reformasi struktural dalam sistem remunerasi ASN. Tidak hanya PNS,
kelompok profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh lapangan juga menjadi prioritas dalam kebijakan ini.
Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan sumber daya manusia dan stabilitas pelayanan publik, sehingga peningkatan kesejahteraan dianggap sebagai bagian dari investasi jangka panjang.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025, dengan pencairan dilakukan pada November 2025 melalui skema rapel dua bulan.
Namun hingga kini pemerintah belum mengeluarkan jadwal resmi mengenai pelaksanaan kenaikan tersebut.
Ketidakpastian ini menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan ASN yang berharap adanya kejelasan mengenai besaran kenaikan, mekanisme pembayaran, serta kategori pegawai yang akan turut merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Salah satu pertanyaan publik yang paling sering muncul adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ikut menerima kenaikan gaji sebagaimana PNS.
Dalam dokumen Lampiran I Perpres Nomor 79 Tahun 2025, khususnya pada Poin ke-6 halaman 3, tertulis bahwa pemerintah menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Gaji PNS
Berikut ini rincian persentase kenaikan gaji ASN 2025 berdasarkan golongan.
Golongan I dan II: naik sebesar 8%
Golongan III: naik sebesar 10%
Golongan IV: naik sebesar 12%
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berisi daftar gaji pokok PNS, berikut daftar gaji PNS setelah mengalami kenaikan tahun 2025 ini.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.820.556 hingga Rp2.724.408
Golongan Ib: Rp1.988.064 hingga Rp2.884.356
Golongan Ic: Rp2.072.196 hingga Rp3.006.396
Golongan 1d: Rp2.159.892 hingga Rp3.133.512
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.358.720 hingga Rp3.934.872
Golongan IIb: Rp2.575.800 hingga Rp4.101.300
Golongan IIc: Rp2.684.772 hingga Rp4.274.856
Golongan IId: Rp2.798.388 hingga Rp4.455.648
Golongan III
Golongan IIIa: Rp3.064.270 hingga Rp5.032.720
Golongan IIIb: Rp3.193.960 hingga Rp5.245.680
Golongan IIIc: Rp3.329.040 hingga Rp5.467.550
Golongan IIId: Rp3.469.840 hingga Rp5.698.770
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.682.336 hingga Rp5.980.688
Golongan IVb: Rp3.838.128 hingga Rp6.303.696
Golongan IVc: Rp4.000.528 hingga Rp6.570.368
Golongan IVd: Rp4.169.760 hingga Rp6.848.240
Gaji PPPK
Besaran gaji ASN yang berstatus sebagai PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarannya:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp 3.071.200.
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp 4.551.800.
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000.
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tidak ada penyebutan eksplisit mengenai PPPK dalam bagian tersebut. Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah PPPK akan menerima kenaikan gaji yang sama.
Meski begitu, harus diakui bahwa skema kenaikan gaji ASN tahun 2025 masih berpotensi berubah, karena pemerintah belum mengumumkan formula final terkait persentase kenaikan maupun kelompok pegawai yang masuk dalam kebijakan tersebut.
Pemerintah juga masih memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan fiskal, kondisi ekonomi nasional, serta kajian mengenai kesenjangan penghasilan antar-profesi.
Dalam rancangan kebijakan kenaikan gaji, pemerintah menekankan pentingnya keadilan dan proporsionalitas.
Setiap golongan ASN kemungkinan akan memperoleh persentase kenaikan yang berbeda, disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab, jabatan, serta tuntutan profesional.
Pendekatan ini diharapkan dapat menutup celah ketimpangan dan memperkuat motivasi kerja aparatur negara. Bagi PNS dan TNI/Polri,
kenaikan gaji diharapkan menjadi pendorong peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor, mulai dari administrasi pemerintahan hingga keamanan nasional.
Sementara itu, bagi PPPK, harapan mengenai adanya penyetaraan gaji dengan PNS masih menjadi isu yang sering diperbincangkan.
Banyak pihak melihat bahwa peran PPPK di lapangan tidak jauh berbeda dari PNS, khususnya pada profesi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Karena itu, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan untuk mengakomodasi aspirasi ini.
Namun sampai pemerintah merilis ketentuan resmi, status kenaikan gaji PPPK masih bersifat spekulatif. Kebijakan reformasi penggajian ASN dalam Perpres 79 Tahun 2025 pada akhirnya menjadi perhatian publik karena berpotensi mempengaruhi kesejahteraan jutaan pegawai negara di seluruh Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi