Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

ASN Harus Tahu, Mekanisme Baru Kenaikan Gaji 2025 dan Cara Cek Besaran Tiap Golongan

Deka Yusuf Afandi • Senin, 10 November 2025 | 17:20 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku per 1 November 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian penghasilan ini merupakan langkah strategis

pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi yang terus berlangsung.

Kebijakan kenaikan gaji ini dirumuskan melalui pembahasan panjang antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN),

Dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, pemerataan antar golongan, hingga capaian produktivitas ASN secara nasional.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji pokok diberikan secara proporsional sesuai golongan, masa kerja, dan beban tanggung jawab jabatan, dengan kenaikan tertinggi mencapai sekitar 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Penyesuaian ini belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan berbagai tunjangan lain yang dapat membuat total penghasilan ASN meningkat lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar ASN di kementerian dan lembaga pusat,

tetapi juga mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, pejabat administrasi, pegawai teknis, hingga ASN di pemerintah daerah.

Skema serupa juga diberlakukan bagi personel TNI dan Polri, serta pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lain yang diatur melalui prosedur terpisah dalam regulasi pendukung.

Meskipun telah disahkan, Purbaya menegaskan bahwa proses teknis penyaluran kenaikan gaji memerlukan koordinasi lanjutan antarinstansi

guna memastikan penetapan anggaran berlangsung tertib dan tidak memberikan tekanan mendadak pada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme kemungkinan pemberian rapelan apabila terdapat selisih pembayaran sejak November 2025, sehingga seluruh hak pegawai dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Menurut Purbaya, proses penyesuaian gaji akan dilakukan secara transparan dan bertahap, dengan tujuan menjaga keberlanjutan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme ASN serta meningkatkan motivasi kerja aparatur negara di saat tuntutan pelayanan publik kian kompleks.

Pemerintah juga menilai bahwa kenaikan gaji mampu mendorong daya saing profesi ASN dibandingkan sektor swasta, sekaligus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh daerah.

Guna memastikan proses berjalan akurat, pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk memperbarui data kepegawaian, termasuk SK pangkat dan mutasi, agar penyesuaian gaji dapat diproses tanpa kendala.

ASN juga diminta mencermati slip gaji bulan berikutnya dan segera melapor ke bagian keuangan atau kepegawaian apabila menemukan selisih nominal.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kenaikan ini berlaku khusus untuk gaji pokok, namun secara total penghasilan keseluruhan dipastikan meningkat signifikan karena tunjangan tetap mengikuti perhitungan berbasis gaji pokok terbaru.

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus menjaga momentum stabilitas ekonomi nasional.

Purbaya menyampaikan bahwa keputusan ini bukan sekadar penyesuaian finansial, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap

peran penting ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara yang menjadi pilar utama pembangunan, pelayanan publik, dan keberlanjutan kebijakan nasional.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini #Kenaikann Gaji ASN #Gaji ASN Cair #simulasi gaji PNS 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #Kenaikan gaji Pejabat Negara #cara menghitung gaji ASN setelah kenaikan #skema kenaikan gaji PNS 2025 #Kebijakan gaji ASN terbaru #prabowo subianto gaji ASN #keputusan gaji PNS Prabowo #kapan kenaikan gaji ASN 2025 berlaku #Dampak Kenaikan gaji PNS #mekanisme pencairan gaji ASN 2025 #penambahan nominal gaji PNS #Perpres 79 Tahun 2025 gaji PNS #Gaji TNI Polri terbaru #gaji ASN naik bulan apa #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Gaji PNS 2025 naik besar besaran #Perpres 79 Tahun 2025 #APBN 2026 dan gaji ASN #Gaji Pokok PNS 2025 #gaji PNS 2025 naik berapa persen #tanggal rapel gaji ASN #Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa cukai rokok 57 persen #kenaikan gaji pns 2025 berapa persen #update gaji PNS 2026 #persentase kenaikan gaji PNS terbaru #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa #program kenaikan gaji ASN #gaji ASN golongan IV terbaru #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #kenaikan gaji ASN selalu ada #Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tambah anggara MBG #gaji PNS golongan I II III IV #Kenaikan gaji ASN November 2025 #Perhitungan Gaji PNS Terbaru #perpres 79 tahun 2025 pdf #besaran gaji PNS berdasarkan golongan #simulasi gaji ASN 2025 #kenaikan gaji pejabat negara 2025 #gaji PNS 2025 #kebijakan gaji ASN 2026 #gaji PNS 2025 naik #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #rapel gaji ASN November 2025 #Kenaikan Gaji ASN Pensiunan #gaji ASN golongan III 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN #kenaikan gaji PNS 2025 #gaji PNS 2025 resmi naik