RADARSEMARANG.ID — .Pemerintah telah menetapkan kebijakan penting yang akan berdampak langsung pada jutaan PNS di Indonesia.
Melalui Perpres 79 tahun 2025, kenaikan gaji bukan lagi sekadar diskusi, meskipun pelaksanaannya masih menunggu persiapan anggaran dan teknis dari kementerian terkait.
Namun, sinyalnya sudah jelas bahwa tahun 2026 menjadi awal dari perubahan.
Lampiran Perpres 79 tahun 2025 menyebutkan bahwa kelompok yang akan mendapat prioritas kenaikan gaji meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini masuk dalam bagian keenam lampiran regulasi tersebut, selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah /RKP 2025 dan Undang-Undang tentang APBN 2025.
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga mencakup beberapa program pendukung lainnya yang saling terkait, seperti makanan bergizi dan susu gratis untuk siswa dan santri, layanan kesehatan gratis, pembangunan lumbung pangan nasional, dan sekolah unggul di setiap kabupaten.
Dengan demikian, kenaikan gaji PNS tidak hanya berupa angka, tetapi bagian dari upaya memperkuat kualitas SDM dan menyebarluaskan kesejahteraan secara merata.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, peluang kenaikan gaji PNS pada 2026 masih ada, meskipun besaran dan mekanisme pastinya belum bisa dipastikan karena menunggu pembahasan APBN 2026.
Hal ini berarti, meskipun detailnya belum rampung, arah kebijakan sudah jelas, yaitu pemerintah ingin memberi semangat baru bagi aparatur negara.
Dirinya mengatakan bahwa belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut.
“Enggak, saya nggak tau. Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tau detailnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).
Purbaya pun menegaskan kembali bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN selalu ada.
“Kalau kemungkinan ya selalu ada, cuman peluangnya berapa, kita nggak tahu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan belum mencatat adanya porsi khusus dana yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk menaikkan gaji para ASN atau aparatur sipil negara.
“Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto (20/10/2025).
Tri Budhianto menuturkan, Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan dana penggajian tambahan bagi para ASN pada tahun depan.
Ia menekankan, bila pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas pada 2026 tentu besaran dananya akan langsung tergambar dalam APBN 2026.
“Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemerintah pada akhirnya memutuskan menaikkan gaji para ASN pada tahun depan.
Namun, lagi-lagi itu tergantung keputusan akhir Kepala Negara.
“Tapi semua tetap tergantung prioritas pemerintah. Jadi kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung prioritas pemerintah saat itu,” ujar Tri Budhianto.
“Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan,” tuturnya.
Bagi PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, kabar ini pasti menyenangkan.
Kenaikan gaji bukan hanya soal angka tetapi juga pengakuan atas peran mereka dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Terlebih, kebijakan ini terhubung dengan program pendukung seperti sanitasi perumahan, sekolah unggul, dan ketahanan pangan, yang menunjukkan bahwa pemerintah melihat aparatur negara sebagai bagian penting dalam mencapai target pembangunan nasional.
Namun, realisasi kenaikan gaji masih membutuhkan proses operasional, seperti penetapan anggaran, perhitungan teknis untuk setiap kategori yang akan dinaikkan, dan koordinasi lintas kementerian agar mekanisme berjalan lancar.
Artinya, ASN dan pihak terkait masih harus menunggu hingga tahun depan untuk melihat hasilnya. Namun, persiapan sudah dimulai.
Pemerintah sudah mengambil langkah legislative-struktural dengan Perpres 79 tahun 2025 sebagai dasar.
Kebijakan ini tidak hanya menaikkan gaji, tetapi juga memperkuat ekosistem aparatur negara melalui berbagai program pendukung.
Bagi ASN dan profesi layanan publik, tahun 2026 bisa menjadi titik balik, karena alokasi anggaran dan implementasi teknis akan berjalan sesuai rencana.
Pemerintah juga berharap kebijakan ini akan menunjang daya saing nasional dan memperkuat peran aparatur negara dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi