RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, serta pensiunan sebesar 12 persen kembali mencuat dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial sejak awal November 2025.
Informasi yang beredar luas itu menyebut bahwa kenaikan gaji akan mulai berlaku pada Oktober 2025 dan dirapel pembayarannya pada November.
Namun, kabar yang begitu cepat menyebar tersebut segera dibantah langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta.
Menkeu menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menyiapkan anggaran apa pun untuk merealisasikan kenaikan gaji seperti yang ramai diberitakan.
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pada 30 Juni 2025,
namun peraturan tersebut belum menjadi dasar konkret untuk menaikkan gaji ASN serta pensiunan PNS.
Menurutnya, kenaikan gaji membutuhkan regulasi yang lebih spesifik, seperti Peraturan Presiden baru atau bahkan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang memuat rincian kebijakan penggajian.
Tanpa adanya dokumen hukum tambahan, Kemenkeu tidak dapat membuka ruang fiskal maupun mengalokasikan anggaran baru.
Klarifikasi ini muncul setelah informasi kenaikan gaji tersebut disalahartikan oleh sebagian masyarakat, terutama setelah muncul publikasi mengenai RKP 2025.
Dalam penjelasannya, Menkeu menyebut bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ruang fiskalnya
semakin ketat karena harus menopang pendanaan proyek strategis nasional, subsidi energi, stabilisasi harga pangan, dan dukungan pemulihan ekonomi nasional.
Kondisi fiskal yang terbatas membuat pemerintah tidak dapat mengambil keputusan tergesa-gesa terkait kenaikan belanja rutin seperti penggajian ASN dan pensiunan tanpa arahan Presiden.
“Selama belum ada instruksi langsung dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” tegas Purbaya.
Sementara itu, pensiunan PNS dan PPPK hingga kini masih menerima pembayaran melalui PT Taspen yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menetapkan penyesuaian kenaikan 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024, dan menjadi dasar yang masih digunakan sampai saat ini.
Artinya, tidak ada perubahan nilai pensiun di tahun 2025 karena belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun maupun gaji pensiunan.
Situasi ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pensiunan, terutama di tengah meningkatnya inflasi dan tingginya harga kebutuhan pokok serta biaya kesehatan.
Para pakar ekonomi memperingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan dapat berdampak langsung pada melemahnya konsumsi rumah tangga yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Penurunan daya beli, jika terjadi dalam waktu lama, dapat memperburuk kondisi perekonomian terutama pada sektor-sektor kebutuhan esensial.
Di sisi lain, sejumlah organisasi pensiunan mengusulkan skema “penyesuaian otomatis”, yaitu mekanisme penyesuaian gaji pensiunan yang mengikuti inflasi tahunan tanpa harus menunggu keluarnya regulasi baru setiap tahun.
Skema ini dianggap lebih adil dan realistis, serta tidak terlalu membebani APBN karena kenaikan yang terjadi bersifat bertahap.
Peluang terjadinya penyesuaian gaji pada 2025 sebenarnya masih terbuka, terutama jika Presiden Prabowo mengeluarkan instruksi kebijakan baru pada akhir tahun atau awal semester kedua 2025.
Namun, hingga saat ini keputusan tersebut belum diumumkan. Purbaya meminta masyarakat, khususnya para pensiunan ASN,
agar tetap mengacu pada informasi resmi dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum jelas sumbernya.
Di dalam Perpres 79 Tahun 2025 sendiri, terlihat bahwa rencana kenaikan gaji tidak bersifat menyeluruh bagi seluruh ASN.
Pemerintah hanya memprioritaskan kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Selain itu, pemerintah juga menekankan penguatan sistem total reward berbasis kinerja, di mana peningkatan tunjangan atau remunerasi akan sangat dipengaruhi oleh pencapaian target kerja masing-masing instansi.
Target pemerintah adalah meningkatkan indeks sistem merit, yang meliputi aspek penggajian, penghargaan, disiplin, dan kinerja, hingga mencapai skor 67 persen.
Dokumen Perpres 79/2025 juga memuat strategi pemerintah untuk memperbaiki kualitas manajemen ASN melalui penguatan manajemen penghargaan, sistem pengakuan, dan perbaikan disiplin kerja.
Penerapan sistem total reward berbasis kinerja diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas ASN, yang pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pelayanan publik.
Namun, implementasi teknis sistem tersebut masih menunggu regulasi lanjutan dari kementerian dan lembaga terkait.
Dengan berbagai dinamika tersebut, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, PPPK, maupun pensiunan pada 2025 belum memiliki kepastian hukum.
Pemerintah masih menunggu arahan Presiden serta mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.
Para pensiunan dan ASN diimbau tetap bersabar, mengikuti informasi resmi, dan menghindari kabar yang belum terverifikasi.
Besaran Gaji ASN 2025
Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.
Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Gaji PNS 2025
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
- Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS , TNI dan Polri 2025: Jadwal Resmi, Besaran dan Simulasi Perhitungan Terbaru
Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.
Selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.
Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi