Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Begini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Sulistiono • Rabu, 5 November 2025 | 17:15 WIB
Asri Nur Wulandari
Asri Nur Wulandari

RADARSEMARANG.ID - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di bidang pelayanan Jaminan Kesehata Nasional (JKN) khususnya penyelenggaraan BPJS Kesehatan yakni melakukan pemutihan terhadap tunggakan peserta BPJS Kesehatan. 

Di mana tunggakan atau utang iuran peserta BPJS Kesehatan diseluruh Indonesia akan diputihkan semua, agar masyarakat yang memiliki tunggakan dapat kembali bisa menggunakan kartu kepesertaannya.

Dengan aktivnya kepesertaan peserta setelah tunggakannya diputihkan oleh Pemerintah, maka peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang lebih baik. 

Dari data yang dikeluarkan BPJS Kesehatan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 23 juta orang. 

"Total jumlah yang menunggak sebanyak 23 juta peserta dengan nilai tunggakan sebesar Rp 10 triliun," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. 

Pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan ini diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar. Dia meminta agar peserta yang memiliki tunggakan agar melakukan registrasi ulang. 

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang," ungkap Cak Imin. 

Dengan demikian, peserta yang sebelumnya non aktif karena tunggakan iuran akan bisa kembali menikmati layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," tegasnya.

Muhaimin menegaskan ini adalah kesempatan bagi peserta untuk memperbaiki status keanggotaan mereka dan mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik.

Cak Imin mengungkapkan bahwa tunggakan iuran bagi peserta yang termasuk dalam program pemutihan akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Dia menambahkan bahwa pemerintah akan segera memberikan informasi lebih lengkap mengenai program pemutihan ini.

"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," tutur Cak Imin. 

Lalu, apa saja syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati program penghapusan tunggakan tersebut. Program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaat.

Berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan: 

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya merupakan peserta mandiri dan kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan pemutihan. Iuran mereka kini ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi yang dikelola pemerintah. Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati penghapusan tunggakan ini.

3. Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa menikmati program penghapusan tunggakan iuran. Syaratnya yaitu data yang dimiliki harus sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah. 

4. Terdaftar dalam DTSEN

Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data akan dilakukan agar bantuan pemutihan benar-benar tepat sasaran.

5. Pemutihan Berlaku untuk Maksimal 2 Tahun Tunggakan

BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.

6. Pendanaan dari APBN

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program ini. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.

Cara Daftar di DTSEN

Sebagai disebutkan sebelumnya, hanya peserta kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN yang akan menerima kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Artinya, untuk menjadi penerima manfaat pemutihan, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di DTSEN terlebih dahulu.

Untuk mendaftar DTSEN sendiri ada dua cara yaitu secara online di aplikasi Cek Bansos atau langsung mendatangi kantor desa/lurah. Untuk lebih jelasnya, berikut masing-masing panduan lengkapnya:

Cara Daftar DTSEN Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

*Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store;

*Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi;

*Pilih "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun;

*Lengkapi data yang diminta berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email;

*Kemudian unggah foto e‑KTP dan swafoto dengan memegang e‑KTP untuk verifikasi identitas;

*Verifikasi akun via email kemudian login;

*Pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan";

*Masukkan data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH, BPNT dll).

*Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi data oleh Kemensos.

Cara Daftar DTSEN Offline di Kantor Desa/Kelurahan :

*Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK;

*Isi formulir pendaftaran DTSEN yang diberikan petugas dengan benar dan lengkap;

*Selanjutnya, permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan penerima;

*Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial. (sls)

 
Editor : Baskoro Septiadi
#syarat #Peserta BPJS Kesehatan #tunggakan #DTSEN 2025 #BPJS KESEHATAN #pemutihan iuran BPJS #registrasi ulang #Kemensos #iuran bpjs #pemutihan #tunggakan bpjs dihapuskan