Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Eks Aktivis LPAI di Semarang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Kata Pendamping Korban dari LRC KJHAM

Ida Fadilah • Rabu, 5 November 2025 | 12:40 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Mantan aktivis Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dewasa di Kota Semarang, Jawa Tengah.

 Meski telah dilaporkan korban yang merupakan aktivis perlindungan anak sejak November 2022, namun proses hukum masih tertahan di tahap penyelidikan. Hingga kini belum juga menemui kejelasan hukum. 

Pendamping korban dari LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah, mengungkapkan lambannya penanganan kasus ini menambah penderitaan korban.

Ia menyebut, saat dugaan pelecehan terjadi, pelaku masih aktif di LPAI dan memiliki posisi lebih senior dibanding korban.

“Kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun tanpa kepastian. Korban terus menanggung beban psikis yang berat,” ujar Niha, Selasa (4/11/2025).

Niha memaparkan, imbas dari itu ia menyatakan jika korban saat ini tengah dalam masa pemulihan. Ia mendampingi termasuk membantu akses layanan psikologis di rumah sakit.

“Dokter bahkan sempat memberikan obat agar korban bisa lebih tenang dan stabil secara emosional,” tambahnya.

Adapun kasus kekerasan seksual ini berbentuk fisik. Keduanya, lanjut Niha, korban terduga pelaku saling mengenal karena merupakan rekan kerja yang sama-sama melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual anak.

Mirisnya, korban yang merupakan aktivis perlindungan anak ini malah mendapatkan tindakan pelecehan seksual fisik.

Kekerasan seksual itu terjadi saat korban meminta bantuan dari terduga pelaku yang kala itu masih bekerja di LPAI.

Korban merasa memerlukan bimbingan dalam melakukan pendampingan kasus kekerasan pada anak.

Alhasil keduanya aktif berkomunikasi dan belajar pada senior yang konsen menangani isu perlindungan anak.

"Korban mendapatkan upaya kekerasan seksual lebih dari satu kali. Lokasi kejadian di Kota Semarang," ungkap Niha.

Pendamping lain dari LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, menuturkan, sejak laporan dibuat sejumlah saksi telah diperiksa.

Proses penyelidikan juga melibatkan Kompolnas serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Tercatat, polisi telah menggelar tiga kali gelar perkara di Polda Jawa Tengah pada Agustus dan November 2023, serta di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Juni 2024. Namun, hasilnya belum menunjukkan kejelasan hukum.

“Fungsi gelar perkara seharusnya memastikan ada tidaknya unsur pidana. Tapi nyatanya proses ini terus menggantung,” tegas Citra.

Setelah gelar perkara terakhir, LRC-KJHAM bersama keluarga korban sempat menemui Dirreskrimum Polda Jateng pada 30 Januari 2025 untuk menanyakan perkembangan penyelidikan.

Penyidik saat itu menyatakan masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) terkait metadata percakapan korban dan terlapor.

Meski kemudian pada Mei 2025 disebut hasil Labfor sudah dikirim ke Bareskrim Polri, proses hukum tak kunjung berlanjut.

"Kami dengar akan ada gelar perkara keempat di Bareskrim, tapi sampai sekarang belum jelas kapan,” katanya. (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
#pelecehan #LPAI