Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Menkeu Purbaya Siapkan Skema Rokok Ilegal ke Legal, Mulai Desember Berlaku Cukai Khusus

Nugroho Wisnu Adi • Selasa, 4 November 2025 | 22:02 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID - Pemerintah Indonesia bersiap menertibkan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan baru yang lebih sistematis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang kebijakan integrasi produsen rokok ilegal ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Purbaya menyebut bahwa tarif cukai khusus tengah dikaji untuk diterapkan di KIHT. Meski belum final, ia memastikan bahwa skema tarif akan adil dan tidak mengganggu pelaku industri rokok legal yang sudah ada.

“Kita akan atur supaya jangan ganggu yang ada dan fair juga buat mereka. Jadi kami sedang diskusi terus dengan para pelaku yang ingin masuk ke KIHT dan juga dengan pelaku industri lain,” jelasnya.

Kebijakan ini bertujuan mengalihkan aktivitas produksi rokok ilegal ke jalur legal dan terpantau, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya. Beberapa daerah sedang dibangun kawasan industri,” ujar Purbaya di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/11).

Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi produsen rokok ilegal yang tetap beroperasi di luar sistem setelah kebijakan ini berjalan.

“Kalau sudah itu jalan, saya enggak akan lihat ke belakang. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi,” tegasnya.

Alih-alih melakukan penindakan langsung, pemerintah memilih pendekatan pembinaan. Purbaya mengaku telah mengirim tim untuk berdialog dengan para produsen rokok ilegal agar bersedia bergabung ke KIHT.

“Untuk rokok, jadi nggak akan kita bunuh. Justru, bukan kita binasakan, tapi kita bina. Saya sudah kirim orang-orang untuk berdiskusi dengan juragan-juragan rokok yang gelap itu,” ungkapnya.

Ia menilai kebijakan ini menguntungkan kedua pihak. Produsen rokok ilegal bisa beroperasi secara legal dan tenang, sementara negara memperoleh tambahan penerimaan cukai.

“Kalau sudah masuk KIHT, pengawasan jadi lebih mudah. Kita bisa tahu mana rokok asing, mana lokal. Kalau campur, susah bedainnya,” tambah Purbaya.

Editor : Baskoro Septiadi
#TEMBAKAU #Menkeu #produsen rokok #Gempur #Purbaya Yudhi Sadewa #legal #Komite IV DPD #pabrik rokok #KIHT #Rokok Ilegal