Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Gaji ASN Naik Drastis di 2025? Ini Perhitungan Persentase Resminya

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 4 November 2025 | 17:05 WIB
Perpres 79 tahun 2025
Perpres 79 tahun 2025

 

 

RADARSEMARANG.ID – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, yaitu kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tidak hanya menjadi berita gembira bagi jutaan ASN, tetapi juga menunjukkan tekad pemerintah untuk memperkuat sistem manajemen kinerja dan penghargaan dalam birokrasi nasional.

Perpres 79/2025 merupakan regulasi yang mengubah dan memperbaharui arah kerja pemerintah dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Aturan ini ditetapkan sebagai pengganti ataupun penyempurnaan dari Perpres 109/2024, sejalan dengan Undang-Undang APBN 2025 serta prioritas pembangunan nasional jangka menengah.

Dalam lampiran aturan tersebut tercantum secara tegas bahwa salah satu program prioritas adalah:

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk:

Meningkatkan daya beli aparatur negara sehingga bisa lebih layak hidup dalam konteks ekonomi terkini.

Mendorong peningkatan kinerja, profesionalisme dan responsivitas birokrasi terhadap pelayanan publik.

Mengurangi risiko moral hazard dan potensi korupsi dengan meningkatkan penghargaan yang sistematis terhadap kerja ASN.

Sejumlah kajian menyebut bahwa peningkatan gaji menjadi salah satu faktor positif dalam menjaga integritas birokrasi.

Menurut regulasi dan laporan media, penerima kebijakan kenaikan gaji ini mencakup berbagai kelompok: selain ASN/ PNS, juga termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.

Aturan terbit pada tanggal 30 Juni 2025 (yang menjadi tanggal diundangkan Perpres 79/2025) dan mulai berlaku secara efektif untuk pencairan gaji rapel sejak Oktober 2025, dengan pelaksanaan pencairan rapel pada November 2025.

Secara teknis, pembayaran akan dilakukan dengan sistem rapel—artinya gaji untuk bulan Oktober akan dibayarkan bersamaan dengan pencairan di November, sehingga penerima akan mendapatkan akumulasi dua bulan sekaligus.

Besaran Kenaikan Gaji: Rincian Per Golongan

Salah satu yang paling ditunggu ialah berapa besar kenaikan gaji yang diterima. Berikut rincian yang telah dipublikasi media berdasarkan lampiran Perpres 79/2025:

Golongan I dan II: naik sebesar ±8 %.

Golongan III: naik sebesar ±10 %.

Golongan IV: naik terbesar, yaitu ±12 %.

Kenaikan ini utamanya berlaku untuk gaji pokok dan berpotensi berdampak pada beberapa jenis tunjangan yang menghitung gaji pokok sebagai basisnya.

Namun perlu dicatat: meskipun persentase sudah diumumkan oleh beberapa media, pemerintah belum merilis daftar resmi lengkap “gaji pokok baru per golongan” yang berlaku setelah kenaikan.

Penerima diharapkan menghitung sendiri dengan cara: gaji pokok lama + persentase kenaikan sesuai golongan.

Tidak hanya sekedar kenaikan gaji, regulasi juga mengadopsi konsep “total reward berbasis kinerja” untuk ASN.

Ini berarti penghargaan (reward) dan pengakuan (recognition) akan diberikan berdasarkan manajemen kinerja aparatur sipil negara yang lebih terukur dan transparan.

Dalam lampiran disebutkan bahwa Indeks Sistem Merit (yang mengukur aspek penggajian/penghargaan/disiplin) ditargetkan naik menjadi 67 % dan aspek manajemen kinerja naik menjadi 61 %.

Dengan demikian, pemerintah berharap bukan hanya “naik gaji” tapi juga memperkuat budaya kinerja yang baik, agar kenaikan tersebut berdampak nyata pada pelayanan publik dan profesionalisme.

  1. Dampak bagi ASN dan profesi terkait

Kenaikan ini tentu menjadi “angin segar” bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia — baik yang aktif sebagai PNS maupun tenaga lainnya seperti PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Peningkatan gaji pokok akan membantu perencanaan keuangan keluarga, mengurangi beban hidup, serta memberikan motivasi tambahan.

Bagi profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, ini menjadi bentuk apresiasi yang lebih jelas dari pemerintah,

menunjukkan bahwa peran mereka dianggap vital dalam pembangunan sumber daya manusia dan ketahanan sosial.

  1. Dampak bagi pemerintah dan APBN

Di sisi fiskal, kebijakan ini menambah beban belanja negara. Salah satu sumber menyebut bahwa tambahan anggaran yang dibutuhkan mencapai kisaran Rp 14,24 triliun agar kebijakan ini bisa berjalan.

Pemerintah perlu menjaga agar kebijakan ini dilakukan secara berkelanjutan, tidak sekadar politis jangka pendek, serta diiringi dengan peningkatan produktivitas dan kinerja agar “kenaikan gaji” tidak hanya dianggap beban tetapi sebagai investasi.

Jika tidak diimbangi dengan performa yang lebih baik, maka potensi inflasi lokal atau ketidakadilan dalam distribusi gaji bisa muncul misalnya jika tunjangan yang menghitung gaji pokok ikut naik tanpa pengukuran kinerja yang tepat.

  1. Dampak terhadap masyarakat dan ekonomi lokal

Dengan meningkatnya daya beli ASN, konsumsi rumah tangga di kalangan aparatur negara berpeluang tumbuh, yang pada akhirnya mendorong sektor ritel, jasa, dan industri kecil menengah di daerah tempat mereka tinggal. Ini bisa menjadi pemacu kecil untuk pertumbuhan ekonomi lokal.

Namun, perlu juga diperhatikan bahwa jika kenaikan gaji tidak diikuti peningkatan layanan publik yang dirasakan masyarakat, maka kepercayaan publik terhadap birokrasi bisa stagnan.

Pemerintah memang menyiapkan skema reward dan kinerja untuk menjawab hal ini.

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2025

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Besaran gaji PNS berbeda-beda tergantung golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Baca Juga: Pemerintah Sahkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN dan PNS

Gaji Pokok PPPK

Sementara itu, gaji ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sebagai perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK juga bervariasi berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Pastikan data kepegawaian Anda (golongan, masa kerja, jabatan) sudah terinput secara benar di sistem kepegawaian instansi terkait — karena kenaikan akan menyesuaikan golongan dan masa kerja.

Cek secara aktif pengumuman resmi di instansi Anda atau kementerian/lembaga terkait agar tahu kapan pencairan rapel dilakukan (diperkirakan November 2025).

Pahami bahwa kenaikan ini adalah tambahan gaji pokok; tunjangan yang terkait gaji pokok juga mungkin naik, namun besaran final tergantung regulasi teknis turunannya.

Gunakan kesempatan ini untuk memperkuat kinerja dan profesionalisme karena skema total reward berbasis kinerja akan makin diimplementasikan.

Meskipun persentase sudah diumumkan (8 %, 10 %, 12 %), pemerintah belum merilis secara resmi daftar gaji pokok baru per golongan dan jabatan.

Status pensiunan ASN: meskipun beberapa media menyebut rapel pensiunan mulai dibahas, hingga kini ada ketidakjelasan secara resmi bahwa pensiunan akan menikmati kenaikan yang sama dengan ASN aktif.

Pelaksanaan teknis (penyesuaian anggaran, sistem pencairan, validasi data) masih dalam tahap persiapan banyak kementerian/lembaga, sehingga ada potensi delay atau perubahan prosedur.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2025, Cek Daftar Lengkap Tiap Golongan

Kebijakan kenaikan gaji melalui Perpres 79/2025 merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat sistem penghargaan berbasis kinerja.

Mulai berlaku secara efektif pada Oktober 2025 untuk gaji pokok, dengan pencairan rapel pada November, kenaikan bervariasi dari 8 % hingga 12 % tergantung golongan.

Bagi banyak ASN, ini adalah kabar baik yang signifikan — namun keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya sangat bergantung pada pelaksanaan teknis, integritas pembaruan manajemen kepegawaian, dan penerapan skema kinerja yang adil.

Masyarakat dan para ASN sendiri perlu terus memantau publikasi resmi dan mengecek data pribadi agar dapat menikmati haknya dengan tepat dan penuh.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar naik gaji, melainkan bagian dari visi reformasi birokrasi menuju Indonesia yang lebih profesional dan berdaya saing.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #gaji PNS 2026 akan naik #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #Kenaikan gaji ASN aktif #Tabel Gaji PNS dan Tunjangan Menurut Golongannya #gaji pns golongan IV #cara menghitung gaji ASN setelah kenaikan #skema kenaikan gaji PNS 2025 #Prabowo Subianto kenaikan gaji ASN #kenaikan gaji asn 2026 #contoh perhitungan rapel ASN #kapan kenaikan gaji ASN 2025 berlaku #gaji guru dosen tenaga kesehatan ASN naik #Cara hitung kenaikan gaji PNS #kenaikan gaji asn #Dampak Kenaikan gaji PNS #gaji ASN golongan I II III IV #Perpres 79 Tahun 2025 gaji PNS #gaji ASN naik bulan apa #Daftar gaji PNS dan PPPK #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Gaji PNS 2025 naik besar besaran #Perpres 79 Tahun 2025 #Waktu cair kenaikan gaji PNS #Berapa persen Kenaikan gaji PNS #gaji PNS 2025 naik berapa persen #tanggal rapel gaji ASN #kenaikan gaji PNS Prabowo #Tabel Persentase Kenaikan Gaji PNS #update gaji PNS 2026 #Kenaikan Gaji ASN 2025 #persentase kenaikan gaji PNS terbaru #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #total reward ASN berbasis kinerja #kenaikan gaji asn cair november #Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan #Rincian gaji PNS 2025 #tunjangan ASN setelah kenaikan gaji #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #kenaikan gaji pns #peluang rencana kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK #kenaikan gaji ASN dan pejabat #Perhitungan Gaji PNS Terbaru #perpres 79 tahun 2025 pdf #simulasi gaji ASN 2025 #gaji PNS 2025 #kenaikan gaji ASN dan pensiunan #gaji PNS 2025 naik #sistem total reward ASN #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #rapel gaji ASN November 2025 #kenaikan gaji PNS hingga 12 persen #gaji PNS 2025 resmi naik