RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis tabel gaji PNS 2025 lengkap dengan rincian tunjangan tambahan yang akan diterapkan
bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pusat maupun daerah.
Tahun depan, gaji pokok PNS masih mengacu pada kebijakan kenaikan sebesar 8 persen yang telah berlaku sejak 2024.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, struktur penggajian ASN 2025 tetap dibedakan berdasarkan golongan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi individu.
Golongan I diperuntukkan bagi lulusan SD hingga SMP, Golongan II untuk lulusan SMA hingga D3, Golongan III bagi lulusan S1 hingga S2,
sementara Golongan IV ditempati ASN dengan tanggung jawab kepemimpinan tertinggi.
Setiap golongan memiliki kisaran gaji berbeda tergantung pada masa kerja golongan (MKG) serta kebijakan anggaran nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji 8 persen tersebut merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan seperti
tunjangan makan harian,
tunjangan jabatan bagi pemegang posisi struktural maupun fungsional,
tunjangan keluarga bagi yang telah menikah,
serta tunjangan kinerja (tukin) yang dihitung
berdasarkan capaian kerja individu dan instansi.
Berdasarkan tabel gaji PNS yang dikutip dari situs resmi Kemenkeu, rincian gaji PNS 2025 terbagi menjadi empat golongan besar.
Golongan I (Ia–Id): umumnya diperuntukkan bagi lulusan SD hingga SMP dengan masa kerja awal di bawah lima tahun.
Golongan II (IIa–IId): diperuntukkan bagi lulusan SMA hingga D3, dengan kisaran gaji yang meningkat seiring masa kerja.
Golongan III (IIIa–IIId): kelompok ini umumnya terdiri atas lulusan S1 dan S2, dengan posisi jabatan fungsional tertentu.
Golongan IV (IVa–IVe): merupakan jenjang tertinggi bagi ASN dengan tanggung jawab manajerial atau kepemimpinan struktural.
Masing-masing instansi pemerintah daerah juga diperbolehkan menyesuaikan besaran tunjangan sesuai kemampuan anggaran dan regulasi internal.
Sementara itu, Kementerian PANRB menegaskan bahwa sistem penggajian ASN 2025 akan lebih transparan dan berbasis kinerja agar pemberian tunjangan tidak hanya menjadi hak tetap, tetapi juga mencerminkan hasil kerja nyata.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri PANRB Rini Widyantini mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon ASN (CASN) 2024 menjadi ASN penuh pada Oktober 2025 setelah melalui kesepakatan dengan parlemen.
Kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi peserta CASN untuk mempersiapkan diri,
sekaligus memastikan seluruh peserta yang telah lolos seleksi tetap diangkat tanpa kehilangan haknya. Pemerintah juga sedang mematangkan sistem rekrutmen digital agar proses administrasi lebih efisien dan akuntabel.
Dengan penyesuaian sistem penggajian dan jadwal pengangkatan tersebut,
pemerintah berharap kesejahteraan PNS semakin meningkat, daya beli masyarakat tetap terjaga, serta pelayanan publik menjadi lebih profesional dan berintegritas tinggi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi