RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Lembaga pengelola dana pensiun, PT Taspen, memastikan bahwa pencairan gaji bulanan pensiunan akan dilakukan tepat pada 1 November 2025.
Transfer gaji ini akan dilakukan ke rekening para pensiunan sesuai jadwal, tanpa penundaan.
Pada pencairan kali ini, besaran gaji yang ditransfer Taspen masih merujuk secara penuh pada
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 aturan yang menjadi landasan resmi penetapan nominal gaji pensiunan.
Menariknya, berdasarkan regulasi PP 8/2024 tersebut, terdapat beberapa golongan pensiunan yang berhak menerima
nominal cukup tinggi termasuk pensiunan PNS pada golongan tertinggi pada saat mereka mengakhiri masa bakti, dengan angka yang bisa mencapai hingga Rp 4,9 juta.
Dengan demikian, bagi pensiunan PNS yang memasuki golongan atas, angka yang masuk ke rekening bisa signifikan.
Di sisi lain, belakangan beredar informasi melalui media sosial bahwa akan ada pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025
pada bulan November dan bahwa para pensiunan diminta melengkapi sejumlah dokumen dalam waktu dua hari.
Namun Taspen secara resmi menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi baru mengenai kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS tahun 2025, dan pembayaran akan tetap mengacu pada PP 8/2024.
“Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan adanya pencairan rapel pada November 2025 dinyatakan hoaks dan tidak berdasar,” demikian pernyataan Taspen.
Dengan konfirmasi tersebut, penting bagi seluruh pensiunan PNS dari golongan I hingga IV untuk segera mengecek rincian besaran
gaji pokok pensiunan yang akan diterima agar tak terjadi salah paham atau ekspektasi yang keliru.
Tercantum dalam pengumuman bahwa gaji pokok minimum untuk semua golongan adalah Rp 1.748.100, dengan puncak tertinggi di golongan IVe hingga Rp 4.957.100.
Karena pembayaran gaji pensiun akan dibayarkan tepat tiap tanggal 1 setiap bulannya, maka pembayaran gaji pensiun bulan November 2025 sudah dipastikan akan dilakukan oleh Taspen.
Dengan demikian, bagi para pensiunan PNS yang memenuhi syarat, harap memantau rekening masing-masing dan memastikan
data personal serta rekening penerima telah terverifikasi dengan baik agar pencairan berjalan lancar sesuai jadwal.
Jangan sampai informasi penting ini terlewatkan.
Untuk memudahkan, berikut detail lengkap tabel gaji pokok pensiunan PNS yang dijadwalkan akan dicairkan oleh Taspen pada 1 November 2025:
Pensiunan PNS - Golongan I
Golongan Ia Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 1.962.200
Golongan Ib Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 2.077.300
Golongan Ic Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 2.165.200
Golongan Id Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 2.256.700
Pensiunan PNS - Golongan II
Golongan IIa Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 2.833.900
Golongan IIb Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 2.954.800
Golongan IIc Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 3.078.700
Golongan IId Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 3.208.800
Pensiunan PNS - Golongan III
Golongan IIIa Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 3.558.600
Golongan IIIb Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 3.709.200
Golongan IIIc Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 3.866.100
Golongan IIId Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.029.600
Pensiunan PNS - Golongan IV
Golongan IVa Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.200.000
Golongan IVb Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.377.800
Golongan IVc Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.562.900
Golongan IVd Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.755.900
Golongan IVe Rp 1.748.100 hingga tertinggi Rp 4.957.100.
Nah, sesuai jadwal dari Taspen gaji pensiunan PNS semua golongan ini akan dibayar setiap tanggal 1 per bulannya.
"Untuk gaji pensiun dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya," lanjut taspen.
Dengan demikian sudah dipastikan semua gaji pensiunan PNS bulan depan akan mulai dibayarkan Taspen pada 1 November 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi