RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebagai bentuk implementasi Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) Lingkup Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta berupa Rokok dan MMEA Ilegal Hasil Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Demak musnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus untuk memberikan edukasi mengenai bahaya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas pertumbuhan industri BKC yang resmi.
Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-207/MK/KN.4/2025 tanggal 15 September 2025 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang nomor S-315/MK/KNL.0901/2025 tanggal 10 September 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.
Selain itu, surat permohonan dari perusahaan yang dikenakan denda administrasi, nomor 001/PR.GM/14/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 menjadi salah satu dasar pelaksanaan pemusnahan Hasil Tembakau (HT) ilegal.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di 3 (tiga) lokasi yang berbeda, yaitu seremonial pemusnahan di Gedung Grhadika Bina Praja Pemerintah Kabupaten Demak, pemusnahan MMEA di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Demak, dan pemusnahan rokok ilegal di PT. Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang. BHP yang dimusnahkan kali ini berjumlah 1.038.128 batang rokok ilegal jenis SKM, 396 batang rokok ilegal jenis SKT, dan 2.868 liter MMEA Gol C. Nilai barang ditaksir mencapai Rp1.977.835.840,00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah). Sedangkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.440.470.283,00 (Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok. Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan peruntukannya untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selain itu, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan sejumlah 616.800 batang rokok ilegal atas penetapan denda administrasi, dengan nilai barang Rp915.948.000,00 (Sembilan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan kerugian negara sebesar Rp461.536.020,00 (Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Puluh Rupiah).
Pada kesempatan kali ini, rokok ilegal akan dimusnahkan dengan proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi sampai 1.200 derajat celcius dan menjadi bagian dari visi PT Global Enviro Nusa dalam menjaga dan melindungi lingkungan hidup sebagai dampak positif untuk kehidupan yang lebih baik. Sedangkan untuk MMEA ilegal dimusnahkan dengan cara dilindas dengan rol tandem di depan Kantor Satpol PP Demak.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang yang dilakukan secara mandiri maupun melalui operasi bersama dengan Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Semarang dengan beberapa lokasi penindakan seperti di Gerbang Tol Kalikangkung, Gerbang Tol Banyumanik, toko/pasar, maupun e-commerce melalui mekanisme COD (cash on delivery).
Sebelum kegiatan hari ini, Bea Cukai Semarang telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang melakukan pemusnahan BKC ilegal pada tanggal 19 Agustus 2025. BHP yang dimusnahkan berasal dari penindakan tahun 2024-2025, lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk, 225 gram TIS, dan 9 ribu liter MMEA. Nilai barang ditaksir mencapai 11,3 Miliar dan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 8,2 Miliar.
Selanjutnya, Bea Cukai Semarang juga telah melakukan pemusnahan dengan Pemerintah Kabupaten Semarang pada tanggal 22 Oktober 2025 dengan jumlah barang yang dimusnahkan mencapai 3,9 juta batang rokok ilegal, nilai barang mencapai 5,8 Miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai 3,8 Miliar. Pemusnahan selanjutnya juga akan dilakukan bersama dengan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Kendal pada akhir tahun ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa sejak Januari sampai dengan Oktober tahun 2025, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 173 kali penindakan. Sebagai upaya untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana cukai, selama tahun 2025 sebanyak 10 kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dengan jumlah tersangka 13 orang. Dari 10 kasus tersebut, sebanyak 7 berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (P-21). Dan telah diserahterimakan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Tahap 2).
Dari hasil penindakan, didapati modus jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu rokok tidak dilekati pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan MMEA tidak dilekati pita cukai. Sarana pengangkut yang digunakan ada berbagai macam, seperti menggunakan mobil pribadi, kendaraan travel/ paket, truk bak kayu maupun boks, bus, melalui PJT maupun penjual rokok ilegal di warung-warung. Asal BHP tersebut berasal dari Madura dan Surabaya dengan tujuan pengiriman ke Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Segala bentuk pelanggaran tersebut telah melanggar aturan pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk menekan angka rokok ilegal, Bea Cukai Semarang dan Pemerintah Kabupaten Demak juga melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada berbagai lapisan masyarakat melalui tatap muka dan media massa. Selain itu, dilaksanakan pula operasi siber pemetaan marketplace, operasi pasar mandiri, operasi koordinasi dan controlled delivery dengan PJT, koordinasi jasa marga dalam hal penindakan di ruas tol, serta pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg dan operasi pemberantasan bersama, yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, APH penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
“Rokok ilegal adalah musuh bersama yang harus kita berantas. Upaya pemberantasan rokok ilegal bukan semata tugas Bea Cukai, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap aturan dan keadilan. Dengan memberantas rokok ilegal, artinya kita turut melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya, mendukung tumbuhnya industri BKC yang resmi dan berizin, serta meningkatkan penerimaan negara yang pada akhirnya kembali untuk kesejahteraan rakyat. Bea Cukai tidak hanya berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha agar semakin sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan cukai. Mari bersama-sama kita wujudkan peredaran rokok yang legal dan berdaya saing di wilayah kita,”ujar Syuhadak, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.
Bea Cukai senantiasa memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Melalui peran sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector, dan Revenue Collector, Bea Cukai berupaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, mendukung tumbuhnya industri BKC yang legal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerimaan negara yang optimal.
Editor : Baskoro Septiadi