RADARSEMARANG.ID – Menjelang awal November 2025, ribuan guru di berbagai daerah di Indonesia masih belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III,
padahal waktu pencairan TPG triwulan IV sudah semakin dekat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran sekaligus kebingungan di kalangan pendidik, terutama bagi mereka yang telah lama menantikan pencairan hak profesinya.
Banyak guru menyampaikan keluh kesah melalui kanal media sosial
menyoroti keterlambatan yang dinilai sudah terlalu lama. Bahkan, ada guru yang mengaku belum menerima TPG triwulan I dan II,
meskipun proses verifikasi data sudah selesai sejak beberapa bulan lalu.
Menurut penjelasan yang dihimpun dari sumber internal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),
keterlambatan pencairan tunjangan ini disebabkan oleh belum rampungnya proses validasi dan verifikasi data guru di sistem Info GTK.
Pemerintah tidak dapat mencairkan dana sebelum memastikan seluruh data penerima telah valid dan sesuai dengan ketentuan.
Proses validasi ini bertujuan agar TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai regulasi,
termasuk status kepegawaian, NUPTK, serta beban kerja minimal.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tidak dapat diterbitkan, sehingga pencairan otomatis tertunda.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ternyata tidak sederhana.
Ada empat tahapan besar yang harus diselesaikan oleh guru maupun pemerintah daerah sebelum dana bisa ditransfer ke rekening penerima.
Perbaikan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Guru wajib memastikan informasi seperti NUPTK, status ASN atau P3K, beban kerja, serta unit kerja sudah benar dan terbaru.
Sinkronisasi antar sistem.
Seluruh data di Dapodik, SIMPTK, Info GTK, dan BKN/MyASN harus selaras agar tidak terjadi ketidaksesuaian.
Penerbitan SKTP.
Tanpa SKTP, proses pencairan tidak bisa dilakukan karena menjadi dasar penyaluran dana.
Validasi rekening bank.
Bank penyalur melakukan verifikasi rekening agar tidak terjadi kesalahan transfer atau dana tertahan.
Sayangnya, banyak guru gagal pada tahap sinkronisasi dan validasi rekening, terutama akibat data yang belum diperbarui.
Misalnya, status kepegawaian masih tercatat sebagai non-ASN padahal sudah P3K, atau sertifikat pendidik belum terinput dalam sistem.
Beberapa guru juga mengalami kendala karena rekening bank tidak aktif atau berbeda dengan data di Dapodik, sehingga proses transfer tertolak secara otomatis.
Apakah TPG Triwulan III Akan Dirapel Bersama Triwulan IV?
Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul di kalangan guru
saat ini adalah apakah TPG triwulan III akan dicairkan bersamaan dengan TPG triwulan IV pada November 2025.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) TPG yang berlaku, pencairan triwulan IV memang dijadwalkan mulai bulan November.
Bila proses validasi triwulan III belum tuntas hingga akhir Oktober, besar kemungkinan kedua triwulan akan dirapel dan disalurkan bersamaan,
asalkan data guru telah dinyatakan valid oleh sistem Info GTK.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh guru untuk aktif
memantau perkembangan data melalui portal Info GTK, serta terus berkoordinasi dengan operator sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.
Jika ditemukan kendala atau perbedaan data, guru dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui kanal resmi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa informasi pencairan tunjangan profesi guru dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pusat maupun pemerintah daerah.
Para guru diharapkan tidak panik dan tetap memastikan semua
data administratif sudah benar, sebab validasi data menjadi faktor utama penentu pencairan tunjangan.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi,
pemerintah optimistis pencairan TPG berikutnya dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi