Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kemnaker Tegaskan Formula UMP 2026 Belum Final, Ini Jadwal Pengumuman dan Tuntutan Buruh

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:49 WIB

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

 

  

RADARSEMARANG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai kesepakatan final.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang membuka ruang dialog yang intensif dengan berbagai pihak

termasuk serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keputusan terkait kenaikan UMP 2026 benar-benar mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Dalam keterangannya kepada media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Yassierli menegaskan bahwa yang menyebut pembahasan UMP mandek tidak benar.

“Depenas atau Dewan Pengupahan Nasional terus bekerja, kemarin sudah ada rapat dan hari ini pun masih berlangsung untuk memfinalisasi regulasinya,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Yassierli, juga berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan

agar Dewan Pengupahan diberikan kewenangan menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di setiap daerah.

Lebih jauh, Yassierli menyoroti disparitas upah antarwilayah yang masih cukup tinggi.

Ia berharap, formula baru UMP 2026 nantinya dapat menjadi solusi dalam mengatasi kesenjangan tersebut.

“Ada harapan besar bahwa formula upah ini bisa menjawab tantangan terkait disparitas upah yang selama ini terjadi di berbagai daerah. Ini yang sedang kami kaji secara mendalam,” tegasnya.

Meski begitu, Menaker memastikan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5% hanya berlaku untuk tahun 2025,

sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Adapun untuk besaran UMP 2026,

pemerintah belum membocorkan angka spesifik. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023

tentang Pengupahan, Yassierli memastikan bahwa gubernur setiap provinsi akan mengumumkan UMP terbaru pada 21 November 2025.

Dengan demikian, formula resmi UMP 2026 dipastikan akan rampung sebelum tanggal tersebut agar dapat segera disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, dari kalangan pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam pembahasan UMP 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai bahwa pertemuan lanjutan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum dilaksanakan sejak rapat pertama digelar beberapa waktu lalu.

“Belum ada progres pembahasan UMP 2026. Aksi tetap digelar 30 Oktober,” ujarnya.

KSPI menuntut agar pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% dan mendesak

Kemnaker lebih responsif dalam menyusun formula pengupahan nasional yang berpihak pada kesejahteraan buruh.

Dengan tensi pembahasan yang semakin meningkat menjelang tenggat November,

Baca Juga: Selain Gaji ASN Yang Naik, Gaji PPPK Paruh Waktu Bakal Mengalami Kenaikan Sesuai dengan Masing-masing UMP

perhatian publik kini tertuju pada hasil akhir formula baru upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Apabila disepakati secara adil dan transparan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat daya

beli pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#upah minimal kota #Disparitas upah antar daerah #Formula UMP 2026 #Kenaikan UMP tiap provinsi #dewan pengupahan #Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah #Pembahasan Dewan Pengupahan #Formula UMP 2026 Belum Final #Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) #Kemnaker Yassierli #KSPI Said Iqbal #Upah Minimum Propinsi #kenaikan upah minimum 2026 #permenaker #upah minimum 2025 #Pembahasan UMP 2026 #Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 #UMP 2026 naik #Asosiasi Pengusaha Indonesia #Berita terbaru UMP 2026 #UMP 2026 #Tanggal pengumuman UMP 2026 #UMP 2026 belum final #Dewan Pengupahan Daerah #Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 #formula baru UMP 2026