RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa mulai tahun 2026, status PPPK Paruh Waktu akan dihapus secara bertahap.
Seluruh guru yang kini bekerja dengan sistem paruh waktu berpeluang besar naik status menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan hak dan kewajiban setara Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, yang menegaskan bahwa sistem paruh waktu hanya bersifat transisi sementara.
“Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan tahap awal untuk menata kebutuhan tenaga pendidik.
Namun mulai 2026, pemerintah menargetkan semua guru diangkat penuh waktu sesuai dengan formasi dan kemampuan anggaran,” ujar Nunuk.
Kebijakan penghapusan status PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Nunuk menjelaskan bahwa transformasi status menjadi penuh waktu dilakukan agar para tenaga pendidik mendapatkan
kepastian karier, jam kerja tetap, tunjangan, dan jaminan pensiun yang setara dengan PPPK Penuh Waktu.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Baca Juga: Cara Cek Info GTK Terbaru Oktober 2025, Arti Kode 02, 07 dan 08 bagi Guru Penerima TPG
juga tengah mempersiapkan mekanisme pengalihan status dan sistem penganggaran baru.
Hal ini bertujuan agar proses perubahan status berlangsung lancar tanpa membebani APBN maupun APBD, serta tidak mengganggu operasional pendidikan di daerah.
Langkah ini juga melanjutkan berbagai kebijakan pro-guru yang telah dilakukan sebelumnya,
salah satunya adalah kenaikan insentif guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan mulai tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, khususnya di daerah terpencil dan tertinggal.
Bagi para guru yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu, pemerintah mengimbau untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi pengangkatan penuh waktu. Ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan agar proses transisi berjalan lancar:
Pastikan telah memiliki Nomor Induk PPPK (NIP3K), karena data ini menjadi dasar utama pengalihan status.
Perbarui data kepegawaian melalui instansi masing-masing agar tercatat valid di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek.
Ikuti terus informasi resmi dari situs Kemendikbudristek dan BKN terkait jadwal, syarat, serta mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, para guru diharapkan dapat memastikan status kepegawaian mereka terdata dengan baik dan
siap mengikuti proses perubahan yang akan dilakukan pemerintah mulai tahun 2026.
Transformasi menuju sistem guru PPPK Penuh Waktu menjadi tonggak penting dalam sejarah kebijakan pendidikan Indonesia.
Pemerintah menargetkan agar tidak ada lagi guru berstatus paruh waktu di sekolah negeri, demi menciptakan sistem pengajaran yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Dengan status penuh waktu, para guru akan mendapatkan hak penuh seperti tunjangan profesi, cuti, jaminan pensiun, serta peluang pengembangan karier.
Di sisi lain, sekolah juga akan memperoleh tenaga pendidik dengan komitmen dan kinerja yang lebih stabil, sehingga berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat
sistem rekrutmen tenaga pendidik, sekaligus memperbaiki kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi