RADARSEMARANG.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Teknis.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang dirilis pada 22 Oktober 2025, dan
langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan para calon aparatur negara yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi.
Langkah tegas BKN ini dilakukan setelah lembaga tersebut melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH)
serta kelengkapan administrasi pegawai non-ASN yang masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN.
Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian yang akhirnya menjadi dasar pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Dalam keterangannya, BKN menjelaskan bahwa tiga penyebab utama pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu meliputi:
Peserta mengundurkan diri, baik secara resmi maupun karena tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Peserta meninggal dunia sebelum proses pengangkatan resmi dilakukan.
BKN juga menegaskan bahwa pembatalan kelulusan ini sepenuhnya mengacu pada hasil verifikasi faktual dan data kepegawaian yang valid.
Mekanisme pengangkatan dan pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025,
yang menjadi dasar hukum bagi setiap instansi pemerintah dalam mengelola pegawai paruh waktu di lingkungan ASN.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru yang memungkinkan instansi pemerintah merekrut tenaga profesional
dengan jam kerja yang lebih fleksibel, yakni 4 jam per hari atau setengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu.
Pegawai yang diangkat melalui mekanisme ini tetap mendapatkan
Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan memiliki status resmi sebagai bagian dari ASN, meskipun bekerja dengan sistem paruh waktu.
Dalam konteks kepegawaian, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu menjadi tahap penting sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Namun, jika ditemukan pelanggaran administratif, ketidaksesuaian data, atau peserta terbukti tidak memenuhi syarat, BKN berhak membatalkan
kelulusan tersebut untuk menjaga integritas seleksi nasional PPPK.
Diktum kedelapan dalam Keputusan Menteri PANRB juga secara tegas mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi dapat
membatalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu apabila peserta:
Menyatakan mengundurkan diri;
Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan dokumen sesuai batas waktu; atau
Telah meninggal dunia sebelum pengangkatan resmi.
Langkah BKN ini dinilai penting untuk memastikan rekrutmen PPPK Paruh Waktu berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,
sehingga tidak ada penyalahgunaan data maupun kecurangan dalam proses seleksi.
Meski demikian, kebijakan pembatalan kelulusan ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta yang
sebelumnya dinyatakan lolos dan menunggu proses penetapan NI PPPK.
Dengan diterbitkannya pengumuman resmi tersebut, BKN mengimbau seluruh pelamar PPPK Paruh Waktu agar selalu memantau informasi terkini melalui
situs resmi dan tidak mudah percaya terhadap berita palsu atau bocoran yang beredar di media sosial.
BKN menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan ASN, baik PPPK Teknis maupun Paruh Waktu, hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi