RADARSEMARANG.ID –Mulai dari 31 Desember 2025, status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah akan resmi dihapus oleh pemerintah Republik Indonesia
Hal ini dalam rangka reformasi menyeluruh sistem kepegawaian.
Pernyataan itu disampaikan oleh Zudan Arif Fakhrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menegaskan bahwa mereka yang tidak mengikuti
seleksi kepegawaian resmi paling lambat hanya dapat bertahan hingga akhir tahun tersebut.
Keputusan ini menandai babak baru dalam penataan kepegawaian negara di mana sistem “honorer” yang selama ini
menjadi tulang punggung pelayanan publik termasuk di sekolah, puskesmas, dan instansi pemerintahan lainnya dibubarkan secara bertahap.
Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
yang mengamanatkan bahwa hanya tiga jenis kepegawaian yang akan diakui pemerintah: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Dalam praktiknya, pemerintah membuka jalur seleksi bagi tenaga honorer yang ingin
mempertahankan status kerjanya melalui mekanisme seleksi CASN 2025 dan PPPK 2025.
Baca Juga: Info GTK, Validasi Tahap 4 TPG 2025 Dibuka, Begini Cara Cek Status dan Arti Kode SKTP
Bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti tes namun belum lolos,
disiapkan skema khusus yakni PPPK paruh waktu sebagai opsi pengangkatan agar tetap memiliki status kerja formal dan perlindungan hukum.
Skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi transisi bagi honorer yang telah lama mengabdi namun belum diangkat menjadi ASN.
Mereka yang diprioritaskan adalah mereka yang telah terdata di BKN sebagai tenaga non-ASN aktif, atau telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK tahun sebelumnya namun tidak mendapatkan formasi.
Skema ini memberi legalitas yang lebih kuat dibanding status honorer biasa, bahkan membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di masa depan apabila kinerja dinilai baik dan tersedia formasi.
Dari sisi keuntungan, status sebagai PPPK paruh waktu memberikan beberapa manfaat nyata,hubungan kerja yang lebih formal
diakui oleh instansi pemerintahan, gaji dan tunjangan yang lebih tertata (minimal sesuai Upah Minimum Provinsi di daerah masing-masing,
serta kesempatan untuk naik jenjang menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan PNS bila memenuhi kriteria.
Meski demikian, pengangkatan ini tidak otomatis dibutuhkan usulan resmi dari instansi, evaluasi kinerja, dan pemenuhan masa kerja minimal misalnya dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Pemerintah daerah pun saat ini tengah bergerak menyiapkan langkah-langkah agar layanan publik tetap berjalan lancar meski status honorer dihapus.
Instansi mulai mengajukan formasi PPPK, merestrukturisasi tenaga kerja, serta mempersiapkan pengalihan tugas agar
tidak terjadi kekosongan tenaga di titik-titik kritis pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Bagi tenaga honorer, pesan yang perlu dicermati adalah segera cek apakah Anda telah terdaftar di database BKN,
pastikan mengikuti seleksi CASN/PPPK yang dibuka pemerintah, dan penuhi persyaratan yang berlaku masa kerja minimal, aktif di instansi, ikut tes.
Kegagalan memenuhi persyaratan atau tidak lolos seleksi dapat berakibat kehilangan status kerja per tanggal yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif melainkan transformasi mendasar menuju birokrasi yang lebih profesional, tertib, dan berpihak pada kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja pemerintahan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi