Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Status Honorer Resmi Dihapus Pemerintah Mulai 2025?

Deka Yusuf Afandi • Senin, 27 Oktober 2025 | 17:07 WIB
Kepala BKN Zudan Arif
Kepala BKN Zudan Arif

 

RADARSEMARANG.ID –Mulai dari 31 Desember 2025, status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah akan resmi dihapus oleh pemerintah Republik Indonesia

Hal ini dalam rangka reformasi menyeluruh sistem kepegawaian.

Pernyataan itu disampaikan oleh Zudan Arif Fakhrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menegaskan bahwa mereka yang tidak mengikuti

seleksi kepegawaian resmi paling lambat hanya dapat bertahan hingga akhir tahun tersebut.

Keputusan ini menandai babak baru dalam penataan kepegawaian negara di mana sistem “honorer” yang selama ini

menjadi tulang punggung pelayanan publik termasuk di sekolah, puskesmas, dan instansi pemerintahan lainnya dibubarkan secara bertahap.

Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,

yang mengamanatkan bahwa hanya tiga jenis kepegawaian yang akan diakui pemerintah: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Dalam praktiknya, pemerintah membuka jalur seleksi bagi tenaga honorer yang ingin

mempertahankan status kerjanya melalui mekanisme seleksi CASN 2025 dan PPPK 2025.

Baca Juga: Info GTK, Validasi Tahap 4 TPG 2025 Dibuka, Begini Cara Cek Status dan Arti Kode SKTP

Bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti tes namun belum lolos,

disiapkan skema khusus yakni PPPK paruh waktu sebagai opsi pengangkatan agar tetap memiliki status kerja formal dan perlindungan hukum.

Skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi transisi bagi honorer yang telah lama mengabdi namun belum diangkat menjadi ASN.

Mereka yang diprioritaskan adalah mereka yang telah terdata di BKN sebagai tenaga non-ASN aktif, atau telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK tahun sebelumnya namun tidak mendapatkan formasi.

Skema ini memberi legalitas yang lebih kuat dibanding status honorer biasa, bahkan membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di masa depan apabila kinerja dinilai baik dan tersedia formasi.

Dari sisi keuntungan, status sebagai PPPK paruh waktu memberikan beberapa manfaat nyata,hubungan kerja yang lebih formal

diakui oleh instansi pemerintahan, gaji dan tunjangan yang lebih tertata (minimal sesuai Upah Minimum Provinsi di daerah masing-masing,

serta kesempatan untuk naik jenjang menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan PNS bila memenuhi kriteria.

Meski demikian, pengangkatan ini tidak otomatis dibutuhkan usulan resmi dari instansi, evaluasi kinerja, dan pemenuhan masa kerja minimal misalnya dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Pemerintah daerah pun saat ini tengah bergerak menyiapkan langkah-langkah agar layanan publik tetap berjalan lancar meski status honorer dihapus.

Instansi mulai mengajukan formasi PPPK, merestrukturisasi tenaga kerja, serta mempersiapkan pengalihan tugas agar

tidak terjadi kekosongan tenaga di titik-titik kritis pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Pahami Detail Potongan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025, dari BPJS, Iuran Wajib Pegawai, Tapera, hingga Jaminan Sosial

Bagi tenaga honorer, pesan yang perlu dicermati adalah segera cek apakah Anda telah terdaftar di database BKN,

pastikan mengikuti seleksi CASN/PPPK yang dibuka pemerintah, dan penuhi persyaratan yang berlaku masa kerja minimal, aktif di instansi, ikut tes.

Kegagalan memenuhi persyaratan atau tidak lolos seleksi dapat berakibat kehilangan status kerja per tanggal yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif melainkan transformasi mendasar menuju birokrasi yang lebih profesional, tertib, dan berpihak pada kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja pemerintahan.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Cara daftar Insentif Guru honorer #apa itu PPPK paruh waktu #Database honorer BKN #BKN tenaga honorer 2025 #Nasib tenaga honorer setelah 2025 #honorer diangkat PPPK #Kapan insentif guru honorer Cair lagi #PPPK Honorer Jadi ASN #syarat honorer masuk PPPK paruh waktu #seleksi CASN 2025 honorer ke ASN #Tenaga Honorer R4 dan R5 #peraturan baru ASN 2025 #aturan BKN terbaru 2025 #penghapusan tenaga honorer 2025 #Reformasi ASN 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #Akhir tenaga honorer 2025 #UMK tenaga honorer 2025 #UU ASN 2023 honorer diganti PPPK #Aliansi Honorer Nasional #PPPK Paruh Waktu 2025 BKN #Pengangkatan honorer jadi PPPK 2025 #masa depan honorer indonesia #PPPK Paruh Waktu 2025 kapan dilantik #strategi rekrutmen ASN pasca honorer #tenaga honorer dihapus 2025 #solusi tenaga honorer 2025 #Kemenpan RB tenaga honorer #cara jadi ASN setelah honorer dihapus #PPPK paruh waktu skema honorer #seleksi CASN 2025 #tenaga honorer jadi ASN #Gaji tenaga honorer 2025 #pegawai pemerintah non ASN #instansi pemerintah akhir honorer #asn 2025 #daftar CASN 2025 #honorer gagal diangkat #gaji honorer #gaji honorer naik atau turun #gaji guru honorer 2025 #Pengangkatan honorer terakhir #Guru honorer penerima BSU 2025 #pengangkatan honorer ke PPPK #Perjuangkan Nasib Honorer #ASN 2025 dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas #Insentif Guru Honorer #nasib tenaga honorer setelah 31 Desember 2025 #perbedaan gaji PNS PPPK dan honorer #formasi PPPK 2025 #nasib honorer yang tidak lolos PPPK #Batas akhir honorer 31 Desember 2025 #pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu #Guru Honorer