RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira datang bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji PPPK Kemenag 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang kini menjadi acuan baru dalam pemberian penghasilan bagi tenaga ASN non-PNS tersebut.
Keputusan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di sektor publik,
khususnya bagi tenaga pendidik, penyuluh agama, dan pegawai teknis yang berada di bawah naungan Kemenag di seluruh Indonesia.
Besaran gaji PPPK Kemenag 2025 disusun berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
Dengan demikian, semakin tinggi jenjang pendidikan seorang PPPK, maka semakin besar pula gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya.
Pemerintah menegaskan bahwa skema gaji ini dirancang agar memberikan keadilan dan motivasi bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja di instansi masing-masing.
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut, rincian gaji PPPK Kemenag terbagi menjadi 17 golongan, dimulai dari Golongan I dengan nominal terendah Rp1.938.500 hingga mencapai Golongan XVII dengan gaji tertinggi mencapai Rp7.329.000 per bulan.
Berikut daftar lengkap besaran gaji berdasarkan golongan yang berlaku tahun 2025:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan rincian tersebut, PPPK Kemenag lulusan S1 umumnya berada pada Golongan IX, yang berarti mereka berhak menerima gaji pokok antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan tergantung pada masa kerja dan tingkat jabatan.
Nilai tersebut tentu memberikan angin segar bagi para pegawai honorer yang kini telah berstatus PPPK di lingkungan Kemenag, mengingat sebelumnya banyak di antara mereka yang menerima gaji jauh di bawah standar ASN.
Kemenag juga menegaskan bahwa selain gaji pokok, PPPK akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan fungsional atau struktural, sesuai dengan posisi dan masa kerja.
Dengan kombinasi tunjangan tersebut, penghasilan total PPPK Kemenag 2025 diperkirakan bisa mencapai di atas Rp6 juta per bulan untuk lulusan S1, tergantung golongan dan lokasi penugasan.
Kebijakan baru ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
aparatur negara sekaligus memperkuat kualitas layanan publik, terutama di sektor keagamaan, pendidikan madrasah, dan bimbingan masyarakat.
Pemerintah berharap, dengan penetapan gaji yang lebih kompetitif ini,
para PPPK Kemenag dapat bekerja lebih profesional dan berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi tenaga honorer lain di berbagai instansi pemerintah yang masih menantikan kejelasan status kepegawaian mereka.
Dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata ulang sistem penggajian ASN dan PPPK secara lebih adil, transparan, dan berkelanjutan demi terciptanya birokrasi modern di Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi