Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Berikut Rincian Gaji PPPK Kemenag 2025

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:06 WIB
gaji PPPK Kemenag
gaji PPPK Kemenag

 

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira datang bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji PPPK Kemenag 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang kini menjadi acuan baru dalam pemberian penghasilan bagi tenaga ASN non-PNS tersebut.

Keputusan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di sektor publik,

khususnya bagi tenaga pendidik, penyuluh agama, dan pegawai teknis yang berada di bawah naungan Kemenag di seluruh Indonesia.

Besaran gaji PPPK Kemenag 2025 disusun berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.

Dengan demikian, semakin tinggi jenjang pendidikan seorang PPPK, maka semakin besar pula gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya.

Pemerintah menegaskan bahwa skema gaji ini dirancang agar memberikan keadilan dan motivasi bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja di instansi masing-masing.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut, rincian gaji PPPK Kemenag terbagi menjadi 17 golongan, dimulai dari Golongan I dengan nominal terendah Rp1.938.500 hingga mencapai Golongan XVII dengan gaji tertinggi mencapai Rp7.329.000 per bulan.

Berikut daftar lengkap besaran gaji berdasarkan golongan yang berlaku tahun 2025:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan rincian tersebut, PPPK Kemenag lulusan S1 umumnya berada pada Golongan IX, yang berarti mereka berhak menerima gaji pokok antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan tergantung pada masa kerja dan tingkat jabatan.

Nilai tersebut tentu memberikan angin segar bagi para pegawai honorer yang kini telah berstatus PPPK di lingkungan Kemenag, mengingat sebelumnya banyak di antara mereka yang menerima gaji jauh di bawah standar ASN.

Kemenag juga menegaskan bahwa selain gaji pokok, PPPK akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan fungsional atau struktural, sesuai dengan posisi dan masa kerja.

Dengan kombinasi tunjangan tersebut, penghasilan total PPPK Kemenag 2025 diperkirakan bisa mencapai di atas Rp6 juta per bulan untuk lulusan S1, tergantung golongan dan lokasi penugasan.

Kebijakan baru ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan

aparatur negara sekaligus memperkuat kualitas layanan publik, terutama di sektor keagamaan, pendidikan madrasah, dan bimbingan masyarakat.

Pemerintah berharap, dengan penetapan gaji yang lebih kompetitif ini,

para PPPK Kemenag dapat bekerja lebih profesional dan berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi tenaga honorer lain di berbagai instansi pemerintah yang masih menantikan kejelasan status kepegawaian mereka.

Dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata ulang sistem penggajian ASN dan PPPK secara lebih adil, transparan, dan berkelanjutan demi terciptanya birokrasi modern di Indonesia.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kenaikan gaji PPPK guru tahun 2025 #Gaji PPPK Kesehatan Golongan VII #Perpres Nomor 11 Tahun 2024 #Pelantikan PPPK Kemenag #Kenaikan gaji PPPK kesehatan #Rincian Potongan Gaji PPPK 2025 #Gaji PPPK Perawat 2025 #gaji PPPK lulusan SMA sederajat #Tabel gaji PPPK terbaru #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #gaji PPPK lulusan D3 #gaji pppk paruh waktu lulusan s1 #Perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu #Daftar gaji PNS dan PPPK #tenaga pendidik kemenag #Rp 165 miliar untuk Gaji PPPK #gaji PPPK Tenaga Kesehatan #penghargaan Kemenag RI #gaji PPPK lulusan S1 #Gaji PPPK dan PNS naik #Cara hitung gaji PPPK #Tunjangan PPPK Kemenag 2025 #Gaji PPPK TNI Polri Naik #Gaji PPPK berdasarkan golongan #Daftar gaji ASN dan PPPK #Rincian potongan gaji PPPK per bulan #Gaji PPPK Kemenag 2025 #Gaji PPPK Kementerian Agama terbaru #update gaji ASN 2025 #Potongan gaji PPPK untuk BPJS #Nomor 11 Tahun 2024 #Gaji pppk tahap ii rohul oktober cair #Kenaikan gaji PPPK 2025 #Perbandingan Potongan Gaji PPPK vs PNS #besaran gaji PPPK #Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Semarang #gaji pppk paruh waktu lulusan sma #gaji PPPK terbaru 2025 #Besaran gaji PPPK lulusan S1 #pegawai pemerintah kemenag #gaji PPPK paruh waktu 2026 #Gaji PPPK Kesehatan Golongan VIII #Gaji PPPK Kesehatan Golongan VI #gaji PPPK paruh waktu ternyata segini