RADARSEMARANG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 mendatang.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025), Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi para abdi negara tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi detail ataupun keputusan resmi terkait kebijakan tersebut dari pemerintah.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita belum tahu,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS tahun depan.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap kebijakan penggajian ASN, terutama setelah pemberitaan
sebelumnya menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS dan PPPK belum dianggarkan dalam APBN 2026. Hal ini diungkapkan oleh
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.
Menurut Tri, dalam nota keuangan 2026 belum terdapat alokasi dana khusus untuk kenaikan gaji ASN, baik untuk PNS maupun PPPK.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini Kemenkeu belum menerima arahan kebijakan resmi dari pemerintah pusat, terutama dari Presiden Prabowo Subianto, terkait rencana tersebut.
“Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakan apakah gaji ASN akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu keputusan pemerintah,” jelas Tri.
Meski demikian, Tri tidak menutup peluang bahwa pemerintah bisa saja mengubah keputusan di tengah jalan apabila kondisi fiskal dan ekonomi nasional memungkinkan
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam menentukan arah kebijakan anggaran negara.
Jika keputusan menaikkan gaji ASN benar-benar diambil, maka besaran anggaran kenaikan tersebut akan tercermin langsung dalam revisi APBN 2026.
Dengan demikian, seluruh proses akan tetap mengacu pada mekanisme fiskal yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan kedua pejabat Kemenkeu ini menimbulkan harapan baru sekaligus rasa penasaran di kalangan ASN dan masyarakat luas.
Pasalnya, isu kenaikan gaji PNS selalu menjadi perhatian publik setiap tahun, terutama setelah pemerintah menetapkan berbagai program kesejahteraan di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah mengatur 8 program prioritas dalam RKP 2025 di antarannya:
Program makan siang dan susu gratis
Peningkatan produktivitas pertanian
Renovasi sekolah
Perluasan program kesejahteraan sosial
Kenaikan gaji ASN dan pejabat negara
Pemeriksaan kesehatan gratis
Pembangunan infrastruktur desa
Pembentukan badan penerimaan negara
Pemerintah juga saat ini sedang mematangkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN.
Perpres ini telah berlaku sejak 30 Juni 2025, namun kenaikan gaji ASN baru efektif mulai Oktober 2025. Adapun pencairan rapel gaji direncanakan akan berlangsung pada November 2025.
Rincian kenaikan gaji PNS 2025
Berikut merupakan besaran kenaikan gaji PNS 2025 dari masing-masing golongan:
Golongan I dan II naik sebesar 8 persen.
Golongan III naik 10 persen.
Golongan IV naik 12 persen.
Kenaikan gaji tersebut masih menunggu kesiapan anggaran serta mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah.
Tujuannya, menyederhanakan struktur penghasilan ASN sekaligus meningkatkan transparansi dan kesejahteraan pegawai negeri.
Kini, publik menantikan kepastian keputusan akhir pemerintah. Apakah gaji PNS dan PPPK akan naik pada tahun 2026, ataukah pemerintah akan menunda kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas fiskal nasional.
Satu hal yang pasti, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan peluang itu tetap terbuka menandakan bahwa harapan para ASN belum sepenuhnya pupus.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi