RADARSEMARANG.ID – Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025 resmi memasuki fase penting.
Pemerintah melalui sistem Info GTK Kemdikbud mulai menjalankan Validasi Tahap 4 pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Tahap ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan tunjangan profesi untuk periode Juli hingga September 2025 akan segera terealisasi dalam waktu dekat.
Namun, tidak semua guru akan langsung melihat perubahan status pada akun Info GTK masing-masing.
Validasi kali ini secara khusus mencakup para guru yang telah melakukan sinkronisasi
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat pada 16 Oktober 2025. Guru yang baru memperbarui atau memperbaiki data setelah tanggal tersebut misalnya pada 17 Oktober ke atas akan otomatis masuk ke Validasi Tahap 5
Ketentuan ini menjadi pengingat penting agar setiap pendidik selalu memperhatikan ketepatan waktu dalam proses pembaruan data, karena hal ini berpengaruh langsung terhadap jadwal pencairan TPG.
Cara Cek Status Validasi TPG di Info GTK
Untuk memastikan status pencairan tunjangan berjalan lancar, para guru penerima TPG Triwulan 3 Tahun 2025 disarankan memantau Info GTK secara berkala.
Caranya cukup mudah:
Login ke laman resmi Info GTK menggunakan akun masing-masing.
Periksa data pribadi seperti NIK, NUPTK, dan status kepegawaian agar sesuai dengan data Dapodik.
Verifikasi data mengajar, pastikan mata pelajaran linier dengan bidang studi PPG serta beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
Cek status validasi SKTP, di mana Kode 08 (Hijau) menandakan tunjangan siap dicairkan.
Pastikan nomor rekening bank aktif dan tervalidasi, agar tidak terjadi kendala saat proses transfer dana berlangsung.
Arti Kode Status di Info GTK
Pemahaman terhadap kode status di Info GTK sangat penting untuk menilai sejauh mana proses pencairan TPG berjalan.
Kode 16: Data dinyatakan valid dan menunggu pengusulan dari operator sekolah.
Kode 07: SKTP sedang dalam proses penerbitan oleh sistem.
Kode 08 (Hijau): SKTP telah terbit. Ini menjadi tanda bahwa dana TPG akan segera cair, biasanya dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja ke depan.
Meski demikian, setelah SKTP terbit, masih ada tahapan administrasi yang perlu dilalui, seperti verifikasi rekening, pemotongan iuran BPJS selama tiga hari,
serta pengiriman data ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah itu, Kemenkeu akan menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru dalam rentang waktu 7–10 hari kerja berikutnya.
Sistem Baru, Proses Lebih Cepat
Tahun 2025 menjadi momen penting dalam transformasi sistem penyaluran TPG. Pemerintah kini menerapkan mekanisme baru di mana dana TPG ditransfer langsung
dari Kementerian Keuangan ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah seperti sebelumnya.
Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kecepatan pencairan, sekaligus menghilangkan potensi keterlambatan dan biaya birokrasi tambahan.
Kebijakan baru ini juga mempertegas bahwa TPG bukan hanya tunjangan finansial, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap profesionalisme guru.
Program ini terbukti membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, memotivasi peningkatan kualitas pembelajaran, dan secara tidak langsung mendorong kemajuan mutu pendidikan nasional.
Dengan dimulainya Validasi Tahap 4, ribuan guru di seluruh Indonesia kini menaruh harapan besar agar hak mereka segera diterima.
Para guru diimbau untuk terus memantau Info GTK secara berkala, memastikan seluruh data sudah sesuai, dan mempersiapkan proses Triwulan IV 2025 agar tidak terkendala seperti periode sebelumnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi