RADARSEMARANG.ID – PT TASPEN (Persero) resmi memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait beredarnya pemberitaan mengenai rencana rapel dan skema pembayaran gaji pensiunan PNS yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Dalam pernyataannya, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok
Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, serta Janda/Duda penerima hak pensiun.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
Terutama terkait kabar adanya rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025.
TASPEN menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, sesuai dengan prinsip 5T TASPEN
Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Prinsip ini menjadi acuan utama dalam setiap proses pelayanan, termasuk dalam urusan pembayaran pensiun dan penyesuaian gaji bagi para pensiunan ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Dijelaskan bahwa penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2024,
namun pelaksanaan dan besarannya belum ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah hingga kini.
Lebih lanjut, TASPEN meminta agar dalam memberitakan isu terkait pencairan gaji pensiun, termasuk tidak
mempublikasikan informasi yang belum diverifikasi dan berpotensi menimbulkan mispersepsi di kalangan masyarakat.
Pihak TASPEN juga mengimbau kepada seluruh peserta pensiun
agar selalu memastikan keaslian sumber informasi,
baik melalui kanal resmi TASPEN maupun situs pemerintah, guna menghindari penyebaran hoaks terkait pencairan dana pensiun dan rapel gaji.
Klarifikasi ini menjadi bentuk tanggung jawab TASPEN
sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN untuk menjaga
kepercayaan publik dan memastikan seluruh peserta mendapatkan hak pensiun secara transparan, akurat, dan tepat waktu.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap informasi beredar yang belum dikonfirmasi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi