RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan adanya peluang kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.
Isu kenaikan gaji PNS 2026 berawal dari diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat daftar delapan program quick wins (program hasil terbaik cepat) pemerintah yang menjadi prioritas nasional untuk tahun 2025.
Dan salah satunya adalah kenaikan gaji ASN serta pejabat negara.
Program quick wins sendiri merupakan strategi percepatan pelaksanaan kebijakan prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yaitu dokumen tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional.
Dengan kata lain, program quick wins dirancang agar hasil kebijakan bisa segera dirasakan masyarakat tanpa menunggu waktu panjang.
Kebijakan kenaikan gaji ASN disebut dalam poin keenam dari delapan program prioritas tersebut, yaitu:
“Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Namun, meski termuat dalam Perpres, belum ada pembahasan resmi antar-kementerian mengenai implementasi kebijakan tersebut.
Meski besaran dan waktunya masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah.
Hal ini menjadi sorotan publik mengingat terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2024 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
"Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tahu detailnya," ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (21/10).
Ia menambahkan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN selalu terbuka setiap tahun, namun keputusan final tetap akan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas anggaran, dan stabilitas ekonomi nasional.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita nggak tahu,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibagi berdasarkan golongan dan masa kerja.
Saat ini, gaji PNS golongan I berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta, sementara golongan IV bisa mencapai Rp6,37 juta per bulan.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ketentuan penghasilan diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian daftar gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS golongan I
* Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
* Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
* Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
* Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
* Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
* Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
* Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS golongan III
* Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
* Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
* Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
* Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
* Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
* Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
* Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
* Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
* Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Di sisi lain, dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Ketika itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyebut bahwa pemerintah belum membuka peluang kenaikan gaji maupun perekrutan ASN baru untuk tahun 2026.
Fokus anggaran akan diarahkan pada program prioritas nasional, seperti peningkatan kualitas pendidikan, infrastruktur, dan pengendalian inflasi.
Meski demikian, pemerintah terus mematangkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi ASN.
Hal ini bertujuan menyederhanakan komponen penghasilan serta meningkatkan transparansi dan kesejahteraan aparatur negara.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, menegaskan bahwa sistem single salary merupakan langkah reformasi birokrasi dalam memperbaiki tata kelola penggajian ASN agar lebih adil dan efisien.
“Hingga saat ini belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji ASN 2026. Pemerintah akan mempertimbangkan prioritas APBN dan kondisi fiskal nasional sebelum mengambil kebijakan tersebut,” ujar Tri.
Ia menambahkan, apabila kenaikan gaji ASN masuk dalam prioritas utama pemerintah, maka rencana tersebut akan diperhitungkan dalam pembahasan APBN tahun berikutnya.
Kabar potensi kenaikan gaji PNS 2025 ini pun menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan.
Jika disetujui, kebijakan ini diprediksi berdampak positif terhadap daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi