RADARSEMARANG.ID – Kabar bahagia tengah menyapa dunia pendidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 yang kini memasuki tahap kedua.
Setelah tahap pertama rampung pada awal Oktober lalu (7–9 Oktober 2025), kini giliran data tahap kedua yang tengah diverifikasi untuk segera disalurkan.
Berdasarkan pantauan di laman Info GTK, sejumlah guru mulai melihat adanya pergerakan kode status, dari merah ke kode 16, kemudian 07, dan akhirnya menuju SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Perubahan ini menandakan bahwa proses pencairan sedang berlangsung dan tinggal menunggu tahap akhir transfer dana ke rekening masing-masing guru.
Namun, sebagian guru melaporkan adanya anomali data, seperti status validasi berubah dari valid menjadi tidak valid secara tiba-tiba.
Kondisi ini biasanya disebabkan oleh proses sinkronisasi sistem GTK yang belum sepenuhnya selesai.
Guru diimbau untuk tidak panik, cukup menunggu maksimal 1x24 jam agar sistem memperbarui data secara otomatis.
Melalui unggahan resmi akun Instagram Kemendikdasmen, pemerintah memastikan bahwa penyaluran TPG Triwulan 3 dan 4 dilakukan secara bertahap dan langsung oleh pusat.
Ttanpa melalui dinas daerah. Tujuannya agar proses lebih cepat, transparan, dan minim kesalahan administrasi.
Data dari Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini lebih dari 1,8 juta guru telah menerima tunjangan profesi, terdiri dari 1 juta guru ASN, 571 ribu guru PPPK, dan 390 ribu guru non-ASN.
Angka ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Tunjangan profesi guru sendiri diberikan berdasarkan periode triwulan, bukan bulanan.
Tahun ini, triwulan 1 dicairkan pada Maret–April, triwulan 2 pada Juni–Juli, dan triwulan 3 yang seharusnya cair September bergeser menjadi Oktober 2025.
Adapun triwulan 4 direncanakan cair pada November, meski sejumlah pihak memperkirakan bisa mundur hingga Desember karena proses validasi data yang masih berjalan.
Besaran tunjangan bagi guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, sementara guru non-ASN impassing menerima sekitar Rp2 juta per bulan, tergantung hasil validasi nasional.
Proses pencairan kini menggunakan mekanisme transfer langsung (direct payment) ke rekening guru, menggantikan sistem lama yang melalui dinas daerah.
Kemendikbudristek juga menyediakan layanan pengaduan resmi melalui email dan portal GTK, meskipun waktu respons bisa cukup lama karena volume laporan yang tinggi.
Guru disarankan untuk rutin memantau Info GTK, memeriksa kevalidan NIP, NUPTK, dan status impassing, serta segera berkoordinasi dengan operator sekolah jika terdapat ketidaksesuaian data.
Transformasi digital ini menjadi tonggak baru dalam sistem keuangan pendidikan.
Pemerintah berupaya memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan dalam menyalurkan hak-hak guru, sembari menutup celah penyimpangan dana di daerah.
Pihak Kementerian Keuangan menegaskan, tidak ada penundaan besar dalam pencairan TPG Triwulan 3 tahap kedua.
Proses validasi masih berjalan dan akan segera rampung.
Guru yang datanya sudah dinyatakan valid akan menerima dana ke rekening masing-masing dalam waktu dekat.
Melalui pencairan TPG tahap ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan para pendidik semakin bersemangat memberikan pengajaran terbaik bagi generasi penerus bangsa.
Tunjangan sertifikasi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam mutu pendidikan nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan berarti penghapusan tunjangan, melainkan bagian dari penyesuaian sistem digital.
Guru diimbau tetap sabar, aktif memantau Info GTK, dan memastikan data tetap valid. Pencairan TPG Triwulan 3 tahap kedua ini berjalan lancar, tanpa hambatan teknis.
Menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menyejahterakan tenaga pendidik Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi