RADARSEMARANG.ID – Kebijakan kenaikan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (Perpres 79/2025).
Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji pokok untuk PNS/guru/dosen/tenaga kesehatan/penyuluh serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara lainnya
Perpres 79/2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto berlaku sebagai bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dan mulai efektif sejak 30 Juni 2025.
Sesuai dokumen resmi Perpres tersebut, pemutakhiran RKP 2025 mencakup tiga poin utama:
- Perubahan Narasi dan Matriks Pembangunan
Pemerintah melakukan pembaruan terhadap narasi pembangunan nasional dan matriks pembangunan, yang kini memuat sasaran strategis, prioritas nasional, program, kegiatan, hingga proyek prioritas.
Langkah ini dimaksudkan untuk menyelaraskan kembali arah kebijakan lintas kementerian dan lembaga, agar pelaksanaan pembangunan tahun 2025 benar-benar mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Matriks pembangunan tersebut kini menekankan penguatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan pangan, transformasi ekonomi, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.
- Penyesuaian Asumsi Makroekonomi
Dalam pemutakhiran RKP 2025, pemerintah juga memperbarui asumsi dasar ekonomi makro nasional.
Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada 5,3%, dengan inflasi dijaga di kisaran 2,5% ± 1%.
Sementara itu, nilai tukar rupiah diproyeksikan berada di Rp16.000–Rp16.900 per dolar AS.
Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan fiskal tetap kredibel dan mampu menjaga stabilitas perekonomian di tengah ketidakpastian global serta tekanan harga komoditas internasional.
- Program Prioritas Baru dan Perubahan Strategis
Beberapa program prioritas baru juga disertakan dalam RKP hasil pemutakhiran ini, antara lain:
-
Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara
Pemerintah menetapkan penyesuaian gaji bagi aparatur sipil negara, TNI/Polri, serta pejabat negara sebagai bagian dari kebijakan “total reward berbasis kinerja.”Baca Juga: Mengurai Transformasi Pembayaran, Kementerian Keuangan Bakal Ambil Alih Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur pemerintahan. -
Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)
Pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga baru untuk memperkuat manajemen pendapatan nasional.Baca Juga: Diselingkuhi 10 Kali dan Dituntut Harta Gono-Gini Dilan Janiyar Sudah Pasrah, Begini Ceritanya
Targetnya adalah meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23%. -
Program Bantuan Sosial dan Gizi Nasional
Fokus berikutnya ialah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial, termasuk pemberian gizi untuk balita dan ibu hamil, serta program makan bergizi gratis di sekolah dan pesantren. -
Peningkatan Infrastruktur Publik
Pemerintah juga menetapkan prioritas baru dalam bidang perbaikan sekolah, pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten, serta peningkatan layanan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari agenda percepatan “hasil terbaik cepat” (quick wins) pembangunan nasional.
Melalui pemutakhiran RKP 2025 ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif, penguatan daya beli masyarakat, dan reformasi birokrasi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan sosial dan stabilitas fiskal nasional sepanjang tahun 2025.
Regulasi itu menyebut bahwa kenaikan gaji bagi ASN direncanakan mulai berlaku pada Oktober 2025, dengan pembayaran rapel (akumulasi gaji) pada November 2025.
Besaran persentasenya sebagai berikut:
Golongan I & II: naik +8 %
Golongan III: naik +10 %
Golongan IV: naik +12 %
Kebijakan ini khusus menekankan profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh.
Meski regulasi sudah ditetapkan, pemerintah mengakui bahwa realisasinya belum bisa dipastikan tahun ini karena harus mempertimbangkan ruang fiskal dan memperhitungkan beban anggaran negara.
Kepala Staf Kepresidenan menyatakan bahwa kenaikan gaji bukan hal otomatis segera dilaksanakan tahun anggaran ini.
Sementara itu, mengenai kabar bahwa pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji atau rapel yang sama hingga kini PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada regulasi resmi yang menetapkan hal tersebut.
Kebijakan untuk pensiunan masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
Penyaluran pensiun tetap berjalan berdasarkan regulasi saat ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menaikkan pensiun sebesar 12% sejak Januari 2024.
Kenaikan gaji pokok ini diharapkan menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendorong profesionalisme birokrasi.
Dengan pendapatan yang lebih layak, diharapkan para guru, tenaga medis, dosen dan penyuluh dapat melakukan tugasnya dengan semangat lebih, yang pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pelayanan publik.
Namun, dengan beban fiskal yang meningkat, pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan tidak memicu inflasi atau mengurangi efektivitas anggaran publik.
Baca Juga: Mengurai Transformasi Pembayaran, Kementerian Keuangan Bakal Ambil Alih Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Namun, pemerintah menegaskan bahwa besaran kenaikan berbeda untuk setiap golongan ASN, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan rentang kenaikan 8 hingga 12 persen.
Sementara itu, pensiunan ASN diminta untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi mengenai adanya rapel atau penyesuaian gaji.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun, dan proses pembahasan masih dilakukan antar-kementerian.
Kebijakan kenaikan ini menjadi bagian dari skema “total reward berbasis kinerja” yang sedang diperkuat pemerintah, bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN aktif sekaligus mendorong kinerja birokrasi yang lebih profesional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi