Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Update Perpres 79/2025 Disahkan, Taspen Buka Suara Soal Terkait Dengan Adanya Rapel Gaji Pensiunan 2025, Benarkah Naik?

Deka Yusuf Afandi • Senin, 20 Oktober 2025 | 18:26 WIB

 

 

Klarifikasi Taspen
Klarifikasi Taspen

 

RADARSEMARANG.ID  – Kebijakan kenaikan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (Perpres 79/2025).

Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji pokok untuk PNS/guru/dosen/tenaga kesehatan/penyuluh serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara lainnya

Perpres 79/2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto berlaku sebagai bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dan mulai efektif sejak 30 Juni 2025.

 Sesuai dokumen resmi Perpres tersebut, pemutakhiran RKP 2025 mencakup tiga poin utama:

  1. Perubahan Narasi dan Matriks Pembangunan

Pemerintah melakukan pembaruan terhadap narasi pembangunan nasional dan matriks pembangunan, yang kini memuat sasaran strategis, prioritas nasional, program, kegiatan, hingga proyek prioritas.

Langkah ini dimaksudkan untuk menyelaraskan kembali arah kebijakan lintas kementerian dan lembaga, agar pelaksanaan pembangunan tahun 2025 benar-benar mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Matriks pembangunan tersebut kini menekankan penguatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan pangan, transformasi ekonomi, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.

  1. Penyesuaian Asumsi Makroekonomi

Dalam pemutakhiran RKP 2025, pemerintah juga memperbarui asumsi dasar ekonomi makro nasional.

Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada 5,3%, dengan inflasi dijaga di kisaran 2,5% ± 1%.

Sementara itu, nilai tukar rupiah diproyeksikan berada di Rp16.000–Rp16.900 per dolar AS.

Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan fiskal tetap kredibel dan mampu menjaga stabilitas perekonomian di tengah ketidakpastian global serta tekanan harga komoditas internasional.

  1. Program Prioritas Baru dan Perubahan Strategis

Beberapa program prioritas baru juga disertakan dalam RKP hasil pemutakhiran ini, antara lain:

Melalui pemutakhiran RKP 2025 ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif, penguatan daya beli masyarakat, dan reformasi birokrasi.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan sosial dan stabilitas fiskal nasional sepanjang tahun 2025.

Regulasi itu menyebut bahwa kenaikan gaji bagi ASN direncanakan mulai berlaku pada Oktober 2025, dengan pembayaran rapel (akumulasi gaji) pada November 2025.

Besaran persentasenya sebagai berikut:

Golongan I & II: naik +8 %

Golongan III: naik +10 %

Golongan IV: naik +12 %

Kebijakan ini khusus menekankan profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh.

Meski regulasi sudah ditetapkan, pemerintah mengakui bahwa realisasinya belum bisa dipastikan tahun ini karena harus mempertimbangkan ruang fiskal dan memperhitungkan beban anggaran negara.

Kepala Staf Kepresidenan menyatakan bahwa kenaikan gaji bukan hal otomatis segera dilaksanakan tahun anggaran ini.

Sementara itu, mengenai kabar bahwa pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji atau rapel yang sama hingga kini PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada regulasi resmi yang menetapkan hal tersebut.

Kebijakan untuk pensiunan masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

Penyaluran pensiun tetap berjalan berdasarkan regulasi saat ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menaikkan pensiun sebesar 12% sejak Januari 2024.

Kenaikan gaji pokok ini diharapkan menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendorong profesionalisme birokrasi.

Dengan pendapatan yang lebih layak, diharapkan para guru, tenaga medis, dosen dan penyuluh dapat melakukan tugasnya dengan semangat lebih, yang pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pelayanan publik.

Namun, dengan beban fiskal yang meningkat, pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan tidak memicu inflasi atau mengurangi efektivitas anggaran publik.

Baca Juga: Mengurai Transformasi Pembayaran, Kementerian Keuangan Bakal Ambil Alih Pencairan Gaji Pensiunan PNS

Namun, pemerintah menegaskan bahwa besaran kenaikan berbeda untuk setiap golongan ASN, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan rentang kenaikan 8 hingga 12 persen.

Sementara itu, pensiunan ASN diminta untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi mengenai adanya rapel atau penyesuaian gaji.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun, dan proses pembahasan masih dilakukan antar-kementerian.

Kebijakan kenaikan ini menjadi bagian dari skema “total reward berbasis kinerja” yang sedang diperkuat pemerintah, bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN aktif sekaligus mendorong kinerja birokrasi yang lebih profesional.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #rapel gaji pensiunan pns november 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #pembayaran gaji pensiunan PNS #rapel gaji pensiunan pns november 2025 Terbaru dan Terkini #Gaji PNS naik Oktober 2025 #cek gaji pensiun lewat android #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #rapel gaji pensiunan #besaran kenaikan gaji ASN golongan I II III IV #rapel gaji pensiunan 2025 #Gaji Pensiunan akan langsung masuk ke rekening pensiunan #uang rapel gaji #APBN 2025 #Kenaikan gaji TNI Polri #sistem pembayaran gaji pensiun #Gaji pensiunan naik #Perpres 79 Tahun 2025 gaji PNS #Honor Guru Ngaji Jember #nominal gaji pensiunan #badan penerimaan negara BPN #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Perpres 79 Tahun 2025 #ruang fiskal kenaikan gaji ASN #kebijakan gaji PNS terbaru 2025 #Gaji pertama PPPK Tahap II #Kenaikan Gaji TNI Polri 2025 #Kenaikan Gaji ASN 2025 #rapel gaji pensiunan november 2025 terbaru dan terkini hari ini Terbaru dan Terkini Hari Ini #ruang fiskal APBN 2025 #total reward ASN berbasis kinerja #badan penerimaan negara #nasib pensiunan PNS kenaikan gaji #rapel gaji pensiunan ASN #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #Gaji pensiunan kapan cair #Gaji pppk tahap ii rohul oktober cair #pemerintah sudah menaikkan gaji pensiunan #Gaji pensiunan PNS #perpres 79 tahun 2025 pdf #menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen #gaji pensiunan PNS TNI Polri #Dampak Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Langsung Kemenkeu #pembayaran gaji pensiunan tanpa Taspen #jadwal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #rapel gaji ASN November 2025 #Dampak Positif Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Langsung Kemenkeu #Gaji pensiunan dirapel november