RADARSEMARANG.ID – Bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di beberapa daerah, ada baiknya mulai mempersiapkan strategi keuangan yang matang.
Pasalnya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di tiga wilayah ini disebut masih berada di kisaran Rp2,1 juta per bulan angka yang relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak saat ini.
Informasi tersebut mencuat setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam regulasi terbaru.
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan dua mekanisme utama.
Mengacu pada regulasi dari Menpan RB, besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu diatur melalui dua ketentuan pokok, yaitu:
Setara dengan gaji yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer, atau
Disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah tempat bekerja.
Artinya, pemerintah daerah memiliki acuan fleksibel untuk menyesuaikan besaran gaji PPPK Paruh Waktu, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Daftar Daerah dengan Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta
Jika melihat data upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025, terdapat tiga daerah yang menempati posisi dengan gaji PPPK Paruh Waktu paling rendah, yakni di kisaran Rp2,1 juta.
Berikut rinciannya:
Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
Ketiga daerah tersebut berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang memang dikenal memiliki UMK paling rendah secara nasional.
Namun ada beberapa daerah lain yang mendapatkan gaji selain ke 3 daerah tersebut.
Kota Semarang: Rp 3.454.827
Kabupaten Demak: Rp 2.940.716
Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136
Kabupaten Kudus: Rp 2.680.486
Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248
Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224
Kota Pekalongan: Rp 2.545.138
Kabupaten Batang: Rp 2.534.383
Kota Salatiga: Rp 2.533.583
Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.654
Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488
Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110
Kota Surakarta (Solo): Rp 2.416.560
Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598
Kabupaten Klaten: Rp 2.389.823
Kota Tegal: Rp 2.376.684
Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488
Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410
Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283
Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586
Kabupaten Pati: Rp 2.332.350
Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521
Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140
Kota Magelang: Rp 2.281.230
Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.938
Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.874
Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.090
Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850
Kabupaten Brebes: Rp 2.239.802
Kabupaten Blora: Rp 2.238.431
Kabupaten Rembang: Rp 2.236.169
Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200
Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.588
Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut otomatis menyesuaikan dengan standar minimum daerah.
Kendati menjadi langkah positif karena telah memperoleh status ASN melalui skema PPPK, sejumlah tenaga honorer di daerah dengan UMK rendah mengaku masih menghadapi tantangan finansial.
Banyak di antara mereka yang mempertimbangkan pekerjaan tambahan untuk menambah penghasilan, terutama bagi yang sudah memiliki tanggungan keluarga.
“Meski statusnya sudah ASN PPPK, penghasilan kami masih di bawah kebutuhan dasar bulanan. Jadi tetap harus mencari penghasilan tambahan,” ungkap salah satu tenaga PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat meninjau kembali standar kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, termasuk memberikan insentif kinerja atau tunjangan tambahan agar kesejahteraan aparatur dapat meningkat.
Sementara itu, Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional, terutama dalam transisi penghapusan tenaga honorer yang ditargetkan selesai tahun 2025.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya memastikan tidak ada lagi tenaga non-ASN tanpa status hukum yang jelas, meski konsekuensinya perlu waktu untuk menyesuaikan kesejahteraan di tiap daerah.
Tiga daerah dengan gaji PPPK Paruh Waktu sekitar Rp2,1 juta Banjarnegara, Wonogiri, dan Sragen menjadi contoh bahwa kebijakan penggajian aparatur daerah masih sangat bergantung pada kemampuan fiskal lokal.
Meski begitu, program PPPK Paruh Waktu tetap membuka peluang karier baru bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN secara sah dan bertahap memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi