RADARSEMARANG.ID – Pemerintah akhirnya menegaskan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Langkah ini menjadi salah satu dari delapan program “quick wins” yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tahun pertama masa jabatan mereka.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata upaya pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji akan mulai berlaku pada Oktober 2025, dan pembayaran rapel direncanakan dilakukan pada November 2025.
Rincian kenaikan gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja ASN, antara lain:
Golongan I dan II: naik sebesar 8%
Golongan III: naik sebesar 10%
Golongan IV: naik sebesar 12%
Adapun penyesuaian ini diprioritaskan bagi profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang dinilai sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Tidak hanya menaikkan gaji pokok, pemerintah juga berencana menerapkan konsep total reward berbasis kinerja.
Sistem ini diharapkan dapat mendorong ASN bekerja lebih produktif dan profesional, karena penghargaan tidak hanya diberikan dalam bentuk gaji tetap, melainkan juga bonus dan insentif berdasarkan capaian kinerja.
Dalam dokumen Perpres disebutkan, Indeks Sistem Merit untuk aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin ASN saat ini berada di angka 67%, sementara aspek manajemen kinerja mencapai 61%.
Angka ini menjadi dasar pemerintah dalam memperkuat sistem penggajian yang adil, transparan, dan terukur.
Dasar Hukum dan Tahapan Pelaksanaan
Perpres 79/2025 menjadi payung hukum utama bagi penataan ulang sistem penggajian ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Sementara itu, aturan teknis pelaksanaannya masih mengacu pada:
PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN,
PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI, dan
PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri.
Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, aturan turunan yang menjelaskan mekanisme pelaksanaan secara detail belum diterbitkan.
Kementerian Keuangan menyebutkan, proses penetapan kenaikan gaji masih melalui tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian agar sesuai dengan kondisi fiskal negara.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa dirinya telah menerima usulan kenaikan gaji ASN dan sedang mempelajarinya.
“Kalau usulan kenaikan gaji sudah sampai ke saya, pasti langsung saya pelajari. Namun sejauh ini belum ada keputusan final,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Induk NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Jadwal Resmi dan Kelebihannya
Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Tri Budhianto, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada alokasi dana khusus dalam APBN 2026 untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Kalau kenaikan gaji ini ditetapkan sebagai program prioritas, tentu akan tercermin dalam postur APBN mendatang,” jelasnya dalam taklimat media di Bogor, 10 Oktober 2025.
Kebijakan kenaikan gaji ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan ASN, TNI, Polri, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.
Selain dinilai sebagai bentuk realisasi janji politik Presiden Prabowo, momen ini juga bertepatan dengan ulang tahun pertama Kabinet Merah Putih pada 20 Oktober 2025, sehingga publik menantikan bukti konkret pelaksanaan program “quick wins” tersebut.
Pemerintah menegaskan, kenaikan gaji ini bukan sekadar penyesuaian nominal, tetapi bagian dari reformasi besar sistem remunerasi yang menekankan keadilan, kinerja, dan transparansi.
Jika terealisasi, kebijakan ini diyakini akan meningkatkan motivasi kerja aparatur negara dan memperkuat daya saing sektor publik.
Kehadiran Perpres 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen memperbaiki kesejahteraan ASN dan aparatur negara lainnya.
Meski pelaksanaannya masih menunggu regulasi lanjutan dan kesiapan anggaran, arah kebijakan ini memperlihatkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja nyata.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi