Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Apakah Pensiunan PNS Dapat Kenaikan Gaji 2025? Begini Penjelasan Lengkap Taspen

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:09 WIB

 

Rencana Pencairan Secara Rapel Pada Bulan November, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru dan Terkini Berapa Persen?
Rencana Pencairan Secara Rapel Pada Bulan November, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru dan Terkini Berapa Persen?

 

 

RADARSEMARANG.ID  – Ramainya pemberitaan mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menguat setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis bahwa sejumlah golongan ASN (termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh) bersama TNI/Polri dan pejabat negara akan mendapatkan penyesuaian gaji.

Perpres 79/2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Poin utamanya yakni menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kenaikan gaji ASN direncanakan mulai efektif pada Oktober 2025, dengan pembayaran rapel akumulasi kekurangan gaji pada November 2025.

Persentase kenaikan berdasarkan golongan:

Namun, meskipun kebijakan ini sudah tertulis dalam Perpres, realisasi kenaikan belum pasti dapat dilakukan tahun ini. Kepala Staf Kepresidenan menyebut bahwa pemerintah masih perlu mencari “ruang fiskal” agar beban tambahan anggaran dapat ditanggung.

Menyikapi berbagai rumor bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan rapel kenaikan gaji pada akhir 2025, PT Taspen (Persero) angkat bicara.

Melalui keterangan tertulisnya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah yang menetapkan adanya kenaikan pensiun ataupun pemberian rapel tambahan bagi para pensiunan aparatur sipil negara.

Perusahaan pelat merah tersebut menjelaskan, kebijakan terkait penyesuaian gaji pensiunan masih dalam tahap pembahasan internal antar-kementerian, terutama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Taspen menambahkan, hingga Agustus 2025, pembayaran gaji pensiunan masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12% sejak Januari 2024.

Menanggapi isu yang menyebutkan adanya rapel pembayaran pada bulan tertentu seperti Juli atau Agustus, Taspen membantah tegas kabar tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.

Taspen memastikan bahwa penyaluran gaji pensiunan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila nantinya pemerintah menetapkan kebijakan baru, perusahaan akan segera menyesuaikan sistem pembayaran agar selaras dengan regulasi resmi.

Pemerintah perlu menyiapkan tambahan anggaran triliunan rupiah jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN secara langsung pada 2025.

Menurut pernyataan KSP Muhammad Qodari, jika ingin menaikkan gaji secara menyeluruh, diperlukan tambahan sekitar Rp 14,24 triliun, sehingga total belanja gaji tahunan menjadi sekitar Rp 192,44 triliun (dari Rp 178,2 triliun).

Karena itu, eksekusi kenaikan gaji tidak bisa terjadi tanpa perhitungan fiskal yang matang dan keseimbangan anggaran negara.

Kendati demikian, hingga kini kenaikan gaji pensiunan PNS masih belum dapat dipastikan. Pemerintah disebut masih melakukan kajian dan penyusunan regulasi turunan sebelum kebijakan tersebut bisa diberlakukan secara menyeluruh.

Menanggapi maraknya kabar di media sosial mengenai adanya rapel pensiunan PNS, pihak PT Taspen (Persero) mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.

Taspen menekankan pentingnya memeriksa kabar resmi melalui kanal pemerintah, seperti situs taspen.co.id, Kementerian Keuangan, atau Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Sebelum Hitung APBN, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ternyata Pernah Gondrong ala Rocker

Selain itu, para ahli menilai bahwa realisasi kenaikan gaji ASN ini membutuhkan kesiapan fiskal yang matang, mengingat kebijakan tersebut berpotensi menambah beban belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara signifikan.

Pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi keuangan agar tetap berkelanjutan.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#peraturan gaji pensiunan 2025 #rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #rapel gaji pensiunan pns november 2025 Terbaru dan Terkini #pensiunan PNS golongan I II III IV Terbaru dan Terkini Hari Ini #Pajak Pensiunan #Gaji Pensiunan akan langsung masuk ke rekening pensiunan #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #pensiunan kasek jadi calo #nominal gaji pensiunan #kenaikan gaji pen kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini siunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #pensiunan PNS golongan I II III IV #golongan pensiunan yang berhak menerima layanan antar gaji #pencairan dana bagi para pensiunan #gaji dan tunjangan Pensiunan PNS #daftar gaji pensiunan ASN terbaru #Prabowo Subianto kenaikan gaji pensiunan #Rapel Gaji Pensiunan PNS November 2025 #Gaji pensiunan ASN Februari 2025 #pemerintah sudah menaikkan gaji pensiunan #menaikkan gaji ASN dan pensiunan PNS #Gaji pensiunan PNS #menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen #kenaikan gaji ASN dan pensiunan #kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS #pensiunan Dinas Pendidikan Jatim #Dampak Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Langsung Kemenkeu #pembayaran gaji pensiunan tanpa Taspen #jadwal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan #tabel baru gaji pensiunan cair oktober 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #rapel gaji pensiunan november 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #alasan pensiunan belum naik #Dampak Positif Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Langsung Kemenkeu #Kapan Penerimaan Gaji Pensiunan PNS #Gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV terbaru Terbaru dan Terkini Hari Ini #Gaji PNS dan pensiunan #peraturan kenaikan pensiunan PNS #pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini