Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Benarkah Pemerintah Naikkan Gaji Pensiunan PNS Mulai Oktober 2025 dan Rapel Dibayar November?

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025
Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025

 

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah membawa kabar baik bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

Selain itu, rapel selisih kenaikan gaji akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pensiun pada November 2025, sehingga para pensiunan akan menerima tambahan penghasilan pada bulan tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli pensiunan di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan dan tekanan inflasi.

Selama beberapa tahun terakhir, isu kenaikan gaji pensiun sempat mencuat di publik tanpa kepastian hukum.

Dengan diterbitkannya Perpres 79/2025, kini aturan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 berisikan terkait dengan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program prioritas nasional 2025 yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah di tengah tantangan ekonomi global.

Dalam dokumen resmi Perpres 79/2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025, disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji pokok ASN sebagai bentuk apresiasi atas kinerja serta upaya menjaga daya beli masyarakat aparatur negara.

Baca Juga: PP Nomor 8 Tahun 2024 Pemerintah Naikkan Gaji Pensiunan PNS Sebagai Bentuk Terima Kasih

Kenaikan ini dikabarkan akan mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, sementara rapel atau selisih pembayaran akan disalurkan pada bulan November 2025 setelah proses verifikasi data oleh PT Taspen dan instansi terkait selesai dilakukan.

Langkah ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kelompok pensiunan yang selama ini turut berperan penting dalam pembangunan nasional.

Melalui penyesuaian ini, pemerintah berupaya memastikan agar kesejahteraan mereka tetap terjaga di masa purna tugas.

Pihak PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN telah menegaskan bahwa saat ini sedang dilakukan proses verifikasi data penerima, pembaruan sistem informasi, serta validasi hak masing-masing pensiunan.

Tahapan ini penting untuk memastikan agar pembayaran kenaikan dan rapel dilakukan dengan tepat sasaran.

Oleh karena itu, meskipun kenaikan gaji pensiun berlaku mulai Oktober 2025, rapel atau tambahan selisih penghasilan baru akan disalurkan pada awal November 2025.

Dari sisi ekonomi, kenaikan gaji pensiunan diharapkan dapat mengurangi beban hidup harian para pensiunan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan agar kebijakan ini tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.

Dengan begitu, penyesuaian gaji ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan PNS, tetapi juga bagian dari strategi kebijakan fiskal yang berkelanjutan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi dari lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan PT Taspen, agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Kenaikan gaji pensiunan 2025 ini menandai langkah penting dalam reformasi kesejahteraan ASN, dan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki kualitas hidup para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #besaran gaji ASN golongan I II III IV #Gaji PNS Cair November 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #menaikkan gaji para ASN #Gaji PNS naik Oktober 2025 #gaji pns tahun depan #Kenaikan gaji ASN aktif #Perpres 87 Tahun 2025 #Gaji ASN Oktober November #gaji guru ASN dan PPPK sertifikasi #besaran kenaikan gaji ASN #gaji ASN mulai Oktober 2025 #nominal gaji ASN #kenaikan gaji asn 2026 #Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan PNS #Tujuan dan Dampak Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025 #kebijakan gaji PNS 2026 #Gaji ASN dan PPPK #Perpres MBG #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji ASN 2026 #Gaji PNS Oktober 2025 #tujuan kenaikan gaji ASN #golongan pensiunan yang berhak menerima layanan antar gaji #reformasi sistem penggajian ASN #Kenaikan gaji PNS Perpres 79 tahun 2025 #Gaji ASN naik #Kenaikan Gaji ASN 2025 #gaji dan tunjangan Pensiunan PNS #Perpres BUMN terbaru #Perpres No 109 Tahun 2025 #rapel gaji PNS #dampak kenaikan gaji ASN #Rapel gaji PNS November 2025 #kabar gaji PNS #perpres nomor 79 tahun 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #Layanan antar gaji #Apakah Gaji PNS Tahun 2026 Naik #kenaikan gaji pns #Presentase Kenaikan Gaji PNS 2025 #menaikkan gaji ASN dan pensiunan PNS #Siapkan Perpres MBG #klarifikasi kenaikan gaji ASN #kenaikan gaji ASN dan pensiunan #kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS #Perpres 79 2025 ASN #Gaji di bawah UMR #gaji ASN golongan I IV #kebijakan pemerintah terbaruPeningkatan gaji ASN dalam Perpres 79 2025 #Gaji TNI Polri 2025 #Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT #Kenaikan gaji PNS dan pensiunan mulai berlaku