RADARSEMARANG.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7.
KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dalam tayangan Xpose Uncensored, serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Sanksi itu dijatuhkan setelah KPI melaksanakan Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang dilaksanakan di kantor mereka, Jakarta, Selasa (14/10) malam.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah berharap Trans7 mengevaluasi tayangan setelah keputusan penghentian sementara program Xpose Uncensored karena dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.
“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia, termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya," ujar Ubaidillah dalam keterangan persnya, Rabu (15/10).
Ubaidillah mengatakan Trans7 perlu menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa.
"Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” kata Ubaidillah.
Diketahui, vonis dijatuhkan setelah KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang keberatan dengan tayangan di Xpose Uncensored.
Secara khusus Ubaidillah mengatakan, Kyai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut.
KPI mengeklaim telah memanggil perwakilan Trans7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut.