RADARSEMARANG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur mekanisme dan kriteria bagi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang selama ini belum memperoleh kejelasan status kepegawaian, sekaligus mendukung transisi menuju sistem ASN tunggal di Indonesia.
Dalam Keputusan Menpan RB tersebut dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang belum terserap dalam formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah ingin memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal (PHK) bagi para tenaga honorer yang selama ini masih bekerja di instansi pemerintah tanpa status tetap.
Dengan adanya sistem PPPK Paruh Waktu, para honorer tetap dapat bekerja secara legal dengan jam kerja dan tanggung jawab yang lebih fleksibel, namun tetap berada dalam koridor aturan ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga tambahan di instansi pemerintah kini diarahkan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan tenaga honorer baru.
“Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” tegas Aba dalam keterangan resminya.
Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 akan mengisi sejumlah jabatan fungsional dan operasional yang vital di pemerintahan, antara lain:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Formasi ini sebagian besar ditujukan untuk mendukung sektor pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi teknis yang selama ini banyak diisi oleh tenaga honorer.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat dua kategori utama yang berhak mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:
Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak memperoleh formasi.
Dengan demikian, keputusan ini memberikan peluang baru bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi ASN 2024 agar tetap dapat diakomodasi dalam sistem pemerintahan melalui skema kerja paruh waktu.
Soal penghasilan, pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari gaji terakhir saat masih berstatus honorer.
Selain itu, besaran gaji juga akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Namun demikian, gaji PPPK Paruh Waktu tetap lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu yang rata-rata menerima gaji pokok antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja.
Kebijakan ini disebut sebagai kompromi realistis pemerintah, agar para tenaga honorer tetap memiliki kepastian pendapatan tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Kemenpan RB menilai kebijakan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi yang adil di tengah proses reformasi birokrasi dan penataan tenaga kerja pemerintahan.
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Transisi
Aba menambahkan, status PPPK paruh waktu bersifat sementara. Pemerintah sedang menyiapkan skema transisi menuju PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan jabatan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya profesionalitas, efisiensi, dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara.
KemenPAN-RB juga telah memberi batas waktu kepada instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru diberlakukan sepenuhnya.
Nantinya, tenaga PPPK paruh waktu akan diverifikasi berdasarkan kinerja, masa kerja, serta relevansi jabatan fungsional yang dibutuhkan.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat menekan risiko sosial akibat penghapusan tenaga honorer sekaligus memperkuat sistem pengelolaan SDM aparatur berbasis merit dan kinerja.
Meski demikian, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai aturan ini masih perlu dikaji lebih dalam, khususnya terkait jaminan kesejahteraan, tunjangan, dan perlindungan kerja bagi PPPK Paruh Waktu yang belum diatur secara rinci dalam keputusan tersebut.
Kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia yang sempat khawatir kehilangan pekerjaan akibat implementasi sistem ASN tunggal.
Bagi pemerintah daerah, keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik di sekolah, puskesmas, dan instansi teknis tanpa harus menambah beban fiskal daerah secara signifikan.
Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu merupakan jembatan antara kebutuhan tenaga kerja pemerintahan dan kemampuan keuangan negara.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi