RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 atau sertifikasi guru TW 3 2025 di sejumlah wilayah Indonesia.
Meski belum ada pengumuman resmi terkait jadwal nasional, laporan dari berbagai daerah menunjukkan proses pencairan sudah berlangsung secara bertahap.
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Program ini menjadi bukti pengakuan negara terhadap profesionalisme dan dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Kebijakan pemberian TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Melalui aturan ini, guru yang memenuhi syarat berhak memperoleh tunjangan setara satu kali gaji pokok.
Menurut data resmi Kemendikdasmen RI melalui akun X (Twitter) @Kemdikdasmen pada 7 Oktober 2025, sebanyak 1,8 juta guru di seluruh Indonesia telah menerima TPG pada semester pertama tahun ini.
Rinciannya meliputi:
1,46 juta guru ASN, terdiri dari:
929.332 guru PNS
531.620 guru PPPK
392.535 guru non-ASN
Mulai tahun 2025, pencairan TPG dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru untuk mempercepat proses dan memastikan transparansi.
Kebijakan ini diharapkan meminimalkan keterlambatan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana.
Guru bersertifikat berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok (untuk PNS), atau sekitar Rp1,5 juta per bulan bagi guru non-PNS.
Jumlah tunjangan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam struktur gaji ASN.
Baca Juga: Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Mengenai Kebijakan Baru untuk Honorer Agar Diakui sebagai ASN
Berikut kisaran besaran TPG berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
TPG Triwulan 3 2025 Mulai Cair di Sejumlah Wilayah
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pencairan TPG TW 3 tahun 2025 telah dimulai sejak 8 Oktober 2025 di beberapa wilayah Pulau Jawa dan luar Jawa.
Daerah yang telah melaporkan pencairan antara lain:
Jawa Barat: Indramayu, Kota Bandung, Garut
Jawa Tengah: Kabupaten Jepara, Kebumen
Jawa Timur: Kota Kediri
Luar Jawa: Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan belum serentak di seluruh wilayah. Beberapa daerah masih melakukan verifikasi data guru penerima TPG, sehingga jadwal pencairan dapat berbeda-beda.
Kategori Guru yang Sudah Menerima Tunjangan
Laporan di lapangan menunjukkan bahwa pencairan di sejumlah daerah baru mencakup kategori tertentu, seperti:
Guru honorer jenjang SMPLB
Guru TK (Taman Kanak-kanak)
Guru non-ASN pada jenjang SD dan SMP tertentu
Sementara itu, pencairan untuk guru ASN dan PPPK di beberapa daerah masih menunggu proses validasi data oleh pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat.
TPG Diharapkan Dongkrak Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan
Program Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Diharapkan, tunjangan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan finansial, tetapi juga memotivasi guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan profesionalitas kerja.
Dengan sistem penyaluran langsung ke rekening guru, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pencairan sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 (TPG TW 3) tahun 2025 menandai komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pendidik.
Meski jadwal nasional belum diumumkan secara resmi, sejumlah daerah sudah mulai menyalurkan tunjangan kepada guru yang berhak menerima.
Transparansi dan percepatan penyaluran menjadi fokus utama tahun ini, seiring dengan transformasi sistem pendidikan nasional menuju tata kelola yang lebih baik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi