RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Pemerintah menegaskan bahwa skema baru ini dirancang untuk memberikan kepastian status hukum dan perlindungan kerja bagi para tenaga non-ASN yang selama ini telah lama mengabdi.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).
Meski berstatus kontrak, pegawai ini akan diakui secara resmi sebagai bagian dari ASN.
Kebijakan ini dinilai sebagai jembatan transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan transparan.
“Kebijakan ini memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN. Mereka kini diakui secara administratif dan mendapatkan hak serta perlindungan kerja yang lebih baik,” ujar salah satu pejabat BKN, dikutip Senin (13/10/2025).
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja.
Untuk urusan penghasilan, pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir tenaga honorer.
Namun, jika penghasilan tersebut lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka standar yang digunakan adalah UMP/UMK tertinggi di wilayah kerja masing-masing.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu juga tidak bersifat seragam nasional.
Penentuan jumlah jam kerja diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, menyesuaikan kebutuhan layanan publik dan kemampuan anggaran daerah.
Khusus bagi jabatan Perawat PPPK Paruh Waktu 2025, pemerintah menegaskan bahwa gaji mereka disesuaikan dengan UMP atau UMR daerah.
Artinya, tenaga honorer kini mendapat jaminan upah layak sesuai regulasi ketenagakerjaan nasional.
Berikut contoh UMP 2025 per provinsi yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu:
| DKI Jakarta | 5.396.761 |
| Papua & Papua Selatan | 4.285.850 |
| Riau | 3.508.776 |
| Kalimantan Timur | 3.579.313 |
| Sulawesi Utara | 3.775.425 |
| Jawa Barat | 2.191.232 |
| Jawa Tengah | 2.169.349 |
| DI Yogyakarta | 2.264.080 |
| Jawa Timur | 2.305.985 |
| Bali | 2.996.561 |
(Daftar lengkap UMP 38 provinsi dapat dilihat pada dokumen resmi MenPANRB No. 16/2025).
Disamping itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi batas akhir penyelesaian status tenaga honorer.
Mereka yang tidak tercatat dalam database BKN tidak akan mendapatkan kesempatan pengangkatan khusus setelah 31 Desember 2025.
“Tahun ini menjadi momentum terakhir bagi penyelesaian afirmasi tenaga honorer. Bagi yang belum tercatat, segera ambil langkah dengan mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) reguler,” tegas Prof. Zudan.
Beliau menambahkan, bagi tenaga honorer yang belum memiliki masa kerja dua tahun atau belum pernah ikut seleksi, opsi terbaik adalah mengikuti seleksi CASN atau mencari alternatif pekerjaan lain di sektor formal maupun swasta.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata Boleh Pakai Korpri Mulai 1 Oktober 2025
Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi tonggak penting dalam penyelesaian status tenaga honorer di Indonesia.
Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja, kebijakan ini juga memastikan keadilan penghasilan sesuai standar minimum nasional.
Pemerintah berharap, melalui sistem ini, tenaga honorer yang selama ini berjasa dalam pelayanan publik tetap dapat bekerja secara profesional, diakui secara resmi, dan memperoleh hak setara dengan ASN lainnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi