Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Mengenai Kebijakan Baru untuk Honorer Agar Diakui sebagai ASN

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:05 WIB
Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2025, dari Perpanjangan Kontrak Hingga Peluang Karier
Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2025, dari Perpanjangan Kontrak Hingga Peluang Karier

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024.

Pemerintah menegaskan bahwa skema baru ini dirancang untuk memberikan kepastian status hukum dan perlindungan kerja bagi para tenaga non-ASN yang selama ini telah lama mengabdi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).

Meski berstatus kontrak, pegawai ini akan diakui secara resmi sebagai bagian dari ASN.

Kebijakan ini dinilai sebagai jembatan transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan transparan.

“Kebijakan ini memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN. Mereka kini diakui secara administratif dan mendapatkan hak serta perlindungan kerja yang lebih baik,” ujar salah satu pejabat BKN, dikutip Senin (13/10/2025).

Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja.

Untuk urusan penghasilan, pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir tenaga honorer.

Baca Juga: Lolos PPPK Tahap 2? Ini Perbedaan R2 R3 R4 Serta  Arti Kode pada Kolom Keterangan Hasil Pengolahan Nilai

Namun, jika penghasilan tersebut lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka standar yang digunakan adalah UMP/UMK tertinggi di wilayah kerja masing-masing.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu juga tidak bersifat seragam nasional.

Penentuan jumlah jam kerja diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, menyesuaikan kebutuhan layanan publik dan kemampuan anggaran daerah.

Khusus bagi jabatan Perawat PPPK Paruh Waktu 2025, pemerintah menegaskan bahwa gaji mereka disesuaikan dengan UMP atau UMR daerah.

Artinya, tenaga honorer kini mendapat jaminan upah layak sesuai regulasi ketenagakerjaan nasional.

Berikut contoh UMP 2025 per provinsi yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu:

 

DKI Jakarta  5.396.761
Papua & Papua Selatan 4.285.850
Riau 3.508.776
Kalimantan Timur 3.579.313
Sulawesi Utara 3.775.425
Jawa Barat                      2.191.232
Jawa Tengah                   2.169.349
DI Yogyakarta     2.264.080
Jawa Timur 2.305.985
Bali         2.996.561

(Daftar lengkap UMP 38 provinsi dapat dilihat pada dokumen resmi MenPANRB No. 16/2025).

Disamping itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi batas akhir penyelesaian status tenaga honorer.

Mereka yang tidak tercatat dalam database BKN tidak akan mendapatkan kesempatan pengangkatan khusus setelah 31 Desember 2025.

“Tahun ini menjadi momentum terakhir bagi penyelesaian afirmasi tenaga honorer. Bagi yang belum tercatat, segera ambil langkah dengan mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) reguler,” tegas Prof. Zudan.

Beliau menambahkan, bagi tenaga honorer yang belum memiliki masa kerja dua tahun atau belum pernah ikut seleksi, opsi terbaik adalah mengikuti seleksi CASN atau mencari alternatif pekerjaan lain di sektor formal maupun swasta.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata Boleh Pakai Korpri Mulai 1 Oktober 2025

Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi tonggak penting dalam penyelesaian status tenaga honorer di Indonesia.

Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja, kebijakan ini juga memastikan keadilan penghasilan sesuai standar minimum nasional.

Pemerintah berharap, melalui sistem ini, tenaga honorer yang selama ini berjasa dalam pelayanan publik tetap dapat bekerja secara profesional, diakui secara resmi, dan memperoleh hak setara dengan ASN lainnya.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 #Database honorer BKN #PPPK Tahap II #honorer diangkat PPPK #Golongan PPPK #SK PPPK 2025 #KemenPANRB 2025 #Status PPPK 2025 #Gaji PPPK paruh waktu #Pelantikan PPPK 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #Tenaga Honorer 2025 #Gaji PPPK Perawat 2025 #UMP 2025 per provinsi #ASN PPPK #pensiun pns dan pppk #ump 2025 ditolak oleh buruh #PPPK Paruh Waktu 2025 BKN #UMP 2025 di 38 provinsi #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #gaji PPPK lulusan D3 #Gaji ASN dan PPPK 2025 naik berapa persen #SK PPPK #gaji pppk paruh waktu lulusan s1 #Cek NIP PPPK Online #Gaji ASN dan PPPK #Tujuan pengadaan PPPK paruh waktu #BKN 2025 #PPPK Tenaga Kesehatan #KemenPANRB BKN #PPPKTahap II #Rp 165 miliar untuk Gaji PPPK #gaji PPPK lulusan S1 #jumlah PPPK Indonesia #UMP 2025 #UMP 2025 naik 6 setengah persen #rekrutmen ASN 2025 #PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR dan Gaji ke 13 #perbeaan pns dan pppk #Pengangkatan honorer terakhir #PPPK terbaru 2025 #CASN 2025 #PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN #Pelantikan PPPK Tahap II #MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 #Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah #Pengangkatan ASN 2025 #besaran gaji PPPK #Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Semarang #gaji pppk paruh waktu lulusan sma #PPPK Paruh Waktu #gaji PPPK terbaru 2025 #Gaji ASN PPPK Naik #gaji PPPK paruh waktu ternyata segini