Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Benarkah Gaji Baru PNS Cair November 2025 dengan Sistem Rapel Berdasarkan Perpres 79?

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:07 WIB
Tabel Baru Gaji Pensiunan PNS Cair Oktober 2025 Sesuai PP Baru
Tabel Baru Gaji Pensiunan PNS Cair Oktober 2025 Sesuai PP Baru

 

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN tahun 2025, yang akan mulai berlaku pada Oktober dan dibayarkan secara rapel pada November 2025.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang berisi pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Perpres ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025, dan menjadi dasar bagi penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga serta pemerintah daerah agar selaras dengan target nasional

Perpres 79/2025 melakukan penyesuaian narasi dan matriks pembangunan untuk tahun 2025, termasuk prioritas nasional, kegiatan dan proyek prioritas, indikator kinerja, alokasi pendanaan, serta instansi yang bertanggung jawab.

Perubahan ini juga menuntut kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyesuaikan rencana kerja dan anggaran agar konsisten dengan RKP versi yang diperbarui.

Dalam lampiran Perpres, poin ke-6 halaman 3 mencantumkan: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 tidak bersifat seragam, melainkan dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.

Rinciannya sebagai berikut:

Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen

Golongan III: naik sebesar 10 persen

Golongan IV: naik hingga 12 persen, menjadi kelompok dengan kenaikan tertinggi

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara serta rencana jangka panjang reformasi sistem penggajian ASN.

Kenaikan terbesar diberikan kepada golongan IV karena kelompok ini memikul tanggung jawab dan masa kerja yang lebih panjang, sementara golongan bawah tetap memperoleh tambahan yang signifikan untuk menopang kebutuhan dasar.

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan konsep “total reward berbasis kinerja”, di mana ASN dengan penilaian kinerja tinggi akan memperoleh insentif tambahan.

Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif dan produktif, sekaligus mendorong ASN untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat.

“ASN dengan performa baik akan mendapatkan penghargaan finansial. Ini bentuk penghargaan terhadap kinerja, bukan sekadar masa kerja,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi.

Meskipun kenaikan mulai berlaku Oktober 2025, pembayaran baru akan diterima ASN pada November melalui sistem rapelan dua bulan (Oktober–November).

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan proses administrasi keuangan berjalan lancar dan transparan, sehingga tidak ada ASN yang kehilangan hak atas gaji barunya.

Dengan demikian, ASN akan menerima tambahan pendapatan cukup signifikan menjelang akhir tahun, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendorong perputaran ekonomi nasional.

Di sisi lain, pensiunan PNS belum termasuk dalam skema kenaikan gaji tahun 2025. Pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen pada tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, karena perhitungan pensiun didasarkan pada gaji pokok terakhir, maka kebijakan ini tetap akan berdampak secara tidak langsung terhadap nilai pensiun di masa mendatang.

Para pengamat ekonomi menilai, kenaikan gaji ASN 2025 ini berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga dan stabilitas ekonomi nasional, terutama di kuartal akhir tahun.

Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang hati-hati, agar kebijakan ini tetap berkelanjutan tanpa membebani APBN.

Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi nasional, yang menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai fondasi pelayanan publik berkualitas.

Dengan kenaikan gaji dan sistem reward berbasis kinerja, diharapkan ASN semakin termotivasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini #Syarat PPPK 2025 #pelayanan publik bebas korupsi #APBN 2025 Indonesia #pppk paruh waktu Lombok Utara #PPPK Tahap II #gaji pns tahun depan #Reformasi birokrasi ASN #honorer diangkat PPPK #Golongan PPPK #SK PPPK 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #Pelayanan Publik berkualitas #Anggaran APBN 2025 #Pelantikan PPPK 2025 #ASN PPPK #pensiun pns dan pppk #APBN 2025 #Gaji PNS naik 2025 #Dana APBN #Menkeu Purbaya tolak APBN #Orientasi ASN PPPK 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Perpres 79 Tahun 2025 #PPPK Tenaga Kesehatan #Gaji PNS Oktober 2025 #pppk kejaksaan #kenaikan gaji pns 2025 berapa persen #reformasi birokrasi 2025 #tanpa APBN #pemerintah cari cara bayar utang whoosh tanpa apbn #jumlah PPPK Indonesia #Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji aparatur sipil negara ASN #Kenaikan Gaji ASN 2025 #rancangan APBN 2026 #rapel gaji PNS #SK PPPK Paruh Waktu 2025 #apbn #daftar gaji PNS terbaru 2025 #gaji pns #APBN 2026 #peralihan PPPK #Reformasi birokrasi BUMN #Besaran gaji PNS terbaru #APBN untuk CPNS 2026 #perbeaan pns dan pppk #Tunjangan PPPK #PELAYANAN PUBLIK #PPPK guru dan kesehatan #PPPK penuh waktu #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #ASN pada APBN 2026 #Apakah Gaji PNS Tahun 2026 Naik #kenaikan gaji pns #Presentase Kenaikan Gaji PNS 2025 #presiden prabowo subianto #perpres 79 tahun 2025 pdf #Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 #Presiden Prabowo Subianto Buat Koperasi Desa Merah Putih #dana APBN 20 persen #besaran gaji PPPK #kebijakan pemerintah terbaruPeningkatan gaji ASN dalam Perpres 79 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #PPPK #gaji PNS daerah #PPPK Paruh Waktu #Motif pembunuhan di Pasar Angso Duo #purbaya ogah bayar utang Whoosh pakai APBN #Gaji PNS dan pensiunan #reformasi birokrasi