RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN tahun 2025, yang akan mulai berlaku pada Oktober dan dibayarkan secara rapel pada November 2025.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang berisi pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025, dan menjadi dasar bagi penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga serta pemerintah daerah agar selaras dengan target nasional
Perpres 79/2025 melakukan penyesuaian narasi dan matriks pembangunan untuk tahun 2025, termasuk prioritas nasional, kegiatan dan proyek prioritas, indikator kinerja, alokasi pendanaan, serta instansi yang bertanggung jawab.
Perubahan ini juga menuntut kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyesuaikan rencana kerja dan anggaran agar konsisten dengan RKP versi yang diperbarui.
Dalam lampiran Perpres, poin ke-6 halaman 3 mencantumkan: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 tidak bersifat seragam, melainkan dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rinciannya sebagai berikut:
Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
Golongan III: naik sebesar 10 persen
Golongan IV: naik hingga 12 persen, menjadi kelompok dengan kenaikan tertinggi
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara serta rencana jangka panjang reformasi sistem penggajian ASN.
Kenaikan terbesar diberikan kepada golongan IV karena kelompok ini memikul tanggung jawab dan masa kerja yang lebih panjang, sementara golongan bawah tetap memperoleh tambahan yang signifikan untuk menopang kebutuhan dasar.
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan konsep “total reward berbasis kinerja”, di mana ASN dengan penilaian kinerja tinggi akan memperoleh insentif tambahan.
Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif dan produktif, sekaligus mendorong ASN untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat.
“ASN dengan performa baik akan mendapatkan penghargaan finansial. Ini bentuk penghargaan terhadap kinerja, bukan sekadar masa kerja,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi.
Meskipun kenaikan mulai berlaku Oktober 2025, pembayaran baru akan diterima ASN pada November melalui sistem rapelan dua bulan (Oktober–November).
Mekanisme ini dirancang untuk memastikan proses administrasi keuangan berjalan lancar dan transparan, sehingga tidak ada ASN yang kehilangan hak atas gaji barunya.
Dengan demikian, ASN akan menerima tambahan pendapatan cukup signifikan menjelang akhir tahun, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Di sisi lain, pensiunan PNS belum termasuk dalam skema kenaikan gaji tahun 2025. Pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen pada tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, karena perhitungan pensiun didasarkan pada gaji pokok terakhir, maka kebijakan ini tetap akan berdampak secara tidak langsung terhadap nilai pensiun di masa mendatang.
Para pengamat ekonomi menilai, kenaikan gaji ASN 2025 ini berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga dan stabilitas ekonomi nasional, terutama di kuartal akhir tahun.
Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang hati-hati, agar kebijakan ini tetap berkelanjutan tanpa membebani APBN.
Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi nasional, yang menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai fondasi pelayanan publik berkualitas.
Dengan kenaikan gaji dan sistem reward berbasis kinerja, diharapkan ASN semakin termotivasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi